SUKABUMIUPDATE.com - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Vonis mati terhadap Ferdy Sambo dijatuhkan hakim dalam sidang agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Senin (13/2/2023).
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak terlihat hadir mengikuti jalannya sidang tersebut. Selama sidang berlangsung, dia terus memeluk foto Brigadir J.
Rosti, tak kuasa menahan air matanya saat mendengar majelis hakim memutuskan vonis mati untuk Ferdy Sambo.
Baca Juga: Tampil Lebih PD Tanpa Perut Buncit, Ini 4 Tips untuk Mengecilkan Lemak Tubuh
Dia menyatakan vonis mati terhadap Ferdy Sambo merupakan anugerah Tuhan yang sangat berarti baginya.
"Tuhan telah menyatakan keajaibannya pada hari ini di persidangan," kata Rosti saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, Rosti juga mengucapkan apresiasi terhadap media massa yang terus mengawal proses persidangan dari awal. "Begitu juga semua media, terima kasih buat semua media selalu mendukung kami," ujarnya.
Ungkapan terimakasih diungkapkan juga oleh Rosti kepada publik yang terus memberikan perhatian terhadap perkara ini.
Baca Juga: Bupati Sukabumi Larang Warga Rayakan Valentine Day
Selain Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, ada terdakwa lain yang juga akan divonis, mereka adalah Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer atau Bharada E.
Rosti berharap dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan tersebut, hakim dapat menegakan keadilan.
"Semoga nanti dinyatakan hukuman maksimal seberat-beratnya kepada terdakwa, karena mereka menginginkan kematian dari anakku," ujar dia.