SUKABUMIUPDATE.com - Setelah perjalanan panjang kasus pembunuhan Brigadir J, akhirnya Ferdy Sambo divonis bersalah dan dijatuhi hukuman mati.
Ferdy Sambo terbukti menjadi dalang pembunuhan berencana terhadap sang ajudan, Brigadir J atau Yosua Nofriansyah Hutabarat.
Vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo tersebut ditetapkan oleh majelis hakim dan dibacakan oleh Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) siang ini.
Baca Juga: Hadiri Sidang Vonis Ferdy Sambo, Ibu Brigadir J: Pantas Dihukum Mati
"Dengan mempertimbangkan seluruh bukti maupun fakta persidangan, majelis hakim memutuskan Ferdy Sambo bersalah," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso seperti melansir dari Suara.com.
Dalam vonisnya, majelis hakim bersepakat jika suami dari Putri Candrawathi itu dihukum mati.
Sebelumnya, dalam persidangan tersebut, majelis hakim menegaskan tak ada bukti valid istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi dilecehkan secara seksual oleh Brigadir J sebagaimana diklaim terdakwa.
"Setidaknya sejak tanggal 7 Juli 2022 tidak ada bukti pendukung yang mengarah kejadian valid adanya pelecehan seksual, kekerasan seksual, atau lebih dari itu," kata Hakim Wahyu.
Baca Juga: Divonis Mati, Ini 7 Hal yang Memberatkan Hukuman Ferdy Sambo
Sebaliknya, hakim menilai justru kecil kemungkinan Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi secara seksual.
Sebab, dalam teorinya, pelecehan seksual juga dipengaruhi oleh adanya relasi kuasa antara pelaku dan korban.
Dalam kasus ini, hakim justru menilai Putri Candrawathi mempunyai posisi dominan dalam relasi kuasa terhadap Brigadir J.
Sebab, kata hakim, Putri Candrawathi adalah istri Ferdy Sambo yang merupakan atasan Brigadir J.
Selain itu, Putri Candrawathi juga mempunyai pendidikan formal lebih tinggi daripada Brigadir J.
"Putri Candrawathi adalah dokter gigi. Sedangkan Yosua Nofriansyah Hutabarat hanya lulusan SMA dan ajudan suami Putri," kata hakim.
Baca Juga: Mengenal Sosok Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati
Tak hanya itu, Hakim Wahyu juga mengatakan tak ada fakta membuktikan Putri Candrawathi diperkosa oleh Brigadir J.
Misalnya, kata dia, adanya traumatisme pascapemerkosaan. Hakim juga menyinggung adanya perintah Putri kepada Brigadir J untuk menemuinya di kamar setelah pelecehan yang diklaim.
"Tak ada pula bukti seperti visum maupun rekam medis yang menunjukkan adanya pelecehan seksual. Terdakwa sendiri (Ferdy Sambo) mengatakan tidak mengajak Putri visum setelah mendengar adanya pelecehan," kata Hakim Wahyu.
Sumber: Suara.com