SUKABUMIUPDATE.com - KTP elektronik (e-KTP) adalah kartu kependudukan dan dikeluarkan pemerintah dan didukung sistem informasi yang lebih akurat, aman, serta tertib administrasi. Ini karena data terintegrasi langsung dengan database kependudukan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pusat.
Jelang Pemilu 2024, KTP Elektronik menjadi salah satu data yang dilakukan sinkronisasi oleh para petugas. Bahkan, sinkronisasi data di salah satu wilayah Kota Sukabumi telah dilakukan sejak hari ini, Senin (13/2/2023).
Untuk updaters yang masih bingung memastikan apakah KTP yang dimiliki sudah elektronik atau belum, ada beberapa cara yang bisa dilakukan.
Baca Juga: Tampil Lebih PD Tanpa Perut Buncit, Ini 4 Tips untuk Mengecilkan Lemak Tubuh
Berikut Cara Cek Status KTP Elektronik atau Belum secara Online, dikutip dari Biro Administrasi Mutu Akademik dan Informasi Universitas Medan Area. Yuk, Simak!
Cara Cek Status KTP Elektronik atau Belum secara Online Pakai HP
Cek status e-KTP online berguna untuk mengetahui apakah data kependudukan seseorang telah terdaftar dalam pusat data kependudukan nasional dengan benar atau belum.
1. Cek NIK di Situs Kemendagri atau Pemerintah Daerah
Kamu bisa langsung cek NIK secara online melalui situs resmi https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/.
Caranya adalah buka situs di browser, lalu cari menu e-KTP dan isi NIK pengguna (tekan tombol enter). Jika data KTP valid dan terkoneksi, pengguna akan mendapat tampilan yang berisi data lengkap seperti di dalam KTP.
Selain melalui situs kemendagri, kamu juga bisa cek via situs Dukcapil pemerintah daerah. Misalnya, bila kamu penduduk kota Bogor, maka cek e-KTP bisa dilakukan dengan membuka situs Disdukcapil kota Bogor.
Caranya adalah masukkan nomor NIK dan status data pribadi yang sudah terdaftar dengan sistem e-KTP dapat diketahui.
Baca Juga: Fakta Goa Kutamaneuh Sukabumi: Tempat Robin Hood Indo, Perampok Emas 70-an Bersembunyi
2. Cek NIK Melalui Disdukcapil
- Cek via SMS : kirimkan SMS dengan format: Cek#KTP#NIK. Lalu kirim ke nomor Disdukcapil Kemendagri [0815-3636-9999].
- Cek NIK via WhatsApp: kirimkan pesan WA dengan format: nama lengkap sesuai dengan KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota. Lalu kirim ke nomor WhatsApp Disdukcapil [0813-2691-2479].
- Cek NIK via Sosial Media (FB dan Twitter Dukcapil): Cek via akun resmi sosial media Dukcapil. Akun facebook resmi Disdukcapil adalah ‘Halo Dukcapil’ dan akun Twitter resmi Disdukcapil adalah ‘@ccdukcapil’. Caranya adalah hubungi melalui personal chat atau kirimkan pesan bukan postingan. Format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.
- Cek NIK via Call Center Halo Dukcapil. Hubungi nomor 1500-537 Dirjen Dukcapil Kemendagri.
- Cek NIK via email. Gunakan format: #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan. Kirim ke alamat email ([email protected]).
3. Cek NIK Dengan Cara Menggunakan Card Reader e-KTP
Cara ini lebih mudah dan praktis karena tidak menggunakan bantuan PC atau komputer. Card reader ini akan membaca chip yang berada di dalam e-KTP dengan cepat sehingga memudahkan pengecekan data yang terdapat dalam e-KTP.
Sayangnya, card Reader ini hanya digunakan oleh instansi tertentu saja, seperti kantor Dinas Kependudukan dan kantor Catatan Sipil. Maka, untuk mengeceknya kamu harus mendatangi kantor instansi yang terkait tersebut.
Untuk diketahui, setiap orang di dunia memiliki nomor identitas yang biasanya dicantumkan di kartu identitas. Begitu pun di Indonesia, setiap warga negara wajib memiliki nomor identitas yang dinamakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan tertera di dalam Kartu Keluarga dan KTP.
Nomor Induk Kependudukan yang terdapat di dalam e-KTP merupakan nomor yang unik, khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia dan berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan Negara kepada penduduk. NIK akan diberikan pada setiap orang ketika terdaftar sebagai penduduk Indonesia dan NIK tersebut tidak dapat diubah sampai orang tersebut meninggal dunia.
Baca Juga: Kenapa Namanya Sukabumi? Sebelum Like Earth Kekinian, Ini Cerita Historis Kota Mochi!
KTP dimiliki oleh setiap penduduk yang sudah berusia 17 tahun. Seseorang tidak akan bisa memiliki KTP lebih dari 1 atau ber-KTP ganda. Walaupun orang yang bersangkutan berpindah tempat tinggal baik keluar Kabupaten/Kota, Provinsi hingga Pulau sekalipun, NIK penduduk akan tetap sama dan jumlah KTP-nya hanya ada satu.
Sistem KTP ini dibuat pemerintah untuk mengurangi kemungkinan seseorang memiliki KTP lebih dari 1 untuk tujuan yang tidak baik atau kriminal, misalnya terorisme dan menyembunyikan diri dari penangkapan polisi karena melakukan korupsi.
Kemudian, Pemerintah merencanakan NIK yang terdapat dalam e-KTP akan diintegrasikan dengan identitas lain untuk berbagai keperluan, seperti NPWP, SIM, paspor dan lain-lain.
Saat ini, sebagian besar penduduk Indonesia sudah memiliki e-KTP yang tersebar luas di berbagai daerah di Indonesia, karena pemerintah sudah mengadakan proses pembuatan e-KTP secara massal sejak tahun 2013.
Sumber: bamai.uma.ac.id