SUKABUMIUPDATE.com - Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak hadiri secara langsung sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini, Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ibu mending Brigadir J itu berharap jika majelis hakim akan memutuskan vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo.
Hal tersebut karena Rosti menilai jika, Ferdy Sambo merupakan aktor utama dibalik kaskus pembunuhan berencana terhadap anaknya.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Sidang Vonis Kasus Brigadir J: Besok, Ferdy Sambo dan Putri
"Semoga hakim berani memutuskan perkara vonis ini seadil-adilnya. Semoga nanti hakim dapat memutuskan Ferdy Sambo layak dan pantas divonis hukuman mati," kata Rosti kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) seperti melansir dari Suara.com.
Selain itu, Rosti juga berharap majelis hakim berani memberikan hukuman pada Putri Candrawathi lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebab menurut ibu Brigadir J, istri Ferdy Sambo ini merupakan pemicu terjadinya pembunuhan terhadap Yosua.
Baca Juga: Dicaci Maki, Ferdy Sambo: Vonis Dijatuhkan Sebelum Ada Putusan Majelis Hakim
"Begitu pula dengan Putri Candrawathi dengan hukuman seberat-beratnya," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Ferdy Sambo Rasamala Aritonang mengklaim tak ada persiapan khusus yang dilakukan kliennya jelang sidang vonis. Menurutnya Ferdy Sambo telah ikhlas menghadapi sidang vonis hari ini.
"Tidak ada persiapan khusus, yang jelas Pak FS (Ferdy Sambo) telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya dan sebagai manusia biasa dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali termasuk di persidangan, karenanya beliau ikhlas untuk menghadapi vonis," kata Rasamala kepada wartawan, Minggu, 12 Februari 2023.
Menurut Rasamala, Ferdy Sambo hanya berharap majelis hakim tetap independen dan bijaksana dalam menjatuhkan vonis.
Baca Juga: 13 Fakta Goa Kutamaneuh Sukabumi, Peristirahatan Prabu Siliwangi Sampai Johny Indo
Meskipun menurutnya terdapat tekanan dari beberapa pihak agar Ferdy Sambo dijatuhi vonis berat.
"Beliau (Ferdy Sambo) juga berharap meskipun tekanan begitu besar dari berbagai pihak untuk mempengaruhi hakim untuk menghukum berat dirinya sesuai kemauan sebagian pihak, namun dia berharap hakim tetap independen dan bijaksana, serta tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya dan istrinya Bu Putri sebagai terdakwa," ungkapnya.
Jaksa dalam persidangan sebelumnya diketahui telah menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara.
Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, hakim juga telah menjadwalkan sidang vonis terhadap dua terdakwa lainnya yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal pada Selasa (14/2/2023) lusa. Keduanya sebelumnya dituntut oleh jaksa sama seperti Putri Candrawathi, yakni dengan hukuman delapan tahun penjara.
Sedangkan sidang vonis terhadap Bharada E atau Richard Eliezer rencananya akan digelar pada Rabu, 15 Februari 2023 mendatang, yang sebelumnya Jaksa menuntut Richard dengan hukuman 12 tahun penjara.
Sumber: Suara.com