SUKABUMIUPDATE.com - Sidang 5 terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J segera memasuki tahap akhir. Pasalnya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menjalani sidang vonis.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Senin besok, 13 Februari 2023. Dengan demikian pasangan suami istri ini akan menjalani sidang vonis di hari yang sama.
Dilanjutkan sopir dan ajudan Ferdy Sambo yaitu Kuat Ma'ruf serta Bripka Ricky Rizal. Kuat dan Rizal akan menjalani sidang vonis pada hari selanjutnya yaitu, Selasa, 14 Februari 2023.
Baca Juga: Tanpa Izin, Pembangunan Madrasah Ahmadiyah Parakansalak di Segel Pol PP Sukabumi
Setelah itu, giliran terdakwa Richard Eliezer. Dia akan menjalani sidang vonis pada Rabu, 15 Februari 2023.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, terdakwa Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
Mantan Kepala Divisi Propam Polri itu, dianggap melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca Juga: Wajah Baru Pantai Minajaya Sukabumi Manjakan Pengunjung
Selain itu, Dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan itu, Ferdy Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun Putri Candrawathi dituntut oleh jaksa 8 tahun penjara.
Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tuntutan 8 tahun penjara ini sama dengan yang dilayangkan jaksa terhadap Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Sementara, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.
Jaksa menyimpulkan Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.