SUKABUMIUPDATE.com - Satgas Pangan Polda Banten dan Perum Bulog mengungkap kasus pengoplosan dan pengemasan ulang beras Bulog. Dalam kasus pengoplosan beras ini, polisi telah menangkap 7 orang pelaku yang kini sudah berstatus tersangka.
Tersangka kasus pengoplosan beras Bulog yaitu HS (36 tahun), TL (39 tahun), AL (58 tahun), BR (31 tahun), FR (42 tahun), HM (66 tahun) dan ID (30 tahun).
Dilansir dari tempo.co, penangkapan tersebut adalah buntut dari laporan Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso alias Buwas ihwal dugaan keberadaan mafia beras yang membuat harga melonjak hingga Rp 12.000 per kilogram. "Apa yang saya sampaikan minggu lalu terbukti hari ini. Kalau saya dalami, ini merupakan wujud kegiatan mafia," ujarnya dalam konferensi pers di kantor Polda Banten pada Jumat (10/2/2023).
Baca Juga: 13 Fakta Goa Kutamaneuh Sukabumi, Peristirahatan Prabu Siliwangi Sampai Johny Indo
Kapolda Banten Rudy Heriyanto Adi Nugroho enggan membeberkan siapa dan dari mana asal 7 tersangka tersebut. Para tersangka ini ditangkap di daerah Lebak, Cilegon, Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Pandeglang. Ia mengaku proses pengumpulan barang bukti hingga penangkapan hanya dilakukan selama 2 hari, yakni sejak 8 Februari 2023.
Beras Bulog kemasan 50 kilogram dikemas ulang menjadi beberapa ukuran, mulai dari 5 kilogram hingga 25 kilogram. Harga beras Bulog yang dibanderol Rp 8.300 per kilogram, kata Rudy, rata-rata dijual sekitar Rp. 11.800 per kilogram.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Didik Hariyanto menjelaskan ada 350 ton beras yang disita sebagai barang bukti. Selain itu, Polda Banten juga menyita tiga timbangan digital, enam mesin jahit karung, 8.000 karung beras merk Bulog, 10.000 karung beras premium, beserta sejumlah bukti transfer, dan 50 nota penjualan.
Baca Juga: Perut Buncit Bikin Gak PD? Ini 5 Cara Mencegahnya, Yuk Coba Terapkan!
Polda Banten hanya menyebut ada enam merek beras yang saat ini telah disita, di antaranya merk Dewi Sri, PS, Badak, Rojo Lele, SB, dan PL. Tujuh tersangka yang ditangkap itu dituntut hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Selain pengoplosan dan pengemasan ulang, ia menuturkan modus lainnya adalah menjual beras di atas harga HET, memanipulasi data pengiriman dari distributor maupun mitra Bulog. Sehingga, tercatat beras Bulog yang masuk ke tempat penggilingan padi seolah-olah merek sendiri dan memonopoli sistem dagang.
Sumber: Tempo.co