Mardani H Maming Divonis 10 Tahun dalam Kasus Korupsi Tambang Batu Bara

Jumat 10 Februari 2023, 14:48 WIB
Terdakwa korupsi perizinan tambang batu bara Mardani H Maming. | Foto: Istimewa

Terdakwa korupsi perizinan tambang batu bara Mardani H Maming. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Terdakwa korupsi perizinan tambang batu bara Mardani H Maming divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan badan saat sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jumat, 10 Februari 2023. Bekas Bupati Tanah Bumbu dua periode itu juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 110,6 miliar.

Mengutip tempo.co, Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro mengatakan terdakwa Mardani H Maming terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H Maming dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan 4 bulan,” kata Heru Kunjtoro saat membacakan putusan.

Selain itu, Heru melanjutkan, terdakwa Mardani H Maming juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar subsider 2 tahun kurungan badan. Adapun jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita jaksa.

“Dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi, maka dipidana penjara 2 tahun,” ucap Heru. Hakim menetapkan masa penahanan Mardani dikurangi dari penahanan yang telah dijalani.

Baca Juga: Mardani Maming Ditahan, KPK Jelaskan Kasus yang Menjeratnya

Putusan ini di bawah tuntutan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuntut terdakwa Mardani H Maming penjara 10 tahun 6 bulan, denda Rp 700 juta subsider delapan bulan, dan uang pengganti Rp 118,7 miliar.

Dalam hal pembayaran uang pengganti Rp 110,6 miliar, dua dari lima orang majelis hakim menentukan dissenting opinion. Kedua hakim itu bernama Ahmad Gawi dan Arif Winarno. Adapun hakim Heru Kuntjoro, Jamser Simanjuntak, dan Aris Bawono Langgeng, memutuskan perlunya uang pengganti.

Dalam fakta persidangan, hakim menilai terdakwa Mardani menerima hadiah uang fee secara bertahap lewat transfer ke rekening PT Trans Surya Perkasa dan PT Permata Abadi Raya, dan penerimaan uang tunai lewat Rois Sunandar dan M Aliansyah. Uang ini berasal dari Henry Soetio selaku Direktur PT Angsana Terminal Utama. “Dengan total seluruhnya Rp 110,6 miliar, dan barang berupa tiga buah jam tangan merek Ricard Mille,” kata hakim anggota Jamser Simanjuntak.

Menurut Jamser, penerimaan hadiah itu akibat terdakwa Mardani memerintahkan membuat dan menandatangani SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan IUP Operasi Produksi Batu Bara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.

Baca Juga: Gagal Dijemput Paksa, Mardani Maming Resmi Jadi Buronan KPK

“Yang melanggar SOP penerbitan Keputusan Bupati dan Pasal 93 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ujar Jamser.

Jamser menyebut Mardani H Maming menerima tiga buah jam Richard Mille dengan harga total Rp 8,1 miliar, yakni RM 07-01 white girls seharga Rp 1,9 miliar, RM 11-03 seharga Rp 3 miliar, dan RM11-02 seharga Rp 3,2 miliar.

JPU KPK mendakwa Mardani H Maming atas dugaan suap dan gratfikasi. Pada dakwaan alternatif pertama, Mardani didakwa melanggar pasar 12 huruf b juncto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun dakwaan kedua, pasal 11 huruf b juncto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi Memilih22 November 2024, 10:15 WIB

Ustaz Totong Ungkap Alasan Dukung Ayep Zaki-Bobby di Pilkada Kota Sukabumi: Insyaallah Menang

Dalam berbagai kesempatan Ustaz Totong menyampaikan alasannya mendukung Ayep Zaki-Bobby Maulana di Pilkada Kota Sukabumi 2024.
Mantan Ketua DPD PKS Kabupaten Sukabumi, Totong Suparman. (Sumber : Istimewa)
Sehat22 November 2024, 10:00 WIB

7 Khasiat Belimbing untuk Kesehatan, Salah Satunya Atasi Maag

Belimbing memang menyimpan segudang manfaat bagi kesehatan. Buah yang satu ini memiliki rasa yang segar dan kandungan nutrisi yang cukup lengkap.
Ilustrasi - Belimbing, selain enak ternyata memiliki sejumlah manfaat kesehatan. | (Sumber : Pixabay.com/sarangib)
Internasional22 November 2024, 09:57 WIB

Prabowo Perpanjang Kunjungan Luar Negeri, Setelah dari Inggris ke Uni Emirat Arab

Awalnya, Inggris menjadi negara terakhir dalam rangkaian kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan sejak 8 November 2024.
Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri KTT G20 yang berlangsung di Museum of Modern Art (MAM), Rio de Janeiro, Brasil, pada Senin, 18 November 2024. (Sumber : Setneg RI)
Food & Travel22 November 2024, 09:00 WIB

Resep Scrambled Egg Toast, Roti Panggang Telur Creamy yang Simpel Dibuat

Scrambled Egg Toast sangat populer sebagai menu sarapan karena praktis, lezat, dan kaya protein.
Ilustrasi. Scramble Egg Toast. (Sumber : Freepik/Timolina)
Sukabumi22 November 2024, 08:36 WIB

Pohon Duku 12 Meter Tumbang Rusak Rumah Warga Nagrak Sukabumi

Dampak hujan deras, pohon duku setinggi 12 meter tumbang rusak rumah warga di Nagrak Sukabumi.
Kondisi rumah yang tertimpa pohon duku tumbang di Desa Pawenang, Nagrak Sukabumi, Kamis, 21 November 2024 | Foto : P2BK Nagrak
Sehat22 November 2024, 08:00 WIB

13 Manfaat Petai untuk Kesehatan: Kunci Jantung Sehat dan Tubuh Bugar

Meski sering dikeluhkan karena baunya yang menyengat, petai ternyata memiliki banyak manfaat bagi kesehatan. Apa saja manfaatnya? Yuk, simak penjelasannya!
Ilustrasi manfaat petai untuk kesehatan (Sumber : pexels.com/@STUDIO LIMA)
Sukabumi22 November 2024, 07:56 WIB

Sekda Ade Suryaman Hadiri Rapat Banggar DPRD Sukabumi

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menghadiri Rapat Kerja Gabungan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali | Foto : Dokpim
Sukabumi Memilih22 November 2024, 06:55 WIB

Adu Kekayaan Pasangan Cabup Cawabup Sukabumi, Siapa Paling Kaya?

Pilkada 2024 di Kabupaten Sukabumi akan diikuti oleh dua pasangan calon, mereka adalah Iyos Somantri - Zainul yang diusulkan oleh koalisi 11 partai politik dan Asep Japar - Andreas yang diusulkan oleh koalisi 5 partai politik.
Pasangan calon Pilkada Kabupaten Sukabumi: Iyos Somantri-Zainul dan Asep Japar-Andreas | Foto : sukabumiupdate
Science22 November 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 22 November 2024, Siang Hari Turun Hujan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024.
Ilustrasi Hujan. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024. (Sumber : Pixabay)
Sukabumi Memilih21 November 2024, 22:29 WIB

Dukungan Istri, Dibalik Optimisme Asep Japar Menjemput Kemenangan Pilkada Sukabumi

Asep Japar, calon bupati Sukabumi nomor urut 2, melangkah dengan penuh semangat dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi
Asep Japar dan istri | Foto : Sukabumiupdate