SUKABUMIUPDATE.com - Terdakwa korupsi perizinan tambang batu bara Mardani H Maming divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan badan saat sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jumat, 10 Februari 2023. Bekas Bupati Tanah Bumbu dua periode itu juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 110,6 miliar.
Mengutip tempo.co, Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro mengatakan terdakwa Mardani H Maming terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H Maming dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan 4 bulan,” kata Heru Kunjtoro saat membacakan putusan.
Selain itu, Heru melanjutkan, terdakwa Mardani H Maming juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar subsider 2 tahun kurungan badan. Adapun jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita jaksa.
“Dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi, maka dipidana penjara 2 tahun,” ucap Heru. Hakim menetapkan masa penahanan Mardani dikurangi dari penahanan yang telah dijalani.
Baca Juga: Mardani Maming Ditahan, KPK Jelaskan Kasus yang Menjeratnya
Putusan ini di bawah tuntutan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuntut terdakwa Mardani H Maming penjara 10 tahun 6 bulan, denda Rp 700 juta subsider delapan bulan, dan uang pengganti Rp 118,7 miliar.
Dalam hal pembayaran uang pengganti Rp 110,6 miliar, dua dari lima orang majelis hakim menentukan dissenting opinion. Kedua hakim itu bernama Ahmad Gawi dan Arif Winarno. Adapun hakim Heru Kuntjoro, Jamser Simanjuntak, dan Aris Bawono Langgeng, memutuskan perlunya uang pengganti.
Dalam fakta persidangan, hakim menilai terdakwa Mardani menerima hadiah uang fee secara bertahap lewat transfer ke rekening PT Trans Surya Perkasa dan PT Permata Abadi Raya, dan penerimaan uang tunai lewat Rois Sunandar dan M Aliansyah. Uang ini berasal dari Henry Soetio selaku Direktur PT Angsana Terminal Utama. “Dengan total seluruhnya Rp 110,6 miliar, dan barang berupa tiga buah jam tangan merek Ricard Mille,” kata hakim anggota Jamser Simanjuntak.
Menurut Jamser, penerimaan hadiah itu akibat terdakwa Mardani memerintahkan membuat dan menandatangani SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan IUP Operasi Produksi Batu Bara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.
Baca Juga: Gagal Dijemput Paksa, Mardani Maming Resmi Jadi Buronan KPK
“Yang melanggar SOP penerbitan Keputusan Bupati dan Pasal 93 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ujar Jamser.
Jamser menyebut Mardani H Maming menerima tiga buah jam Richard Mille dengan harga total Rp 8,1 miliar, yakni RM 07-01 white girls seharga Rp 1,9 miliar, RM 11-03 seharga Rp 3 miliar, dan RM11-02 seharga Rp 3,2 miliar.
JPU KPK mendakwa Mardani H Maming atas dugaan suap dan gratfikasi. Pada dakwaan alternatif pertama, Mardani didakwa melanggar pasar 12 huruf b juncto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun dakwaan kedua, pasal 11 huruf b juncto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sumber: Tempo.co