SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Pers akan menginisiasi pembuatan pedoman pemberitaan kekerasan seksual bagi jurnalis. Gagasan Dewan Pers itu merupakan salah satu upaya untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
“Dewan Pers akan memfasilitasi pembentukan pedoman pemberitaan kekerasan seksual sebagai acuan bagi setiap jurnalis dalam menuliskan berita terkait peristiwa
kekerasan seksual. Gagasan ini bermula dari keprihatinan atas temuan analisis konten yang dilakukan Dewan Pers dalam tahapan pendataan pers dan telah ditindaklanjuti melalui riset pemberitaan kekerasan seksual, khususnya di media siber,” tutur Ninik Rahayu, ketika menjadi pembicara kunci pada Sarasehan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia di Medan, Selasa (7/2), dalam rangkaian acara peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2023.
Dewan Pers, kata dia, juga berkomitmen untuk menghadirkan regulasi internal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Ini merupakan bagian dari upaya
konkret mendukung negara agar efektivitas UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dapat segera terwujud.
Baca Juga: Akses Wisata Pondok Halimun Sukabumi Sempat Tertutup Pohon Tumbang
Ninik minta dukungan dari segenap organisasi pers agar dua pedoman itu dapat
direalisasikan, sehingga bersama-sama dapat menghapuskan kekerasan berbasis
gender terhadap perempuan. Apabila pers nasional turut berkontribusi dalam penghapusan kekerasan berbasis gender, niscaya media massa akan mampu hadir
memajukan peradaban bangsa yang berkeadilan.
Ia menguraikan, perempuan jurnalis mengalami kerentanan berlapis atas terjadinya kekerasan seksual. Bulan Januari 2023, ujar Ninik, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Pemantau Regulasi dan Regulator (PR2) Media menyampaikan data kepada Dewan Pers, bahwa 82,6% perempuan jurnalis pernah mengalami pelecehan seksual. Pelakunya pun beragam, bisa rekan kerja, atasan di tempat kerja atau ruang redaksi, narasumber, atau pihak lain.
Berbagai situasi kerentanan tersebut, paparnya, tentu membutuhkan respons serius
dari perusahaan pers, organisasi wartawan, dan organisasi perusahaan pers. Untuk
itu perlu membangun kolaborasi dengan institusi negara, baik penegak hukum, Komnas HAM, Komnas Perempuan, maupun Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), dan institusi lainnya. Ini dimaksudkan agar terbangun mekanisme rujukan untuk perlindungan dan pemulihan bagi perempuan jurnalis yang mengalami kekerasan seksual.
Baca Juga: Pimpinan DPRD Sukabumi Minta Pemkab Serius Awasi PT. Wilton Wahana Indonesia
Menurut dia, peringatan HPN 2023 ini sangat baik sebagai momentum bagi segenap
insan pers untuk mengukuhkan komitmen, bahwa pers nasional hadir dalam upaya
menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Kepemimpinan
perempuan di lini redaksi pers nasional secara umum masih terbilang jari.
“Jumlah perempuan jurnalis juga dapat disebut minoritas dibandingkan laki-laki. Tak
heran apabila dikatakan, bahwa wajah pers nasional masih sangat maskulin,”
ungkapnya.
Ia berpendapat, ruang untuk perempuan berkarya dan berkontribusi perlu dibuka. Ruhana Kudus (perempuan jurnalis dari Padang) dan Koran Perempuan Bergerak pada masanya telah membuktikan kontribusi perempuan di dunia pers.
Baca Juga: Harga 3 Komoditas Jadi Perhatian Pemkab Sukabumi, Sekda: Inflasi Turun 5,24 Persen
Ninik yakin perempuan jurnalis saat ini adalah para srikandi yang memilih jalan untuk
melanjutkan estafet perjuangan para perempuan pelopor pers di negeri ini. Ia menegaskan tidak bakal ada kemajuan peradaban ketika perempuan ditinggalkan. Akan tetapi, seringkali ruang bagi perempuan untuk berkontribusi dalam peradaban
tidak tersedia atau tidak disediakan.
“Semangat juang para perempuan pelopor pers yang lahir dari rahim bumi Sumatra menunjukkan, bahwa perempuanlah yang harus membuka, mengisi, dan menggerakkan ruang membangun peradaban bangsa,” urainya.