Status Tersangka Mahasiswa UI Dicabut, Polda Metro Jaya Minta Maaf

Senin 06 Februari 2023, 19:50 WIB
Polda Metro Jaya mencabut status tersangka atas almarhum Mohammad Hasya Athallah Saputra, mahasiswa UI yang tewas karena jadi korban kecelakaan lalu lintas. |Foto: Istimewa.

Polda Metro Jaya mencabut status tersangka atas almarhum Mohammad Hasya Athallah Saputra, mahasiswa UI yang tewas karena jadi korban kecelakaan lalu lintas. |Foto: Istimewa.

SUKABUMIUPDATE.com - Polda Metro Jaya resmi mencabut status tersangka Mohammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa FISIP Universitas Indonesia (UI) yang tewas dalam kecelakaan. Insiden kecelakaan mahasiswa UI itu menjadi pusat perhatian karena penetapan korban yang menjadi tersangka.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko terkait hasil tim monitoring asistensi dan evaluasi yang dintruksikan Kapolda Metro Jaya, terkait kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa Hasya, Mahasiswa UI di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022.

Menurut Trunoyudo, tim pencari fakta yang dibentuk untuk mengungkap kasus tabrakan yang melibatkan pensiunan polisi AKBP Eko Setia Budi Wahono telah menemukan beberapa fakta baru.

Baca Juga: 5 Cara Mencegah Perut Buncit Agar Tampil Lebih PD, Yuk Simak!

"Terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur tentang penyidikan tindak pidana terhadap penetapan status tersangka," ungkap Trunoyudo saat konferensi pers di Ice BSD, Tangsel Senin (6/2/2023).

Polda Metro Jaya menyatakan permintaan maaf

Trunoyudo mengatakan Polda Metro Jaya meminta maaf atas adanya kesalahan tersebut. Namun dirinya memastikan dalam hal ini Polri akan bekerja secara profesional dan transparan. "Untuk itu kami PMJ menyampaikan permohonan maaf terhadap ketidaksesuaian. Langkah yang harus kita ambil adalah menggelar rekonstruksi khusus," sebutnya.

Atas adanya kesalahan tersebut, kata dia, pihak Polda Metro Jaya memastikan akan mencabut status tersangka terhadap almarhum Hasya. "Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat pencabutan status tersangka," jelasnya.

Bahkan, kata dia, pihaknya akan melakukan beberapa upaya dan mengikuti aturan yang berlaku.

Polisi akan rehabilitasi nama baik almarhum Hasya

"Kemudian rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami secara internal juga telah melakukan evaluasi mendalam untuk terus memperbaiki inplementasi dilapangan dan kami berkomitmen tetap profesional," katanya.

Hasya tewas ditabrak mobil yang dikemudikan AKBP Eko

Hasya Athallah Saputra tewas dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Oktober tahun lalu di Srengseng, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Ia terjatuh saat mengendarai motor lalu tertabrak Mitsubishi Pajero yang dikemudikan pensiunan polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Eko Setia Budi.

Polisi menetapkan Hasya yang sudah wafat sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam berkendara. Polisi lalu menerbitkan surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 pada 17 Januari 2023

Sebelumnya, Trunoyudo menjelaskan penetapan tersangka kepada Hasya Athallah dilakukan secara formil. Polda Metro Jaya akan meminta saran dan kajian dari para pakar hukum untuk membahas pencabutan status tersebut. Tujuannya untuk mengetahui apakah bisa dilakukan melalui mekanisme di luar dari peradilan.

Polda Metro lakukan rekonstruksi ulang

Polda Metro Jaya telah membentuk tim konsultasi dan asistensi untuk mengusut kasus ini. Kepolisian juga menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI tersebut.

Dalam rekonstruksi ulang ditampilkan adegan saat Hasya Athallah jatuh diduga untuk menghindari sepeda motor lain yang berbelok ke kanan. Di saat bersamaan Mitsubishi Pajero yang ditumpangi Eko melintas dan menabraknya.

Eko tidak mengantarkan Hasya Athallah ke rumah sakit dengan kendaraannya. Namun, ia menelepon ambulans yang datang 30 menit kemudian.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Bola21 September 2024, 10:00 WIB

Jelang Big Match Persib vs Persija di Liga 1 Pekan ke-6: Jakmania Dilarang datang ke Bandung!

Suporter Persija atau Jakmania dilarang datang ke Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung.
Suporter Persija atau Jakmania dilarang datang ke Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung. (Sumber : X/@Persija_Jkt/@persib).
Sukabumi Memilih21 September 2024, 09:50 WIB

Relawan Politik

Pemilihan Umum merupakan momentum lima tahunan yang senantiasa menarik perhatian banyak kalangan untuk terlibat aktif. Selain menjadi panggung utama bagi aktor politik seperti kandidat dan partai politik, juga relawan politik
Relawan politik | Foto : Pixabay
Sukabumi Memilih21 September 2024, 09:47 WIB

KPU Pastikan Tidak akan Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong di Pilkada 2024

KPU hanya akan memfasilitasi pasangan calon kepala daerah yang mendaftar dan memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2024.
(Foto Ilustrasi) KPU RI tak akan memfasilitasi kampanye kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024. | Foto: Istimewa
Inspirasi21 September 2024, 09:00 WIB

Loker Sebagai Service Crew di Minimarket Minimal Lulusan SMA, Penempatan Kabupaten Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Loker Sebagai Service Crew di Minimarket Minimal Lulusan SMA, Penempatan Kabupaten Sukabumi. (Sumber : Freepik.com/@Lifestylememory)
Sukabumi Memilih21 September 2024, 08:48 WIB

Road Show Dapil, PKS Kabupaten Sukabumi Mantapkan Struktur Partai sebagai Mesin Pemenangan Pilkada

Internal partai merupakan modal utama dalam pemenangan Pilkada 2024.
Tim DPD PKS Kabupaten Sukabumi dalam agenda konsolidasi struktur partai di Kecamatan Purabaya, dapil 5 Kabupaten Sukabumi, Jumat, 20 September 2024. | Foto: PKS
Life21 September 2024, 08:00 WIB

11 Cara Agar Tetap Tenang Saat Diberikan Ujian Hidup

Ingat bahwa ujian atau kesulitan adalah bagian dari proses belajar dan tumbuh. Setiap tantangan yang dihadapi memberi peluang untuk menjadi lebih kuat.
Ilustrasi. Cara Agar Tetap Tenang Saat Diberikan Ujian Hidup (Sumber : Pexels/William Fortunato)
Food & Travel21 September 2024, 07:00 WIB

Resep Bola Bola Coklat Sederhana, Camilan Simpel untuk Keluarga di Rumah

Berikut resep sederhana untuk membuat Bola Bola Coklat. Yuk Recook di rumah!
Ilustrasi. Resep Bola Bola Coklat (Sumber : Freepik/@freepik)
Science21 September 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 21 September 2024, Sebelum Berakhir Pekan Yuk Cek Dulu Langit

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca cerah berawan pada 21 September 2024.
Ilustrasi. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca cerah berawan pada 21 September 2024. | Foto: Pixabay/Vu-Manh-Tien
Nasional20 September 2024, 23:51 WIB

Calon Rektor UI, Prof. Heri Hermansyah Akan Bawa UI Jadi Mercusur Ilmu Pengetahuan

Prof. Dr. Ir. Heri Hermansyah, ST, MEng, IPU, adalah salah satu dari tiga calon rektor Universitas Indonesia (UI) untuk periode 2024-2029.
Calon Rektor Universitas Indonesia 2024-2029, Prof. Dr. Ir. Heri Hermansyah, ST, MEng, IPU | Foto : Capture video yutube UI
Sukabumi20 September 2024, 23:07 WIB

Kampanye Pilkades Pakai Dana Desa Lalu Kalah, Kades Citamiang Sukabumi Jadi Tersangka

Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi periode 2014-2019, Ajang Syihabudin (57 tahun) akhirnya diborgol polisi usai diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Desa (DD) senilai Rp 201 juta.
Ajang Syihabudin (57 tahun) mantan Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi saat digiring polisi | Foto : Asep Awaludin