SUKABUMIUPDATE.com - Polda Metro Jaya resmi mencabut status tersangka Mohammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa FISIP Universitas Indonesia (UI) yang tewas dalam kecelakaan. Insiden kecelakaan mahasiswa UI itu menjadi pusat perhatian karena penetapan korban yang menjadi tersangka.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko terkait hasil tim monitoring asistensi dan evaluasi yang dintruksikan Kapolda Metro Jaya, terkait kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa Hasya, Mahasiswa UI di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022.
Menurut Trunoyudo, tim pencari fakta yang dibentuk untuk mengungkap kasus tabrakan yang melibatkan pensiunan polisi AKBP Eko Setia Budi Wahono telah menemukan beberapa fakta baru.
Baca Juga: 5 Cara Mencegah Perut Buncit Agar Tampil Lebih PD, Yuk Simak!
"Terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur tentang penyidikan tindak pidana terhadap penetapan status tersangka," ungkap Trunoyudo saat konferensi pers di Ice BSD, Tangsel Senin (6/2/2023).
Polda Metro Jaya menyatakan permintaan maaf
Trunoyudo mengatakan Polda Metro Jaya meminta maaf atas adanya kesalahan tersebut. Namun dirinya memastikan dalam hal ini Polri akan bekerja secara profesional dan transparan. "Untuk itu kami PMJ menyampaikan permohonan maaf terhadap ketidaksesuaian. Langkah yang harus kita ambil adalah menggelar rekonstruksi khusus," sebutnya.
Atas adanya kesalahan tersebut, kata dia, pihak Polda Metro Jaya memastikan akan mencabut status tersangka terhadap almarhum Hasya. "Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat pencabutan status tersangka," jelasnya.
Bahkan, kata dia, pihaknya akan melakukan beberapa upaya dan mengikuti aturan yang berlaku.
Polisi akan rehabilitasi nama baik almarhum Hasya
"Kemudian rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami secara internal juga telah melakukan evaluasi mendalam untuk terus memperbaiki inplementasi dilapangan dan kami berkomitmen tetap profesional," katanya.
Hasya tewas ditabrak mobil yang dikemudikan AKBP Eko
Hasya Athallah Saputra tewas dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Oktober tahun lalu di Srengseng, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Ia terjatuh saat mengendarai motor lalu tertabrak Mitsubishi Pajero yang dikemudikan pensiunan polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Eko Setia Budi.
Polisi menetapkan Hasya yang sudah wafat sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam berkendara. Polisi lalu menerbitkan surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 pada 17 Januari 2023
Sebelumnya, Trunoyudo menjelaskan penetapan tersangka kepada Hasya Athallah dilakukan secara formil. Polda Metro Jaya akan meminta saran dan kajian dari para pakar hukum untuk membahas pencabutan status tersebut. Tujuannya untuk mengetahui apakah bisa dilakukan melalui mekanisme di luar dari peradilan.
Polda Metro lakukan rekonstruksi ulang
Polda Metro Jaya telah membentuk tim konsultasi dan asistensi untuk mengusut kasus ini. Kepolisian juga menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI tersebut.
Dalam rekonstruksi ulang ditampilkan adegan saat Hasya Athallah jatuh diduga untuk menghindari sepeda motor lain yang berbelok ke kanan. Di saat bersamaan Mitsubishi Pajero yang ditumpangi Eko melintas dan menabraknya.
Eko tidak mengantarkan Hasya Athallah ke rumah sakit dengan kendaraannya. Namun, ia menelepon ambulans yang datang 30 menit kemudian.
Sumber: Tempo.co