SUKABUMIUPDATE.com - Istilah buzzer mengacu pada individu atau sekelompok orang yang diorganisir untuk menyuarakan isu tertentu dan mempengaruhi opini publik.
Penelitian Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG) menyebut buzzer telah hadir di Indonesia sejak tahun 2009 bersamaan dengan diterimanya Twitter oleh masyarakat luas.
Kekinian, Jelang Pemilu 2024 mendatang ancaman politik dari buzzer kerap dimainkan dengan strategi licik menyinggung Isu SARA.
Maka dari itu Jelang Pemilu Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menindak buzzer yang menggunakan isu identitas atau isu suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) di media sosial, seperti dikutip via Tempo.co.
Baca Juga: Penipuan Mengatasnamakan AMSI, Polisi Didesak Tindak Tegas Pelaku
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan bila ada yang menyerang keyakinan calon anggota legislatif dan calon presiden akan ditake down atau bahkan mendapatkan sanksi pidana.
Jika merujuk pada UU ITE, buzzer bisa ditindak jika melakukan pelanggaran hukum.
Pertama, menyebarkan konten bermuatan melanggar kesusilaan. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan bahwa
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.”
Baca Juga: Diduga Hendak Tawuran di Alun-Alun Palabuhanratu Sukabumi, 8 Pelajar SMK Diamankan
Kedua, menyebarkan konten bermuatan penghinaan/pencemaran nama baik. Seperti diatur dalam Pasal 28 ayat (2) bisa dipidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
Ketiga, menyebarkan informasi yang menimbulkan permusuhan individu/kelompok berdasarkan SARA. Hal tersebut diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016 bila terbukti bersalah, bisa dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Keempat, mengirimkan informasi berisi ancaman kekerasan/menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Dalam Pasal 29 UU ITE dan Pasal 45B. Jika dilanggar, pelaku dipidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
Baca Juga: Kecam Aksi Pembakaran Alquran, Massa Demo Sukabumi Minta Langkah Nyata Pemerintah
Kelima, menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen. Dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE jika dilanggar, pelaku diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Dari laman bawaslu.go.id Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menyebutkan langkah antisipasi pertama yang dilakukan Bawaslu dengan menjalin kerja sama dengan platform media sosial, kementerian, lembaga negara terkait dan melakukan pendekatan ke kelompok atau komunitas hingga paling bawah guna mencegah adanya kampanye yang menggunakan isu SARA dan politik identitas.
SUMBER: TEMPO.CO | NOVITA ANDRIAN