Sanksi Pidana Buzzer Menurut UU ITE, Bawaslu Cegah Isu SARA dan Politik Identitas

Rabu 01 Februari 2023, 08:30 WIB
Ilustrasi. Sanksi Pidana Buzzer Menurut UU ITE (Sumber : Freepik)

Ilustrasi. Sanksi Pidana Buzzer Menurut UU ITE (Sumber : Freepik)

SUKABUMIUPDATE.com - Istilah buzzer mengacu pada individu atau sekelompok orang yang diorganisir untuk menyuarakan isu tertentu dan mempengaruhi opini publik.

Penelitian Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG) menyebut buzzer telah hadir di Indonesia sejak tahun 2009 bersamaan dengan diterimanya Twitter oleh masyarakat luas.

Kekinian, Jelang Pemilu 2024 mendatang ancaman politik dari buzzer kerap dimainkan dengan strategi licik menyinggung Isu SARA.

Maka dari itu Jelang Pemilu Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menindak buzzer yang menggunakan isu identitas atau isu suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) di media sosial, seperti dikutip via Tempo.co.

Baca Juga: Penipuan Mengatasnamakan AMSI, Polisi Didesak Tindak Tegas Pelaku

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan bila ada yang menyerang keyakinan calon anggota legislatif dan calon presiden akan ditake down atau bahkan mendapatkan sanksi pidana.  

Jika merujuk pada UU ITE, buzzer bisa ditindak jika melakukan pelanggaran hukum.

Pertama, menyebarkan konten bermuatan melanggar kesusilaan. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan bahwa

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.”

Baca Juga: Diduga Hendak Tawuran di Alun-Alun Palabuhanratu Sukabumi, 8 Pelajar SMK Diamankan

Kedua, menyebarkan konten bermuatan penghinaan/pencemaran nama baik. Seperti diatur dalam Pasal 28 ayat (2) bisa  dipidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.

Ketiga, menyebarkan informasi yang menimbulkan permusuhan individu/kelompok berdasarkan SARA. Hal tersebut diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016 bila terbukti bersalah, bisa dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Keempat, mengirimkan informasi berisi ancaman kekerasan/menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Dalam Pasal 29 UU ITE dan Pasal 45B. Jika dilanggar, pelaku dipidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta. 

Baca Juga: Kecam Aksi Pembakaran Alquran, Massa Demo Sukabumi Minta Langkah Nyata Pemerintah

Kelima, menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen. Dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE jika dilanggar, pelaku diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Dari laman bawaslu.go.id Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menyebutkan langkah antisipasi pertama yang dilakukan Bawaslu dengan menjalin kerja sama dengan platform media sosial, kementerian, lembaga negara terkait dan melakukan pendekatan ke kelompok atau komunitas hingga paling bawah guna mencegah adanya kampanye yang menggunakan isu SARA dan politik identitas. 

SUMBER: TEMPO.CO | NOVITA ANDRIAN

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Entertainment30 Januari 2025, 16:00 WIB

Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback

Menjelang comeback solo Jisoo BLACKPINK secara resmi menandatangani kontrak dengan Label Musik Amerika, yaitu Warner Record untuk membantunya dalam karir bermusik.
Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback (Sumber : Instagram/@blisoo_official)
Life30 Januari 2025, 15:30 WIB

Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak, Serupa Tapi Tak Sama Ya!

Cranky biasanya hanya berlangsung singkat, sementara Tantrum bisa berlangsung lebih lama.
Ilustrasi. Anak Mengamuk. Yuk, Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak. (Sumber : Freepik/@MateusAndre)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 15:15 WIB

Bertemu Buruh dan Honorer, Komisi IV DPRD Bahas Isu Ketenagakerjaan hingga PPPK di Sukabumi

Buruh meminta dilibatkan dalam setiap kasus atau masalah di perusahaan.
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bertemu perwakilan buruh buruh pada Kamis (30/1/2025). | Foto: Istimewa
Life30 Januari 2025, 15:10 WIB

Sudah Lelah dengan Kerjaan? Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign

Setiap orang pasti pernah merasa jenuh atau lelah dengan pekerjaan yang mereka jalani, apalagi jika pekerjaan tersebut terasa tidak lagi sesuai dengan harapan atau impian.
Ilustrasi Resign, Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign (Sumber : Freepik)
Sukabumi30 Januari 2025, 15:03 WIB

Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Ribuan Guru Honorer R3 Sukabumi Demo di DPRD

Ribuan guru honorer R3 Sukabumi menuntut kejelasan status kerja agar diangkat menjadi pegawai penuh waktu, bukan paruh waktu.
Ribuan guru honorer R3 Kabupaten Sukabumi mendatangi gedung DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menolah skema PPPK paruh waktu. (Sumber Foto: SU/Ilyas)
Inspirasi30 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi. (Sumber : Freepik.com)
Life30 Januari 2025, 14:41 WIB

Red Flag di Tempat Kerja: 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic

Lingkungan kerja yang sehat sangat penting bagi kesejahteraan karyawan dan kesuksesan perusahaan. Namun, tidak semua tempat kerja menciptakan atmosfer yang mendukung.
Ilustrasi Lingkungan Kerja Toxic, Red Flag di Tempat Kerja, 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic (Sumber : Freepik)
Life30 Januari 2025, 14:31 WIB

Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya

Malam Nisfu Sya'ban adalah salah satu malam istimewa dalam kalender Islam yang sangat dinantikan oleh umat Muslim setiap tahunnya.
Ilustrasi Malam Nisfu Sya'ban, Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya (Sumber : Freepik/@sketchepedia)
Entertainment30 Januari 2025, 14:30 WIB

Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama

Abidzar Al-Ghifari kembali menuai kritikan dari netizen setelah menyampaikan pernyataan kontroversial tentang penggemar fanatik drama korea ketika menjadi bintang tamu dalam podcast bersama Ariel Tatum.
Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama (Sumber : Instagram/@abidzar73 dan @ikanatassa)
Sukabumi30 Januari 2025, 14:28 WIB

Angin Kencang Robohkan Pohon Sengon, Timpa Rumah Warga di Parakansalak Sukabumi

Kebutuhan mendesak adalah sembako dan bahan bangunan untuk rumah terdampak.
Pohon sengon yang menimpa rumah warga di Kampung Sukarame RT 05/05 Desa/Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/1/2025). | Foto: Tagana Kecamatan Parakansalak