SUKABUMIUPDATE.com - Transparency International Indonesia mengungkap Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada 2022 melorot 4 poin atau jadi 34 dari tahun sebelumnya 38.
Menanggapi hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan sering menemui banyak kendala dalam upaya pencegahan korupsi di Tanah Air.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, kasus korupsi terjadi acapkali disebabkan oleh tidak adanya komitmen dari penyelenggara negara untuk serius melakukan pencegahan korupsi.
Baca Juga: Rawan Korupsi, Silang Pendapat Soal Jabatan Kades Jadi 9 Tahun
“Kalau nilai indeks persepsi korupsi 34 saya kira ini adalah buah dari kita yang merasa nyaman dengan kondisi sekarang tanpa terobosan,” kata dia pada Selasa 31 Januari 2023 seperti dikutip dari Tempo.co.
Pahala menyebut pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia adalah memperbaiki sistem yang melibatkan banyak kementerian dan lembaga. Dia mencontohkan dengan upaya melakukan pencegahan korupsi di pelabuhan yang mengupayakan pelayanan yang cepat dan murah.
“Kita ada Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK) mencoba mendudukkan bersama 16 lembaga yang main di pelabuhan termasuk buruh, susahnya setengah mati. Begitu bisa, mau bilang bikin pelabuhan yang cepat dan murah itu setengah mati lagi,” ujar dia di Pullman Hotel, Jakarta.
Baca Juga: Penipuan Mengatasnamakan AMSI, Polisi Didesak Tindak Tegas Pelaku
Contoh lainnya, Pahala mengatakan adalah permasalahan terkait perizinan pengelolaan tanah melalui sistem online sistem submission (OSS). Seharusnya, menurut dia, sistem tersebut seharusnya secara teori akan memudahkan dalam pengajuan izin namun secara implementasi mengatakan sebaliknya.
“Siapa yang seharusnya menerbitkan rencana detail tata ruang, pemerintah daerah dengan Badan Pertanahan Nasional. Dari target 2000, yang terlaksana baru 300 dalam tiga tahun,” ujar dia.
Oleh sebab itu, Pahala menyebut Komisi telah bersurat kepada Presiden Jokowi untuk merekomendasikan memperkuat pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Ia mengatakan sejak berkirim surat dari 2017 lalu, tidak ada follow up dari pemerintah atas rekomendasi tersebut.
Baca Juga: Ada Bonus Saldo Digicash Jutaan Rupiah, Buruan Top Up Saldo e-Wallet DIGI
“Padahal isi rekomendasinya hanya empat. Pertama, perkuat APIP, jumlah cukup, wewenang cukup, dan anggaran cukup. Tapi kan sampai sekarang enggak terjadi,” kata Pahala.
Berangkat dari hal tersebut, Pahala mengambil kesimpulan perlu adanya terobosan besar dalam pencegahan korupsi di Indonesia. Selain itu, kata dia, diperlukan pemerintah daerah yang mau berkomitmen dan berani melakukan pencegahan korupsi di area yang dipimpinnya.
“Misalnya saja pak Menkopolhukam bilang duduk bersama, baru mereka mau duduk. Atau pak presiden bilang katalog enggak bisa 50 ribu harus sejuta, nyampe katalog dua juta,” ujarnya.
Baca Juga: 5 Pasal Pidana Jerat Pelaku Pembunuhan Wanita di Sungai Cipelang
Sebelumnya, Transparency International Indonesia mengeluarkan indeks persepsi korupsi di Indonesia untuk tahun 2022. Deputi Sekretaris Jenderal TII Wawan Heru Suyatmiko mengatakan Indonesia memiliki angka IPK sebesar 34 atau turun empat poin dari tahun 2021.
“Angka tersebut menjadikan Indonesia berada di peringkat 110 dari 180 negara di dunia,” ujar dia dalam pemaparannya.
Sumber: Tempo.co