SUKABUMIUPDATE.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap aliran dana dari kejahatan lingkungan mencapai Rp 1 triliun rupiah per satu kasus.
Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi bertema Optimalisasi Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme di Indonesia Guna Mewujudkan Ekonomi Hijau dan Pemilu Pilkada Bersih 2024.
Dikutip dari siaran pers. Danang menyebut informasi itu merupakan fakta temuannya di lapangan dari hasil audit beberapa kegiatan yang terkait pembalakan hutan, pertambangan liar, dan juga IUU IFishing.
Baca Juga: Potensi Penyelundupan Benih Lobster Tinggi, Slamet Kritisi Tata Kelola BBL
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS drh Slamet meminta pemerintah menindaklanjuti hasil temuan PPATK tersebut mengingat hal itu merupakan praktik umum yang sering terjadi namun belum ada bukti nyata dari segi penegakan hukum bagi para pelaku baik pemberi suap maupun penerima suap terkait kejahatan lingkungan.
"Kalau tidak ada penegakan hukum terkait praktik kejahatan lingkungan ini maka Indonesia akan selamanya terjebak dalam praktik-praktik jahat kejahatan lingkungan yang merugikan negara serta merampas hak mendapatkan kondisi lingkungan yang baik bagi masyarakat," ungkap Slamet di Jakarta, Ahad (29/1/2023).
Baca Juga: Ada yang Mainkan Harga, Drh Slamet Curigai Adanya Mafia Beras
Politisi senior PKS ini juga akan meminta pimpinan Komisi IV untuk menghadirkan PPATK dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR untuk membahas mengenai Green Financial Crime ini. Sebab menurutnya, kondisi kerusakan lingkungan Indonesia saat ini semakin menurun seperti yang terlihat pada peringkat Environment Performance Index (EPI) tahun 2022. Tahun 2022 Indonesia berada pada peringkat 164 dari 180 negara yang disurvei.
Hal ini menunjukkan ada persoalan serius di bidang lingkungan hidup di Indonesia yang harus dibenahi secara bersama-sama sebab kerusakan lingkungan merupakan penyebab bencana yang berbuntut pada terjadinya gagal panen sejumlah komoditas pertanian di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk juga rusaknya sumber daya alam lainnya hanya untuk memuaskan nafsu berkuasa orang atau lembaga tertentu.
Sumber: Siaran Pers