SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Yandrie Susanto mengatakan keinginan perpanjangan masa jabatan kepala desa masih berpeluang untuk disahkan. Asalkan, kata dia, rencana itu memiliki aspirasi yang kuat serta disahkan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Saya bilang tidak ada undang-undang yang tidak bisa direvisi selama aspirasi kuat dan fraksi bersepakat memasukkan di prolegnas, panja atau pansel, dan ada kesepakatan, ya, bisa-bisa saja,” ujar dia saat ditemui di Kompleks Gedung DPR dan MPR RI, Jakarta, Ahad, 29 Januari 2023, dikutip dari tempo.co, Senin (30/1/2023).
Yandrie menilai keinginan perpanjangan masa jabatan kepala desa merupakan bagian dari aspirasi yang ada di tengah masyarakat yang terbuka dibahas oleh DPR. Artinya, menurut dia, keinginan tersebut masih terbuka dan berpeluang diformulasikan ke dalam undang-undang.
“Undang-Undang Desa itu terbuka untuk direvisi. Apakah masa jabatan tetap enam tahun, ditambah, atau bahkan ada formulasi lain kan masih sangat terbuka,” kata Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Baca Juga: Muhammadiyah Membaca Motif Politik di Balik Wacana Jabatan Kades 9 Tahun
Selain itu, Yandrie menyebut pada akhirnya yang mengesahkan atau tidaknya wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa adalah kesepakatan politik. Ia mengatakan kesepakatan politik antara DPR dan pemerintah merupakan pelengkap agar aspirasi bisa dituangkan ke dalam sebuah undang-undang.
“Aspirasi bagus tentu tetap saja yang mengesahkan adalah DPR dan pemerintah apakah aspirasi tersebut akan diterjemahkan ke dalam undang-undang. Jadi tunggu nanti,” ujarnya.
Meski demikian, Yandrie menyebut partainya belum mengambil sikap terhadap wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut. Ia mengatakan PAN masih akan mengkaji terlebih dahulu secara komprehensif mengenai wacana itu.
Sebelumnya desakan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun muncul dari Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia. Mereka melakukan unjuk rasa pada Rabu, 25 Januari 2023, di depan Kompleks Gedung DPR dan MPR RI, Jakarta.
Baca Juga: Heboh Kades Demo Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun, Berapa Sih Gaji Kepala Desa 2023?
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) merupakan salah satu partai yang setuju akan wacana tersebut. Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengatakan partai juga mendukung tuntutan itu. Menurutnya, kepala desa harus diberi jabatan lebih lama untuk bisa merealisasikan janji kampanye mereka tanpa perlu memikirkan kontestasi pilkades berikutnya.
“Perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun jadi 9 tahun memberikan kesempatan kepada kepala desa terpilih untuk merealisasikan janji kampanyenya dengan kecukupan waktu,” kata Said.
Selain PDIP, Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB juga sudah menyatakan dukungannya terhadap wacana tersebut. Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengatakan partainya mendukung usulan penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
"Saya setuju jabatan kepala desa sembilan tahun dengan dua periode. Usulan ini sangat realistis sehingga patut dan layak untuk diperjuangkan,” kata Muhaimin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu, 19 November 2022.
Baca Juga: Demo ke DPR, 65 Kepala Desa di Sukabumi Minta Jabatan Kades Jadi 9 Tahun
Diketahui, sebanyak 65 kepala desa di Kabupaten Sukabumi juga ikut berdemo di Gedung DPR RI pada Selasa, 17 Januari 2023. Mereka bersama ratusan kepala desa lainnya di seluruh Indonesia menuntut DPR merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 39 tentang Desa.
Pasal 39 tersebut berbunyi kepala desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala desa bisa menjabat paling banyak tiga kali berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Adapun 65 kepala desa itu tergabung dalam Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara Kabupaten Sukabumi.
Sekretaris Parade Nusantara Kabupaten Sukabumi Cecep Andi Rusmawan mengatakan 65 kepala desa tersebut tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Sukabumi. Terkait unjuk rasa itu, Cecep menyebut peserta aksi meminta masa jabatan kepala desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Sumber: Tempo.co