SUKABUMIUPDATE.com - Kasus kecelakaan yang merenggut nyawa Muhammad Hasya Atallah Saputra, seorang mahasiswa FISIP Universitas Indonesia (UI) menjadi perhatian publik. Mahasiswa UI itu mengalami kecelakaan yang melibatkan seorang purnawirawan polisi.
Namun dalam kasus kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Mahasiswa UI yang merupakan korban tewas justru ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atau BEM UI Melki Sedek Huang menyatakan pihaknya mengecam penetapan Hasya sebagai tersangka.
Baca Juga: 8 Bahasa Tubuh Perempuan Tanda Dia Jatuh Cinta Padamu, Pemuda Sukabumi Sudah Tahu?
Menurut dia, mahasiswa UI itu posisinya sebagai korban kecelakaan yang ditabrak oleh seorang purnawirawan Polri.
Melki menganggap kasus ini seperti yang melibatkan Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Fenomena ini seperti Sambo jilid dua. Kepolisian semakin hari semakin beringas dan keji, kita lagi-lagi dipertontonkan dengan aparat kepolisian yang hobi memutarbalikkan fakta dan menggunakan proses hukum untuk jadi tameng kejahatan," kata Melki dalam keterangannya, Sabtu, 29 Januari 2023.
Baca Juga: 7 Alamat Proxy Whatsapp Indonesia Gratis, Pake WA Gak Perlu Terhubung Internet
Kejadian kecelakaan yang menimpa Hasya terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Kamis malam, 6 Oktober 2022.
Menurut kronologi versi kepolisian, sepeda motor yang ditungganginya terjatuh karena oleng di jalanan licin saat hujan. Tubuh Hasya pun terpelanting ke sisi kanan jalan dan di saat bersamaan mobil Pajero yang dikendarai oleh purnawirawan berpangkat terakhir AKBP berinisial ESBW dengan kecepatan 30 kilometer per jam melaju.
Baca Juga: 5 Tempat Ngopi di Sukabumi, Cocok Buat Kumpul Santai Pas Weekend
Polisi menyatakan pengendara mobil diduga sudah meminta bantuan untuk memanggil ambulans. Ketika diperiksa polisi, ESBW juga dianggap kooperatif.
BEM UI, kata Melki, tidak ingin ada lagi proses hukum dinomorduakan karena melibatkan pensiunan Polri. "BEM UI akan terus bersuara demi tercapainya keadilan bagi Alm. Hasya dan keluarganya," ujarnya.
Status Hasya sempat menjadi tersangka, namun kasus dihentikan karena dia sudah meninggal tidak lama setelah kejadian. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman mengatakan, pihaknya tidak akan menutupi kasus ini.
Baca Juga: Belajar dari Kang Mus, Pandai Besi di Cibatu Sukabumi: Modal Kuota Kini Ratusan Juta
"Tentunya proses ini tidak ada kami tutup-tutupi dan ini akan kami proses secara detail sekali. Makanya terlambatnya itu kami ngasih kesempatan mediasi, tapi enggak ada," tuturnya pada Senin, 28 November 2022.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, ikut menanggapi kasus mahasiswa UI Mohammad Hasya Athallah Saputra yang tewas tertabrak mobil oleh pensiunan polisi. Ia menilai harus ada keadilan dalam kasus ini.
Baca Juga: Heboh Isu Culik! Siswa SD di Cicurug Sukabumi Ditemukan Tak Sadarkan Diri
Fadli Zon bercerita lebih dulu jika ia pernah menjadi korban kecelakaan waktu ditabrak truk saat dibonceng motor oleh ayahnya. Ia luka parah hingga koma, sementara orang tuanya wafat di lokasi.
“Saya tuntut penabrak, akhirnya saya menang di pengadilan,” kata Fadli Zon lewat cuitannya di Twitter, Ahad, 29 Januari 2023.
“Harus ada keadilan menyangkut nyawa manusia. Apalagi ucap dia dihadapi manusia arogan,” kata anggota DPR RI itu.
Sumber: Tempo.co