SUKABUMIUPDATE.com - Kasus kecelakaan yang merenggut nyawa mahasiswa UI, Mohammad Hasya Athallah Saputra (18 tahun) menjadi perhatian publik. Hasya tewas dalam kecelakaan yang melibatkan mobil pensiunan polisi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Namun dalam kasus kecelakaan ini, Hasya yang merupakan korban justru menjadi tersangka.
Dilansir dari tempo.co, Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Kombes Latif Usman menyatakan korban ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai saat berkendara.
Baca Juga: Bukan Penculikan, Ini Dugaan Sementara Polisi Soal Motif Pembekapan Bocah di Sukabumi
"Ini kan karena kelalaiannya dia sendiri, sehingga dia meninggal dunia," kata Latif di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/1/2023).
Kronologis
Kecelakaan yang menewaskan Hasya terjadi pada Kamis malam, 6 Oktober 2022 sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu Hasya mengendarai motor dan mobil yang terlibat kecelakaan adalah Pajero yang dikendarai oleh seorang pensiunan polisi berinisial ESBW.
Latif memaparkan, kondisi jalan licin karena gerimis. Adapun Hasya mengendarai motor melintas dengan kecepatan 60 kilometer per jam. Hal ini, kata Latif, berdasarkan keterangan teman korban yang berada di belakangnya.
Baca Juga: Geger Video Syur Hubungan Terlarang Betrand Peto dengan Sarwendah, Cek Faktanya!
Tiba-tiba, lanjut Latif, ada sebuah kendaraan di depan Hasya yang mau berbelok ke arah kanan. Sehingga Hasya mengerem secara mendadak.
Pengereman secara mendadak itu menyebabkan motor yang dikendarainya tergelincir ke sisi kanan jalan. Bersamaan dengan itu melaju mobil Pajero di jalurnya dan karena jarak yang sudah dekat maka kecelakaan tidak bisa dihindari.
"Jadi bukan karena terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero, sehingga terjadinya kecelakaan," ujarnya.
SP3
Polda Metro Jaya lantas menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 kasus kecelakaan tersebut. "Kami [memutuskan] kasus ini SP3," kata Latif.
Polisi menghentikan penyidikan kasus dengan mempertimbangkan tiga alasan. "Pertama kasus itu kedaluwarsa, tidak cukup bukti, dia [Hasya] meninggal dunia," papar Latif.
Baca Juga: Sebut Janggal! Keluarga Ungkap Kondisinya, Mayat Wanita di Sungai Cipelang Sukabumi
Dia menyatatakan gelar perkara telah dilakukan sebanyak tiga kali. Dalam hal ini polisi mengantongi sejumlah alat bukti berupa gambar dan meminta keterangan para saksi.
Adapun gelar perkara itu melibatkan Propam, Inspektur Pengawasan Daerah Polda Metro Jaya, tim Profesi dan Pengamanan (Propam), dan ahli untuk menetapkan kesimpulan kasus mahasiswa UI yang ditabrak pensiunan polisi ini sebelum akhirnya disetop.
Sumber: Tempo.co