Tak Memaksa Tunangannya Menunggu, Richard Eliezer: Bahagiamu Bahagiaku Juga

Rabu 25 Januari 2023, 21:11 WIB
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, membacakan pembelaan atau pledoi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). |Foto: Istimewa

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, membacakan pembelaan atau pledoi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). |Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, membacakan pembelaan atau pledoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). 

Dalam nota pembelaan yang berjudul 'Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara', Richard Eliezer meminta maaf kepada orang tuanya serta tunangannya, Duce Maria Angeline Christanto.

Richard menyatakan, tunangannya merupakan sosok perempuan yang sabar dan penuh perhatian. 

Namun karena proses hukum, Richard Eliezer terpaksa menunda rencana pernikahannya. 

Baca Juga: Mayat Wanita Tanpa Busana di Sungai Cipelang Sukabumi, Ketua RW Sebut Ada Luka

“Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya, karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kita, walaupun sulit diucapkan tapi saya berterima kasih atas kesabaran, cinta kasih dan perhatianmu, kalaupun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini,” kata Richard Eliezer, dilansir dari tempo.co.

Namun Richard tidak ingin egois. Ia pun mempersilakan Angeline untuk melepasnya jika merasa terlalu lama menunggu dirinya yang dituntut 12 tahun penjara.

“Kalaupun lama saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya, saya ikhlas apapun keputusanmu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga,” ujar Richard.

Baca Juga: Perangkat Desa di Kabupaten Sukabumi Berangkat ke DPR Tuntut Kesejahteraan

Pada kesempatan ini Richard juga meminta maaf kepada orang tuanya. Kepada ayah dan ibunya, ia meminta maaf karena telah membuat mereka sedih dan kelelahan karena kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Mohon maaf mama dan papa, maafkan saya atas peristiwa yang terjadi ini sehingga membuat mama dan papa serta keluarga bersedih dan kelelahan,” kata Richard.

Richard meminta maaf kepada orang tuanya karena membuat mereka sedih oleh kejujuran yang membuatnya duduk di kursi pesakitan. Selain itu, perkara ini telah membuat ayahnya kehilangan pekerjaan.

Baca Juga: Heboh Botol Miras di Setda Palabuhanratu Sukabumi, Ini Respons Bupati

Richard juga kembali menyampaikan permohonan maaf dan pengampunan kepada keluarga Yosua. “Tdak ada kata-kata lain yang dapat saya sampaikan selain permohonan maaf dan penyesalan mendalam atas apa yang telah terjadi kepada almarhum Bang Yos dan keluarga Bang Yos,” ujarnya.

“Saya juga sampaikan permohonan maaf kepada Bapak Kapolri serta semua penyidik dalam perkara ini, di mana sebelumnya saya sempat tidak berkata yang sebenarnya, yang membuat saya selalu merasa bersalah dan pertentangan batin saya, sehingga akhirnya saya dapat menemukan jalan kebenaran dalam diri saya untuk mengungkap dan menyatakan kejujuran,” ujar Richard.

Pada Rabu, 18 Januari 2023, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. Tuntutan ini lebih rendah dari tiga terdakwa lain: Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’rur, yang masing-masing dituntut delapan tahun.

Baca Juga: Kenali 6 Bahasa Tubuh Wanita, Tanda-Tanda Dia Jatuh Cinta Padamu

Dalam tuntutannya, jaksa menyimpulkan Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

“Kami jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim agar menyatakan Richard Eliezer terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dakwaan Primer melanggar Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dipotong masa penahanan,” kata jaksa dalam tuntutannya.

Sebelum membacakan tuntutan, jaksa penuntut umum mengatakan peran Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi pemberat tuntutan 12 tahun.

Baca Juga: 7 Alamat Proxy Whatsapp Indonesia Gratis, Pake WA Gak Perlu Terhubung Internet

“Hal yang memberatkan adalah karena terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa sebelum membacakan tuntutan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu hal memberatkan lain karena perbuatan terdakwa Richard Eliezer menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan menimbulkan keresahan, serta kegaduhan yang meluas di masyarakat. Adapun hal yang meringankan adalah mempertimbangkan Richard sebagai saksi pelaku dan keluarga Yosua telah memaafkan Richard. Selain itu, Richard dianggap kooperatif selama persidangan.

Sebelumnya Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dituntut masing-masing 8 tahun penjara. Sementara Ferdy Sambo sebagai pelaku utama dituntut penjara seumur hidup.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Musik25 November 2024, 17:00 WIB

Lirik Lagu HOME SWEET HOME G-Dragon, Taeyang dan Daesung, Jadi Reuni BIGBANG

Secara mengejutkan G-Dragon merilis lagu baru berjudul HOME SWEET HOME yang dinyanyikan dengan dua member BIGBANG, yakni Daesung dan Taeyang.
Lirik Lagu HOME SWEET HOME G-Dragon, Taeyang dan Daesung, Jadi Reuni BIGBANG (Sumber : Instagram/@xxibgdrgn)
Entertainment25 November 2024, 16:00 WIB

BIGBANG Sukses Gebrakan Panggung MAMA Awards 2024 setelah Sembilan Tahun Hiatus

Ketiga member boygrup BIGBANG, G-Dragon, Taeyang, dan Daesung sukses menggebrakan panggung hari ketiga MAMA Awards 2024 yang digelar pada Sabtu, 23 November 2024 di Kyocera Dome, Osaka, Jepang.
BIGBANG Sukses Gebrakan Panggung MAMA Awards 2024 setelah Sembilan Tahun Hiatus (Sumber : Instagram/@__youngbae__)
Sukabumi25 November 2024, 15:20 WIB

Peringati HGN dan HUT PGRI ke-79, Sejumlah Guru di Cidolog Sukabumi Gelar Upacara

Sejumlah guru di Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi, menggelar upacara dalam rangka memperingati Hari Hari Guru Nasional (HGN) 2024 sekaligus peringatan HUT ke-79 PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia)
Upacara peringatan hari guru nasional dan HUT PGRI ke-79 di Cidolog Sukabumi | Foto : Istimewa
Sukabumi Memilih25 November 2024, 14:38 WIB

Cara Mudah Cek DPT Online Pilkada 2024 Melalui Handphone

Bagi Anda yang masih bingung mengenai TPS tempat memilih pada Pilkada 2024, penting untuk memeriksa apakah nama Anda terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Cara mudah cek DPT Pilkada secara online melalui Hanphone | Foto : Sukabumiupdate
Sukabumi25 November 2024, 14:15 WIB

Bapak Ibu dan Anak, Cerita Keluarga Pemotor Korban Kecelakaan Maut di Sukaraja Sukabumi

DR ibu rumah tangga yang bersama suami dan anaknya hendak menuju Bojonggaling Kebonpedes Kabupaten Sukabumi, meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.
Kendaraan-kendaraan yang terlibat kecelakaan maut di Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Minggu malam 24 November 2024 (Sumber: istimewa)
Sukabumi25 November 2024, 13:23 WIB

Bupati Sukabumi Ajak Mitra Cai Berkontribusi Tingkatkan Ketahanan Pangan

Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, membuka kegiatan sosialisasi Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Mitra Cai di Grand Sulanjana Conference, Senin (25/11/2024).
Bupati Sukabumi Marwan Hamami saat membuka sosialiasasi P3A Mitra Cai, Senin (25/11/2024) | Foto : Dokpim
Musik25 November 2024, 13:00 WIB

Sukses Digelar Selamat Tiga Hari, Berikut Daftar Pemenang MAMA AWARDS 2024

Ajang penghargaan ternama Korea Selatan, MAMA AWARDS sukses digelar selama tiga hari pada 21 November 2024 di Dolby Theater, Los Angeles dan 22 serta 23 November 2024 di Kyocera Dome, Jepang.
Sukses Digelar Selamat Tiga Hari, Berikut Daftar Pemenang MAMA AWARDS 2024 (Sumber : X/@soompi)
Sukabumi25 November 2024, 12:31 WIB

LKC Dompet Dhuafa Resmikan Program Kawasan Sehat ke-28 di Sukabumi

Resmikan Kawasan Sehat ke-28 di Sukabumi, LKC Dompet Dhuafa Dorong Kesehatan Warga Terus Meningkat.
Resmikan Kawasan Sehat ke-28 di Sukabumi, LKC Dompet Dhuafa Dorong Kesehatan Warga Terus Meningkat (Sumber : Ist)
Jawa Barat25 November 2024, 12:14 WIB

Jelang Pencoblosan Lawan Kotak Kosong, Calon Wakil Bupati Ciamis Meninggal Dunia

Dua hari jelang masa pencoblosan, calon wakil bupati Ciamis Yana D Putra meninggal dunia, pada Senin (25/11/2024).
Paslon satu-satunya di pilkada Ciamis 2044 (Sumber: dok kpu ciamis)
Sukabumi Memilih25 November 2024, 12:14 WIB

Dinkes Sukabumi Bantu Multivitamin untuk Petugas Pilkada 2024

Dalam upaya mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada 2024,Dinkes Kabupaten Sukabumi, melalui Puskesmas Kalibunder, memberikan bantuan multivitamin kepada seluruh petugas Pilkada di Kecamatan Kalibunder, Senin (25/11/202
Kepala Pukesmas Kalibunder, N Esti Indrayeni, saat menyerahkan bantuan multivitamun untuk petugas Pilkada 2024 | Foto : Ragil Gilang