Dicaci Maki, Ferdy Sambo: Vonis Dijatuhkan Sebelum Ada Putusan Majelis Hakim

Selasa 24 Januari 2023, 17:28 WIB
Ferdy Sambo, terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J membacakan pledoi di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). |Foto: Tangkapan Layar CNN.

Ferdy Sambo, terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J membacakan pledoi di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). |Foto: Tangkapan Layar CNN.

SUKABUMIUPDATE.com - Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau brigadir J.

Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). Dilansir dari tempo.co, Ferdy Sambo mengatakan sempat ingin memberi judul nota pembelaannya atau pleidoi dengan judul ‘Pembelaan yang Sia-sia’.

Sebab, Sambo mengatakan, selama proses hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, ia menerima hinaan, caci maki, dan olok-olok dari semua pihak kepadanya dan keluarga.

Baca Juga: Pikat Turis Timur Tengah, Karang Kontol Sukabumi Diserbu Wisatawan saat Libur Imlek

Ferdy Sambo yang duduk sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana juga perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua membacakan pembelaan atau pleidoinya. Adapun pleidoi itu diberi judul, 'Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan'.

Dalam pleidoi yang dibacakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, Sambo mengatakan sempat frustrasi karena dihakimi oleh banyak pihak sebelum vonis dijatuhkan.

“Nota pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul: ‘Pembelaan yang Sia-Sia’ karena di tengah hinaan, caci-maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak terhadap saya dan keluarga,” kata Ferdy Sambo saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel.

Baca Juga: Kenali 6 Bahasa Tubuh Wanita, Tanda-Tanda Dia Jatuh Cinta Padamu

Ferdy Sambo menuturkan cercaan tersebut telah membuatnya frustrasi dan putus asa. Ia menyayangkan tuduhan, bahkan vonis telah dijatuhkan kepadanya sebelum adanya putusan dari majelis hakim.

“Rasanya tidak ada ruang sedikit pun untuk menyampaikan pembelaan, bahkan sepotong katapun tidak pantas untuk didengar apa lagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya,” ujar Sambo.

Ferdy Sambo mengungkapkan selama 28 tahun bekerja sebagai aparat penegak hukum dan menangani berbagai perkara kejahatan, termasuk pembunuhan, belum pernah ia menyaksikan tekanan yang begitu besar terhadap seorang terdakwa sebagaimana yang ia alami.

Baca Juga: Usai Baca Al Quran, Ricky Rizal Akhirnya Jujur Soal Kematian Brigadir J: Sangat Saya Sesali

“Saya nyaris kehilangan hak sebagai seorang terdakwa untuk mendapatkan pemeriksaan yang objektif, dianggap telah bersalah sejak awal pemeriksaan dan haruslah dihukum berat tanpa perlu mempertimbangkan alasan apa pun dari saya sebagai terdakwa,” kata dia.

Ia menuduh media framing dan produksi hoaks terhadapnya sebagai terdakwa dan keluarga secara instens terus dilancarkan sepanjang pemeriksaan.

Menurutnya, tekanan itu dilakukan baik di dalam maupun di luar persidangan yang kemudian telah mempengaruhi persepsi publik dan diduga mempengaruhi arah pemeriksaan perkara ini mengikuti kemauan sebagian pihak.

Baca Juga: Jangan Asal! 6 Kesalahan Keramas yang Harus Dihindari, Bisa Bikin Rambut Rontok

“Saya tidak memahami bagaimana hal tersebut terjadi, sementara prinsip negara hukum yang memberikan hak atas jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara di mata hukum masih diletakkan dalam konstitusi negara kita,” kata Sambo.

Jaksa Penuntut Umum pada sidang Selasa 17 Januari 2023 menuntut Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup karena melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, lalu melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Terdakwa Ferdy Sambo bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Kami mengharap kepada majelis hakim Ferdy Sambo dijatuhi pidana seumur hidup" ujar JPU di dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

JPU menilai Sambo dihukum seumur hidup karena penilaian perbuatan Ferdy Sambo yang menghilangkan nyawa manusia dan sempat tidak mengakui perbuatannya yang memberatkan tuntutan terhadapnya. Adapun JPU menilai tidak ada hal yang bisa meringankan tuntutan terhadapnya.

Baca Juga: Mendunia, Spot Wisata Karang Kontol Sukabumi Menarik Perhatian Media Amerika dan Inggris

Pada Oktober lalu, Ferdy Sambo bersama Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Jaksa dalam dakwaannya menyebut bahwa perencanaan pembunuhan Yosua dilakukan di rumah Saguling. Saat itu, Sambo sempat memanggil Bripka Ricky Rizal Wibowo dan menanyakan kesanggupannya untuk menembak Yosua.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).