Begini Sikap Jokowi Soal Usul Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun

Selasa 24 Januari 2023, 11:31 WIB
Rombongan kepala desa yang tergabung dalam Parade Nusantara Kabupaten Sukabumi saat mengikuti aksi demo di Gedung DPR RI pada Selasa, 17 Januari 2023. | Foto: Parade Nusantara Kabupaten Sukabumi

Rombongan kepala desa yang tergabung dalam Parade Nusantara Kabupaten Sukabumi saat mengikuti aksi demo di Gedung DPR RI pada Selasa, 17 Januari 2023. | Foto: Parade Nusantara Kabupaten Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjawab tuntutan sejumlah kepala desa untuk memperpanjang masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Jokowi sempat dikabarkan setuju atas usulan tersebut, tetapi sekarang menyerahkan bola panas itu ke DPR.

"Yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi, silakan disampaikan ke DPR," kata Jokowi saat ditemui setelah mengecek proyek sodetan Kali Ciliwung di Jakarta Timur, Selasa, 24 Januari 2022, dikutip dari tempo.co.

Akan tetapi sejauh ini, Jokowi menegaskan UU Desa sangat jelas membatasi masa jabatan kepala desa 6 tahun dan dapat dipilih kembali sampai 3 kali masa jabatan. "Usulnya silakan ke DPR," kata Jokowi.

Baca Juga: Demo ke DPR, 65 Kepala Desa di Sukabumi Minta Jabatan Kades Jadi 9 Tahun

Sebelumnya, Politikus PDIP Budiman Sudjatmiko menemui Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada 17 Januari 2023. Di hari ini, kepala desa berdemo di DPR untuk menyuarakan tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Di Istana, tuntutan kepala desa ini dibahas Jokowi dan Budiman. "Bapak itu banyak bertanya soal keadaan, kebetulan hari ini tuh ada belasan ribu kepala desa berdemonstrasi meminta revisi UU Desa. Beliau bertanya apa yang saya ketahui karena saya selama ini kan juga banyak membantu mengurus desa gitu ya," kata Budiman dalam keterangan di Istana, Selasa, 17 Januari 2022.

Budiman mengaku hanya menceritakan tuntutan pada kepala desa, tapi bukan sebagai perwakilan. Kepada Jokowi, Budiman mengaku menyampaikan ada aspirasi untuk mengubah perubahan periodesasi jabatan kepala desa.

UU Desa mengatur masa jabatan kepala desa 6 tahun kali 3, sehingga total 18 tahun. Tapi kepala desa merasa ada efek sosialnya karena muncul konflik sosial dalam pemilihan yang kadang dua tahun pertama tidak selesai.

Sehingga, kata Budiman, sisa 3 atau 4 tahun dirasa tidak cukup untuk membangun desa. "Sementara harus pilkades lagi, sehingga kerja konsentrasi bangun desa dua pertiga tahun, sementara tiga perempat tahun habis untuk berkelahi," kata dia.

Dari situlah muncul tuntutan untuk mengubah periode 6 tahun menjadi 9 tahun, dengan satu atau kali kesempatan lagi untuk mencalonkan. Budiman sesumbar menyebut Jokowi setuju dan nanti tinggal dibicarakan di DPR.

"Pak Jokowi mengatakan sepakat dengan tuntutan itu, beliau mengatakan tuntutan itu masuk akal ya, memang dinamika di desa berbeda dengan di perkotaan," kata Budiman.

Baca Juga: Budiman Sudjatmiko Ungkap Jokowi Setuju Jabatan Kepala Desa 9 Tahun

Diketahui, sebanyak 65 kepala desa di Kabupaten Sukabumi juga ikut berdemo di Gedung DPR RI pada Selasa, 17 Januari 2023. Mereka bersama ratusan kepala desa lainnya di seluruh Indonesia menuntut DPR merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 39 tentang Desa.

Pasal 39 tersebut berbunyi kepala desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala desa bisa menjabat paling banyak tiga kali berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Adapun 65 kepala desa itu tergabung dalam Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara Kabupaten Sukabumi.

Sekretaris Parade Nusantara Kabupaten Sukabumi Cecep Andi Rusmawan mengatakan 65 kepala desa tersebut tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Sukabumi. Terkait unjuk rasa tersebut, Cecep menyebut peserta aksi meminta masa jabatan kepala desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).