SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjawab tuntutan sejumlah kepala desa untuk memperpanjang masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Jokowi sempat dikabarkan setuju atas usulan tersebut, tetapi sekarang menyerahkan bola panas itu ke DPR.
"Yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi, silakan disampaikan ke DPR," kata Jokowi saat ditemui setelah mengecek proyek sodetan Kali Ciliwung di Jakarta Timur, Selasa, 24 Januari 2022, dikutip dari tempo.co.
Akan tetapi sejauh ini, Jokowi menegaskan UU Desa sangat jelas membatasi masa jabatan kepala desa 6 tahun dan dapat dipilih kembali sampai 3 kali masa jabatan. "Usulnya silakan ke DPR," kata Jokowi.
Baca Juga: Demo ke DPR, 65 Kepala Desa di Sukabumi Minta Jabatan Kades Jadi 9 Tahun
Sebelumnya, Politikus PDIP Budiman Sudjatmiko menemui Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada 17 Januari 2023. Di hari ini, kepala desa berdemo di DPR untuk menyuarakan tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Di Istana, tuntutan kepala desa ini dibahas Jokowi dan Budiman. "Bapak itu banyak bertanya soal keadaan, kebetulan hari ini tuh ada belasan ribu kepala desa berdemonstrasi meminta revisi UU Desa. Beliau bertanya apa yang saya ketahui karena saya selama ini kan juga banyak membantu mengurus desa gitu ya," kata Budiman dalam keterangan di Istana, Selasa, 17 Januari 2022.
Budiman mengaku hanya menceritakan tuntutan pada kepala desa, tapi bukan sebagai perwakilan. Kepada Jokowi, Budiman mengaku menyampaikan ada aspirasi untuk mengubah perubahan periodesasi jabatan kepala desa.
UU Desa mengatur masa jabatan kepala desa 6 tahun kali 3, sehingga total 18 tahun. Tapi kepala desa merasa ada efek sosialnya karena muncul konflik sosial dalam pemilihan yang kadang dua tahun pertama tidak selesai.
Sehingga, kata Budiman, sisa 3 atau 4 tahun dirasa tidak cukup untuk membangun desa. "Sementara harus pilkades lagi, sehingga kerja konsentrasi bangun desa dua pertiga tahun, sementara tiga perempat tahun habis untuk berkelahi," kata dia.
Dari situlah muncul tuntutan untuk mengubah periode 6 tahun menjadi 9 tahun, dengan satu atau kali kesempatan lagi untuk mencalonkan. Budiman sesumbar menyebut Jokowi setuju dan nanti tinggal dibicarakan di DPR.
"Pak Jokowi mengatakan sepakat dengan tuntutan itu, beliau mengatakan tuntutan itu masuk akal ya, memang dinamika di desa berbeda dengan di perkotaan," kata Budiman.
Baca Juga: Budiman Sudjatmiko Ungkap Jokowi Setuju Jabatan Kepala Desa 9 Tahun
Diketahui, sebanyak 65 kepala desa di Kabupaten Sukabumi juga ikut berdemo di Gedung DPR RI pada Selasa, 17 Januari 2023. Mereka bersama ratusan kepala desa lainnya di seluruh Indonesia menuntut DPR merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 39 tentang Desa.
Pasal 39 tersebut berbunyi kepala desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala desa bisa menjabat paling banyak tiga kali berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Adapun 65 kepala desa itu tergabung dalam Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara Kabupaten Sukabumi.
Sekretaris Parade Nusantara Kabupaten Sukabumi Cecep Andi Rusmawan mengatakan 65 kepala desa tersebut tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Sukabumi. Terkait unjuk rasa tersebut, Cecep menyebut peserta aksi meminta masa jabatan kepala desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Sumber: Tempo.co