SUKABUMIUPDATE.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 memerlukan persiapan yang tidak sebentar termasuk pembentukan pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
PPS Pemilu 2024 sendiri dijelaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan walikota dan wakil walikota.
Mengutip Tempo.co, PPS dibentuk dengan tujuan menyelenggarakan pemilihan umum (Pemilu) di tingkat kelurahan atau desa. Pembentukan badan ad hoc Pemilu, seperti PPS, diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI (PKPU) Nomor 3 Tahun 2018.
Baca Juga: 6 Bahasa Tubuh Wanita Jatuh Cinta, Salah Satunya Selalu Tersenyum Padamu
PPS dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu. PPS harus dibubarkan paling lambat dua bulan setelah hari pemungutan suara. PPS memiliki anggota yang berjumlah tiga orang. Anggota PPS berasal dari tokoh masyarakat yang telah memenuhi kriteria. Dari ketiga orang tersebut,salah satu akan menjabat sebagai ketua dan dua orang lainnya sebagai anggota.
Tahapan Pemilu 2024 diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa tahapan Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Puasa Sunnah Rajab 2023 Dimulai 23 Januari Besok! Simak Jadwal Lengkapnya
- 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu
- 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu
- 14 Desember 2022: Penetapan peserta pemilu
- 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
- 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
- 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan DPD
- 24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten,Kota
- 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa kampanye pemilu
- 11 - 13 Februari 2024: Masa tenang
- 14 Februari 2024: Pemungutan suara
- 14 - 15 Februari 2024: Penghitungan suara
- 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
Baca Juga: Asa Helper Merajut Mimpi, Lakon Berkeringat Pemuda Cibadak Sukabumi
Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten, Kota: Pengucapan Sumpah atau Janji DPRD Kabupaten, Kota.
Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi: Pengucapan Sumpah atau Janji DPRD Provinsi.
- 1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah atau Janji DPR dan DPD
- 20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah atau Janji Presiden dan Wakil Presiden.
Lalu, apakah menjadi anggota PPS menerima gaji?
Jawabannya merujuk pada situs infopemilu.KPU.go.id, yaitu terdapat penjelasan mengenai Honor dan masa kerja PPS Pemilu 2024:
Ketua PPS Rp 1.500.000/Bulan dan anggota PPS Rp 1.300.000/Bulan. Adapun masa Kerja PPS 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
SUMBER: TEMPO.CO | EIBEN HEIZIER