SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menanggapi mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa atau kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Yanuar menilai perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun itu harus diikuti dengan peningkatan kualitas aparatur desa.
"Perpanjangan jabatan kepala desa harus diikuti dengan langkah nyata Pemerintah pusat untuk meningkatkan kualitas aparatur desa," kata Yanuar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (21/1/2023).
Baca Juga: Kumpulan Kata-kata Ucapan Tahun Baru Imlek 2023, Bisa Dijadikan Caption Medsos
Dia menilai kualitas sumber daya manusia (SDM) menjadi problem terbesar di pemerintahan desa saat ini, di luar wacana perpanjangan masa jabatan kades yang kini sedang bergulir. "Kita harus serius menata sistem yang kokoh untuk membangun kualitas manusia di desa. Sayangnya, Pemerintah tidak cukup serius tentang soal ini," imbuhnya.
Menurut dia, kucuran dana desa yang besar melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) selama ini tidak diimbangi dengan program sistematis dan fokus dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membangun kualitas aparatur desa.
Akibatnya, lanjut dia, dana desa secara umum belum mempercepat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa karena cara pandang kepala desa maupun perangkat desa lebih tertuju pada pembangunan infrastruktur fisik.
Baca Juga: Berkisah Soal Percintaan, Ini Lirik dan Terjemahan Lagu You & I - Diego Gonzalez
"Ketika Pemerintah pusat mendorong ke arah pemberdayaan ekonomi, wirausaha, dan bisnis lokal, aparatur desa masih kebingungan bagaimana cara untuk memulai dan melangkahnya," jelasnya.
Dia menggarisbawahi bahwa hal tersebut merupakan problem dari kualitas SDM dan bukanlah problem keterbatasan sumber daya ekonomi.
"Bahwa dalam beberapa kasus terjadi penyimpangan dana desa oleh kepala desa, maka ini hanya bukti bahwa kualitas mental kepala desa masih bermasalah, tidak ada kaitannya dengan masa jabatan," tuturnya.
Baca Juga: Aturan Bagi-Bagi Angpao Imlek 2023, Syarat hingga Isi Uang Amplop
Oleh karena itu, perpanjangan masa jabatan kepala desa harus dilihat dalam perspektif lebih luas, menyeluruh, dan cocok untuk percepatan kemajuan desa.
"Pelatihan-pelatihan yang bersifat teknis-teknokratik tidak cukup, harus naik satu tingkat melalui pelatihan berbasis character building dan pemberdayaan pikiran," ujar Yanuar.
Sumber: Suara.com