SUKABUMIUPDATE.com - Narkoba atau Narkotika dan Bahan Obat Berbahaya kerap diselundupkan oleh oknum-oknum tertentu.
Strategi licik oknum Narkoba salah satunya menyusupkan barang haram ini ke dalam rokok elektrik atau vape yang memang digandrungi anak muda.
Temuan narkoba cair dalam Liquid Vape di Indonesia kemudian mendapat tanggapan dari Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI).
Mengutip suara.com, APVI menyebut bahwa penyelundupan kandungan narkoba dalam vape dikemas dengan bentuk cairan atau liquid.
"Sebagai asosiasi pengusaha vape, kami terus berkomitmen dalam meningkatkan pengawasan agar segala jenis narkoba tidak dijangkau komunitas pengguna vape. Masalah yang beredar saat ini adalah penyalahgunaan vape," kata Sekretaris Umum APVI Garindra Kartasasmita pada Jumat (20/1/2023).
Ia beranggapan, penyalahgunaan ini murni karena ulah oknum dan tidak berkaitan dengan produk vape.
Baca Juga: Barang yang Haram Masuk Piala Dunia Qatar 2022, Mulai dari Pakaian Minim Hingga Vape
Sebagai contoh, beberapa produk dipasarkan untuk keperluan tertentu, namun digunakan untuk hal yang tidak sesuai dengan tujuannya.
"Jarum suntik ada untuk keperluan kesehatan, namun bisa disalahgunakan untuk narkoba. Di sisi lain, pisau juga dipasarkan untuk memasak, bukan untuk melukai. Solusinya tentu bukan meniadakan produk-produk tersebut tetapi harus terus dipantau peruntukannya di lapangan," kata Garindra.
Ia menegaskan, sejak 2018 silam, APVI telah berkolaborasi erat dengan Ditjen Bea Cukai, Kepolisian Republik Indonesia, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mencegah peredaran produk vape ilegal.
"Melalui Satgas APVI, APVI telah aktif melaporkan penyalahgunaan dan produk vape ilegal pada pihak yang berwenang. Sebagai asosiasi yang menaungi pelaku usaha vape di Indonesia, APVI memegang teguh komitmen kami untuk memastikan tidak ada anggota APVI yang menjual produk vape ilegal," kata dia.
Baca Juga: Wisata Curug di Sukabumi, Cikaso Jadi Tempat Bersemayam Prabu Siliwangi?
Hal serupa disampaikan Ketua Aliansi Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO) Teguh Basuki Ari Wibowo.
Ia mengapresiasi langkah kepolisian yang berhasil mengungkap kasus narkotika berbentuk cairan (liquid) dan menindak kasus tersebut.
Hanya saja, menurut dia, tidak elok jika hanya dikarenakan segelintir oknum tertentu, industri vape yang terkena dampaknya.
Sehingga, Teguh bersama seluruh pelaku usaha yang tergabung di APINDO mengutuk adanya peredaran liquid vape narkoba yang dilakukan pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
"Pemerintah perlu mengetahui fakta apakah perusahaan vape yang melakukan penyalahgunaan tersebut berbadan hukum atau tidak. Sehingga, tidak terjadi kriminalisasi terhadap industri yang legal dan menjalankan bisnisnya dengan baik," kata dia.
Baca Juga: Mulai 2023 Cukai Rokok Naik 10 Persen, Termasuk Vape! Ini Argumen Pemerintah
Menurut asosiasi, industri vape di Indonesia saat ini banyak ditekuni oleh pelaku UMKM dan menyerap banyak tenaga kerja. Industri vape dalam beberapa tahun terakhir juga turut berkontribusi cukup besar pada pendapatan pemerintah.
Lebih lanjut, Garindra menjelaskan, vape adalah produk hasil pengembangan teknologi di industri tembakau yang menerapkan konsep pengurangan bahaya.
Asosiasi menyebutkan bahwa banyak penelitian di dalam dan di luar negeri yang menunjukkan vape merupakan produk yang memiliki risiko lebih rendah daripada rokok. Hal ini dikarenakan vape melalui proses pemanasan, bukan pembakaran, seperti pada rokok, sehingga hanya menghasilkan uap, bukan asap.
Sebelumnya pada Sabtu (14/1/2023), pihak kepolisian telah menangkap produsen yang melakukan penyalahgunaan narkoba yang dikemas sebagai vape di Kembangan, Jakarta Barat. Polisi juga telah mengamankan barang bukti narkoba cair siap edar serta barang bukti berupa cairan vape mengandung narkoba yang dikemas sejumlah botol.
Sumber : Suara.com