SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menangkap tujuh anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diduga melakukan pemerasan dalam kasus dugaan pemerkosaan anak berusia 15 tahun di Brebes, Jawa Tengah.
"Sudah diamankan tujuh orang anggota LSM yang diduga memprovokasi dan melakukan pelanggaran hukum," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi di Semarang, Jumat, 20 Januari 2023, dikutip dari laporan tempo.co.
Terima Uang Rp 62 Juta
Ketujuh pelaku adalah ES (36) yang merupakan Ketua LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI), bersama enam anggota WS (40), AS (42), BJ (35), T (43), AM (42), dan UZ (38). Mereka diduga telah menerima uang sebesar Rp 62 juta dari orang tua keenam pelaku dugaan pemerkosaan di Desa Sengon, Kabupaten Brebes.
Orang tua keenam pelaku pemerkosaan tersebut memberikan uang yang jumlahnya bervariasi dengan janji perkara tindak pidana tidak akan dilaporkan ke kepolisian. Uang tersebut, oleh para pelaku, disebut akan diserahkan kepada pihak keluarga korban pemerkosaan.
Baca Juga: DPRD Minta Polisi Usut Kasus Dugaan Pemerkosaan oleh Ayah Tiri di Sukabumi
Namun ternyata hanya Rp 32 juta yang diserahkan kepada keluarga korban, sementara sisanya tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pelaku.
Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 369 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Kasus Pemerkosaan Bakal Diproses
Dalam perkara tersebut, lanjut Kapolda, akan memproses kasus pemerkosaan dengan enam pelaku yaitu AF (14), FH (16), DAP (17), AM (15), AI (19), AM (15) yang semuanya merupakan warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Peristiwa dugaan pemerkosaan terhadap WD warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes tersebut terjadi pada sekitar Desember 2022.
Sumber: Tempo.co