SUKABUMIUPDATE.com - DPR merespons aspirasi para kades yang ingin masa jabatannya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Dalam hal ini, untuk mengakomodir para kades, DPR perlu duduk bersama dan bicara dengan pemerintah dalam mengambil suatu keputusan.
Hal itu diungkapkan Ketua DPR Puan Maharani menyusul demonstrasi para kades yang meminta agar Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 39 tentang Desa direvisi.
Baca Juga: Jadwal Tayang Preman Pensiun 8, Simak Info Terbarunya Langsung dari Sang Sutradara
"Jadi bukan hanya DPR-nya saja, tapi juga pemerintahnya. Terus ada dua pihak yang bersepakat untuk melakukan revisi. Jadi kemarin teman-teman kades itu kan sudah diterima aspirasinya oleh teman-temannya di DPR dan kami bisa memahami apa yang menjadi aspirasi dari teman-teman kades," kata Puan di kawasan DPR, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023).
Soal apakah perpanjangan masa jabatan bakal meningkatkan efektivitas kinerja para kades, Puan menyebut perlu ada kajian lebih lanjut mengenai hal itu. Oleh karena itu, Puan mengaku tidak mau buru-buru memutuskan perpanjangan masa jabatan itu.
"Jadi kemarin udah kita terima aspirasinya, udah kita dengarkan apa yang diinginkan, apa manfaatnya buat rakyat di bawah dan masyarakat yang ada di lapangan. Jadi itu yang kita akan cerna dulu, kita akan bahas dulu, dan tentu saja dikaji secara mendalam," kata Puan.
Baca Juga: Kisah Masjid di Cibadak Sukabumi, Berdiri di Area Proyek Jembatan Pamuruyan Baru
6 Tahun Dinilai Kurang
Pada Selasa, 17 Januari 2023, ratusan Kepala Desa dari Pabdesi memenuhi area depan gerbang Gedung DPR RI. Mereka menuntut DPR merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 39 tentang Desa.
Adapun pasal 39 tersebut berbunyi Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala Desa bisa menjabat paling banyak tiga kali berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Kepala Desa Poja, Bima, Nusa Tenggara Barat, Robi Darwis menyebut Kepala Desa seluruh Indonesia sudah berkonsolidasi dan meminta masa jabatan mereka diperpanjang menjadi 9 tahun. "Kami meminta kepada pemerintah pusat Bapak Presiden dan Ketua DPR RI, kami minta agar UU 2014 ini direvisi, jadi jabatan Kades 9 tahun,” kata Robi.
Baca Juga: Polisi Sebut Korban Pembunuhan Berantai Aki Wowon Cs Capai 9 Orang
Menurut Robi, masa jabatan 6 tahun sangat kurang. Di sisi lain, kata dia, pendeknya masa jabatan ini membuat persaingan politik antar figur calon kepala desa kian awet. Dia menjelaskan, dengan masa jabatan 9 tahun, maka persaingan politik bisa dikurangi mengingat waktunya cukup lama. Sehingga, para figur calon kepala desa ini bisa saling bekerja sama membangun desa.
"Kalau 6 tahun, kita sudah mengajak mereka (figur Kades lain) untuk bekerja sama, mereka tidak mau. Jadi harapan kami dengan waktu yang cukup lama ini, kami bisa konsultasi dan bekerja sama,” kata dia.
Robi menyebut kerja sama baik dengan figur calon Kades maupun masyarakat diperlukan untuk membangun desa. Dia mengatakan perwakilan dari massa aksi akan beraudiensi dengan DPR untuk membahas usulan revisi terbatas ini.
Jika tidak direvisi, kata dia, maka seluruh kepala desa akan menggelar aksi damai besar-besaran di Gedung DPR RI. “Kami akan audiensi dengan DPR dan meminta agar UU ini cepat direvisi,” kata Robi.
Sumber: Tempo.co