SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai tuntutan yang diberikan terhadap para terdakwa perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau brigadir J, sudah benar. Para terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Bharada E atau Richard Eliezer.
Maka dari itu, Kejagung tak akan melakukan revisi terhadap tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Ferdy Sambo hingga Richard Eliezer.
Dilansir dari suara.com, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana mengatakan tuntutan yang dijatuhkan JPU terhadap kelima terdakwa sudah tepat berdasar parameter peran-peran terdakwa dalam kasus pembunuhan ini.
Baca Juga: Persib Kehilangan 1 Pemain, Daftar Perpindahan Pemain Bursa Transfer Liga 1 hingga 17/1
"Masalah meninjau, merevisi, kami tahu kapan akan merevisi. Ini sudah benar ngapain direvisi," kata Fadil di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).
Sebagaimana diketahui, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua, jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup dan Richard dengan hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan Putri, Kuat, dan Ricky dituntut 8 tahun penjara.
Menurutnya jaksa telah menangani perkara ini sesuai aturan. Dia menegaskan tak ada istilah 'masuk angin' dalam penanganannya.
Baca Juga: Sakit Dada, Polisi Ungkap Kronologi Wafatnya Peserta Seleksi PPS Pemilu 2024 di Sukabumi
"Bagaimana perkara yang menarik perhatian, negara asing juga memperhatikan ini pak. Ini pertaruhan lembaga pak. Gila apa, yang masuk angin mungkin dia suka keluar malam," ujar Fadil.
Fadil juga menilai tudingan atau anggapan miring terhadap jaksa masuk angin tersebut terbantahkan dengan isi tuntutan maksimal yang telah dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo.
"Tidak ada yang masuk angin! Tuntutan maksimal, gimana masuk angin," kata dia.
Baca Juga: Jadwal Tayang Preman Pensiun 8, Simak Info Terbarunya Langsung dari Sang Sutradara
LPSK Minta Jaksa Revisi Tuntutan Bharada E
Sebelumnya Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), Edwin Partogi sempat meminta jaksa merevisi tuntutan terhadap Richard. Menurutnya tuntutan terhadap Richard selaku justice collaborator (JC) semestinya yang paling rendah dari para terdakwa lainnya.
"Yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 pasal 10A ayat (3) dan 4, yaitu paling rendah di antara terdakwa lainnya,” kata Edwin ketika dihubungi oleh ANTARA dari Jakarta, Kamis.
Edwin mengungkapkan kekhawatirannya apabila Richard Eliezer dituntut lebih berat dari tiga pelaku lainnya.
Baca Juga: Cerita Epy Kusnandar, Dedengkot Preman Pensiun 8 Sempat Divonis Hidup 4 Bulan Lagi
Ia berpandangan bahwa penuntutan tersebut dapat mengakibatkan keraguan dalam pikiran para pelaku kejahatan yang hendak bekerja sama dalam mengungkap kasus dengan status justice collaborator.
“Nanti orang (pelaku kejahatan) jadi berpikir dua kali, sejauh mana menjadi justice collaborator berdampak pada pemidanaannya,” ucap Edwin.
"Mungkin di jaksa melihat kualitas perbuatannya yang disamakan dengan pelaku utama, bukan dari kontribusinya (sebagai justice collaborator)," imbuhnya.
Sumber: Suara.com