SUKABUMIUPDATE.com - Akun twitter Kejaksaan Negeri atau Kejari Gowa menjadi sasaran peretasan atau dihack. Peretas menuliskan kata-kata yang terkait tuntutan jaksa mengenai perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Seperti diketahui, 5 terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J dituntut berbeda. Tiga terdakwa yaitu Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal mendapatkan tuntutan masing-masing 8 tahun penjara.
Sedangkan Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo yang jadi otak pembunuhan dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga: Persib Kehilangan 1 Pemain, Daftar Perpindahan Pemain Bursa Transfer Liga 1 hingga 17/1
Sementara itu, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara. Dalam hal ini, Bharada E berstatus sebagai justice collaborator.
Akun Kejari Gowa dihack sejak 18 Januari 2023.
"Berkata jujur: 12 tahun. Berkata bohong: 8 tahun. JPU-nya tolol!! "Saya tidak tahu yang mulia". Welcome to Indonesia," tulis pembajak akun Kejari Gowa.
Cuitan itu ditulis pada 18 jam yang lalu. Sebelumnya, pelaku juga sempat menulis, "akunnya dipinjam dulu sebentar ya".
Baca Juga: 2 Pemain Penting tak Dibawa, Inilah Daftar 22 Pemain Persib Untuk Hadapi Madura United
Pelaku terlihat menambahkan hastag #opposite6890 . Disertakan pula sejumlah foto pemberitaan terkait tuntutan terhadap ke lima terdakwa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Yeni Adriani membenarkan hal tersebut. Ia mengaku sudah melaporkan peretasan tersebut ke unit Cyber Kejaksaan Tinggi Sulsel.
"Sudah kita laporkan. Posisi pelaku juga sudah diketahui tim Cyber," ujarnya, Kamis, 19 Januari 2023.
Baca Juga: Tampil Baru! 5 Tren Model Rambut Wanita Di Tahun 2023, Suka yang Mana?
Yeni mengaku kasus pembajakan ini bukan yang pertama kalinya terjadi. Sebelumnya, akun media sosial Kejari Gowa juga pernah dihack untuk meminta uang ke warganet.
"Sebelumnya juga sudah pernah [dibajak] untuk meminta uang ke masyarakat," bebernya.
Ia pun mengaku pelaku peretasan akan ditindak tegas. Tim Cyber saat ini sudah melakukan pengejaran.
Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu You & I Oleh Diego Gonzales
Sementara, Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak mengaku belum mendapat laporan soal peretasan akun twitter Kejari. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk mengejar pelaku.
"Kami belum dapat infonya. Saya cari tahu dulu ke Kajari untuk bantu penyelidikan," kata Reonald saat dikonfirmasi.
Diketahui, sejumlah pihak merasa kecewa pasca Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa pelaku penembakan Brigadir Josua, Richard Eliezer.
Baca Juga: Klasemen Persib Bandung Jika Menang Lawan Madura United, Naik ke 3 Besar?
Richard dituntut 12 tahun. Namun, tuntutan itu dinilai sejumlah pihak terlalu berat.
Dibanding dengan tuntutan terhadap tiga pelaku lainnya. Yakni Putri Chandrawati, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang hanya dituntut delapan tahun.
Sementara untuk terdakwa Ferdy Sambo dituntut seumur hidup.
Sumber: Suara.com/Lorensia Clara Tambing