SUKABUMIUPDATE.com - Justice Collaborator adalah saksi pelaku yang berkontribusi besar untuk mengungkapkan tindak pidana tertentu, menurut UU Nomor 31 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006.
Bharada E atau Richard Eliezer merupakan salah satu contoh justice collaborator dalam kasus besar tanah air, tepatnya kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Selain Bharada E, Justice Collaborator (JC) pernah berhasil membantu untuk membongkar 4 kasus besar berikut, dikutip via Tempo.co.
1. Bantuan justice collaborator Bongkar Kasus suap red notice Djoko Tjandra
Permohonan Tommy Sumardi sebagai justice collaborator diterima dan dibacakan jaksa dalam sidang tuntutan Tommy Sumardi yang digelar pada 15 Desember 2020. Saat itu, Tommy yang berposisi sebagai terdakwa akan bekerja sama menjadi saksi pelapor. Tugasnya ialah memberikan keterangan atau bukti-bukti yang signifikan untuk membongkar sistem dari kasus tersebut.
Meskipun Tommy dituntut denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan pidana badan, namun jaksa mempertimbangkan sejumlah hal untuk memperingan kurungannya. Hal ini dikarenakan dirinya yang dinilai telah mengakui perbuatannya di dalam persidangan.
Baca Juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK: Di Luar Harapan Kami
2. Bantuan justice collaborator Bongkar Kasus penggelapan pajak Asian Agri Group
Kasus penggelapan pajak ini diungkapkan dengan metode justice collaborator oleh mantan karyawan PT Asian Agri, Vincentius Amin Sutanto. Alhasil, Vincent mendapatkan pembebasan bersyarat sebagai penghargaan atas jasanya mengungkap kejahatan pajak PT Asian Agri.
Tidak melakukannya seorang diri, ia bekerja sama dengan aparat kepolisian dan penegak hukum. Ia juga dibantu dalam perlindungan diri oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kasus ini dikenal telah memakan kerugian negara sebesar Rp1,259 trilliun. Dengan adanya pengungkapan laporan dari Vincent membuat Mahkamah Agung telah memutuskan mantan manajer pajak PT Asian Agri, Suwir Laut alias Lie Che Sui, sebagai terdakwa dengan vonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp2,5 triliun.
Baca Juga: Dimaafkan Keluarga Brigadir J jadi Hal yang Meringankan Tuntutan Bharada E
3. Bantuan justice collaborator Bongkar Kasus korupsi pengadaan e-KTP
Dalam catatan Tempo, kasus korupsi e-KTP telah dibantu oleh tiga terdakwa yang menjadi justice collaborator. Ketiga terdakwa tersebut yaitu mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto; mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman; serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Hakim Ketua, Jhon Halasan, yang mengabulkan permohonan tersebut menilai mereka telah berterus terang pada kesalahannya, ditambah buka pelaku utama. Selain itu, mereka telah membantu mengungkap peran aktor lain dalam perkara e-KTP.
Baca Juga: Ajukan Justice Collaborator, Wahyu Setiawan Siap Bongkar Kecurangan Pemilu
4. Bantuan justice collaborator Bongkar Kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia
Kasus terakhir yang menjadi justice collaborator adalah mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI dari PDI Perjuangan Periode 1999-2004, Agus Condro, yang mengaku ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi soal bagi-bagi cek pelawat yang terjadi pada 8 Juni 2004.
Melansir business-law.binus.ac.id, ia mengakui bahwa cek tersebut dibagikan setelah kemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Akibat pengakuan Agus ini, empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 menjadi terpidana dan 20 orang terdakwa.
Saat itu, Agus yang berperan sebagai justice collaborator bekerja sama dengan penegak hukum. Meskipun ia terkena hukuman satu tahun enam bulan kurungan, namun ia banyak mendapat apresiasi.
SUMBER: TEMPO.CO | FATHUR RACHMAN