SUKABUMIUPDATE.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Tuntutan 12 tahun terhadap Bharada E turut disesalkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan, Richard telah menunjukkan komitmennya sebagai Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku. Salah satunya, berkomitmen untuk mengungkap kejahatan ini secara terang-benderang.
"Kami intinya menyesalkan, menyayangkan tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer 12 tahun, itu di luar harapan kami," kata Susi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Baca Juga: Jadwal Tayang Preman Pensiun 8, Simak Info Terbarunya Langsung dari Sang Sutradara
Kata Susi, dalam Undang-Undang Perlindugan Saksi dan Korban Pasal 10 A tertuang tuntutan hukuman kepada terdakwa yang direkomendasikan sebagai JC dalam setiap perkara. Tuntutan dalam pasal tersebut yakni pidana paling ringan dari pasal yang didakwakan.
"Harapan-harapan kami keringanan penjatuhan hukuman seperti dalam UU perlindungan saksi korban pasal 10A ada penjelasannya terkait pidana bersyarat, kemudian pidana percobaan dan pidana paling ringan dari para terdakwa," jelas Susi.
Dalam tuntutannya, JPU menyebut jika Richard terbukti melakukan bersalah tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Oleh sebab itu, Richard diminta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudiang Lumiu selama 12 tahun dipotong masa penangkapan," kata JPU di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Persib Kehilangan 1 Pemain, Daftar Perpindahan Pemain Bursa Transfer Liga 1 hingga 17/1
Tuntutan 12 tahun penjara itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Suara.com