SUKABUMIUPDATE.com - Sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Dalam agenda mendengarkan tuntutan dengan terdakwa Kuat Ma'ruf, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terjadi perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi.
"Fakta hukum, bahwa benar pada hari Kamis, 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah saksi Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan saksi Putri Candrawathi," kata JPU.
Hal tersebut, kata JPU disimpulkan dari keterangan saksi Putri Candrawathi nomor 210, keterangan Kuat Ma'ruf nomor 124, 125, dan 50, keterangan Aji Febriyanto, ahli poligraf kemudian BAP Lab kriminalistik Poligraf tanggal 9 September 2022.
Baca Juga: Siapa yang Bakal Terpilih? Daftar Lengkap Calon Ketum, Waketum dan Exco PSSI 2023-2027
Dilansir dari suara.com, pengacara pihak keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, menepis perselingkuhan tersebut.
Martin menyebut pihaknya tak sepakat jika kliennya disebut telah berselingkuh dengan Putri. "Dalam bagian kesimpulan jaksa terkait adanya perselingkuhan kami tidak sepakat," kata Martin saat dimintai konfirmasi, Senin (16/1/2023).
Martin juga mengatakan Yosua memiliki tunangan yang lebih cantik dan muda daripada Putri yakni Vera Simanjuntak.
"Mengingat Yosua sudah memiliki tunangan cantik yang usianya jauh lebih muda dari terdakwa Putri Candrawathi," ungkap Martin.
Sumber: Suara.com