SUKABUMIUPDATE.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal, dituntut 8 tahun penjara oleh JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Jaksa menyatakan perbuatan yang dilakukan Ricky Rizal wajib dipertanggungjawabkan dan harus dijatuhi hukuman yang setimpal.
JPU menyatakan hal yang memberatkan terdakwa Ricky Rizal yaitu perbuatannya menyebabkan hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya.
Baca Juga: Jadwal Tayang Preman Pensiun 8, Simak Info Terbarunya Langsung dari Sang Sutradara
Ricky juga disebut berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam persidangan. Jaksa menyebut perbuatan terdakwa Ricky tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai Aparatur Penegak Hukum (APH).
Adapun hal yang meringankan yaitu terdakwa berusia muda dan masih bisa diharapkan untuk memperbaiki perilakunya. Ricky juga merupakan tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah. Kemudian memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah.
“Maka jaksa penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: 1. Menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer pasal 340 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ungkap Jaksa.
"2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara, ” Kata jaksa saat membacakan tuntutan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Dampingi Jokowi dan Kaesang, Erina Gudono Tenteng Tas Impor Seharga Rp 84 Juta!
Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, selain Ricky Rizal, terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.
Brigadir J dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.