Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Senin 16 Januari 2023, 18:13 WIB
Jaksa penuntut umum menuntut Ricky Rizal dengan hukuman 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. |Foto: Istimewa.

Jaksa penuntut umum menuntut Ricky Rizal dengan hukuman 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. |Foto: Istimewa.

SUKABUMIUPDATE.com - Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf menjalani sidang tuntutan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini, Senin (16/1/2023), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ricky Rizal dengan hukuman penjara 8 tahun dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Jaksa menyatakan perbuatan yang dilakukan Ricky Rizal wajib dipertanggungjawabkan dan harus dijatuhi hukuman yang setimpal.

Baca Juga: Gua Anti Jomblo Hingga Karang Kontol, Daftar Spot Wisata di Sukabumi dengan Nama Unik

JPU menyatakan hal yang memberatkan terdakwa Ricky Rizal yaitu perbuatan Ricky menyebabkan hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya.

Ricky juga disebut berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam persidangan.

Jaksa menyebut perbuatan terdakwa Ricky sepatutnya tidak semestinya dilakukan dalam kehidupannya sebagai Aparatur Penegak Hukum (APH).

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal UTBK 2023, Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) Masuk PTN

Adapun hal yang meringankan yaitu terdakwa berusia muda dan masih bisa diharapkan untuk memperbaiki perilakunya. Ricky juga merupakan tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah. Kemudian memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah.

“Maka jaksa penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan 1. menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer pasal 340 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ungkap Jaksa.

"2. menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun” Kata jaksa saat membacakan tuntutan di ruang sidang utama.

Baca Juga: Daftar Profil Calon Ketua Umum dan Calon Wakil Ketua Umum PSSI

Dalam persidangan tersebut, Kuat Ma'ruf juga dituntut hukuman penjara 8 tahun. 

“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di ruang sidang utama.

Baca Juga: Kesaksian Warga saat Pemotor Tewas Tabrak Truk Tronton di Cibitung Sukabumi

"Sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Menjatuhkan dengan pidana penjara selama 8 tahun," tegas Jaksa.

Mengenai hal yang memberatkan, jaksa menuturkan perbuatan Kuat Ma’ruf menyebabkan hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban.

Kemudian, JPU menyebut terdakwa Kuat Maruf berbelit-belit dan tidak mengakui dan menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan dalam persidangan. Akibat perbuatan Kuat Ma'ruf memberikan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Baca Juga: Liga 1 Persib Bandung vs Bhayangkara FC, Senin (16/1/2023) Resmi Ditunda!

Adapun hal yang meringankan yaitu terdakwa Kuat Ma’ruf belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan kemudian terdakwa Kuat Maruf tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Life22 Februari 2025, 20:00 WIB

Amankah Mencoba Puasa Intermiten Saat Menyusui? Simak Ulasan Berikut

Sebelum mencoba puasa intermiten ini, penting untuk berkonsultasi dengan dokter agar proses menyusui tetap optimal dan kesehatan bayi tetap terjaga.
Amankah mencoba puasa intermiten saat menyusui? (Sumber: Freepik/@freepic.diller)
Musik22 Februari 2025, 20:00 WIB

Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta

boygroup NCT Wish akan menyapa penggemar Indonesia untuk pertama kali sejak debut melalui Asia Tour yang bakal digelar pada 31 Mei 2025 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.
Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta (Sumber : Instagram/@nctwish_official)
Sehat22 Februari 2025, 19:30 WIB

Mengenal Maskne: Ketahui Penyebab dan 7 Masalah Kulit Akibat Penggunaan Masker

Maskne adalah masalah kulit yang umum terjadi akibat penggunaan masker secara terus-menerus.
Ilustrasi berbagai permasalahan kulit akibat penggunaan masker wajah (Sumber: Freepik/@freepik)
Sehat22 Februari 2025, 19:10 WIB

Mengenal Maskne: Siapa yang Lebih Berisiko dan 5 Cara Efektif Mengatasinya

Maskne adalah tantangan kulit yang bisa dialami siapa saja, tetapi dengan perawatan yang tepat, masalah ini dapat dikelola.
Ilustrasi cara efektif mengatasi maskne (Sumber: Freepik/@rawpixel.com)
Film22 Februari 2025, 19:00 WIB

Dipenuhi Genre Aksi, 8 Drama Korea Baru yang Tayang di Disney+ pada 2025

Platform Disney+ Hotstar telah resmi mengumumkan daftar drama korea terbaru yang bakal tayang selama tahun 2025. Bahkan, beberapa di antaranya akan segera tayang.
Dipenuhi Genre Aksi, 8 Drama Korea Baru yang Tayang di Disney+ pada 2025 (Sumber : Instagram/@disneypluskr)
Sukabumi22 Februari 2025, 18:52 WIB

Momen Langka Keakraban Dua Kepala Daerah Sukabumi Disorot Aktivis, Beri Catatan Soal Kolaborasi

Ayep Zaki mengaku ia bersama Asep Japar hanya melangsungkan obrolan ringan.
Bupati Sukabumi Asep Japar dan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki. | Foto: Istimewa
Sehat22 Februari 2025, 18:50 WIB

6 Tips Mudah Perawatan Kulit untuk Menghindari Maskne

Maskne mungkin menjadi tantangan baru dalam perawatan kulit, tetapi dengan kebiasaan yang benar, Anda bisa mencegahnya. Pilih masker yang nyaman, jaga kebersihan masker, dan berikan waktu bagi kulit untuk beristirahat.
Ilustrasi tips mudah merawat kulit untuk menghindari maskne (Sumber: Freepik/@diana.grytsky)
Sukabumi22 Februari 2025, 18:44 WIB

Motif Warisan Muncul di Balik Pembunuhan Tragis Kakak oleh Adik di Sukabumi

F menghabisi nyawa kakaknya menggunakan pedang jenis samurai katana.
Keranda jenazah Hendra (55 tahun) di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi. | Foto: SU/Asep Awaludin
Nasional22 Februari 2025, 18:29 WIB

Diperiksa Propam, 4 Polisi Diduga Menekan Band Sukatani untuk Tarik Lagu Kritik

Polda Jawa Tengah memeriksa empat polisi yang diduga menekan Band Sukatani hingga menarik lagu kritik mereka, Bayar, Bayar, Bayar. Polri membantah intervensi, sementara publik menyoroti kebebasan berekspresi.
Band Sukatani saat tampil di atas panggung, dikenal dengan gaya bermusik punk dan kritik sosial dalam lirik lagunya. (Sumber : Instagram/@sukatani.band)
Life22 Februari 2025, 18:00 WIB

Doa Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan yang Dapat Diamalkan Ketika Nyekar

Ziarah kubur ke makam orang yang sudah meninggal merupakan tradisi umat Muslim di Indonesia menjelang bulan suci Ramadhan dan biasanya dikenal dengan sebutan nyekar.
Ilustrasi. Doa Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan yang Dapat Diamalkan Ketika Nyekar. Sumber Foto : Pexels/Alena Darmel