Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Senin 16 Januari 2023, 18:13 WIB
Jaksa penuntut umum menuntut Ricky Rizal dengan hukuman 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. |Foto: Istimewa.

Jaksa penuntut umum menuntut Ricky Rizal dengan hukuman 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. |Foto: Istimewa.

SUKABUMIUPDATE.com - Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf menjalani sidang tuntutan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini, Senin (16/1/2023), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ricky Rizal dengan hukuman penjara 8 tahun dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Jaksa menyatakan perbuatan yang dilakukan Ricky Rizal wajib dipertanggungjawabkan dan harus dijatuhi hukuman yang setimpal.

Baca Juga: Gua Anti Jomblo Hingga Karang Kontol, Daftar Spot Wisata di Sukabumi dengan Nama Unik

JPU menyatakan hal yang memberatkan terdakwa Ricky Rizal yaitu perbuatan Ricky menyebabkan hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya.

Ricky juga disebut berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam persidangan.

Jaksa menyebut perbuatan terdakwa Ricky sepatutnya tidak semestinya dilakukan dalam kehidupannya sebagai Aparatur Penegak Hukum (APH).

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal UTBK 2023, Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) Masuk PTN

Adapun hal yang meringankan yaitu terdakwa berusia muda dan masih bisa diharapkan untuk memperbaiki perilakunya. Ricky juga merupakan tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah. Kemudian memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah.

“Maka jaksa penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan 1. menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer pasal 340 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ungkap Jaksa.

"2. menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun” Kata jaksa saat membacakan tuntutan di ruang sidang utama.

Baca Juga: Daftar Profil Calon Ketua Umum dan Calon Wakil Ketua Umum PSSI

Dalam persidangan tersebut, Kuat Ma'ruf juga dituntut hukuman penjara 8 tahun. 

“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di ruang sidang utama.

Baca Juga: Kesaksian Warga saat Pemotor Tewas Tabrak Truk Tronton di Cibitung Sukabumi

"Sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Menjatuhkan dengan pidana penjara selama 8 tahun," tegas Jaksa.

Mengenai hal yang memberatkan, jaksa menuturkan perbuatan Kuat Ma’ruf menyebabkan hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban.

Kemudian, JPU menyebut terdakwa Kuat Maruf berbelit-belit dan tidak mengakui dan menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan dalam persidangan. Akibat perbuatan Kuat Ma'ruf memberikan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Baca Juga: Liga 1 Persib Bandung vs Bhayangkara FC, Senin (16/1/2023) Resmi Ditunda!

Adapun hal yang meringankan yaitu terdakwa Kuat Ma’ruf belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan kemudian terdakwa Kuat Maruf tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi Memilih22 November 2024, 15:16 WIB

Debat Pilbup Sukabumi: Asep Japar-Andreas Sampaikan Kunci Mewujudkan Sukabumi Mubarakah

Paslon nomor urut 2, Asep Japar-Andreas paparkan komitmen dan kunci dalam mewujudkan Kabupaten Sukabumi Mubarakah.
Paslon nomor urut 1 Asep Japar-Andreas saat memaparkan visi-misi dalam sesi pertama debat publik terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024. (Sumber : Youtube Sukabumiupdate)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 15:13 WIB

Debat Pilbup Sukabumi: Iyos-Zainul Sebut Solusi Masyarakat Sejahtera Tak Cukup Melanjutkan

Paslon Iyos-Zainul berkomitmen mengelola seluruh potensi demi mewujudkan Sukabumi yang Agamis, Sejahtera, Inovatif dan Kolaboratif.
Paslon nomor urut 1 Iyos-Zainul saat memaparkan visi-misi dalam sesi pertama debat publik terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024. (Sumber : Youtube Sukabumiupdate)
Inspirasi22 November 2024, 15:00 WIB

Loker Sukabumi Sebagai Cook/Commis 1 Minimal SMK, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi. Loker Sukabumi Sebagai Cook/Commis 1 Minimal SMK, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 14:55 WIB

Debat Publik II Pilbup Sukabumi 2024, Tim Asep Japar - Andreas: Visi Misi

Ajang adu gagasan pasangan calon ini disiarkan secara langsung oleh stasiun tv nasional atau bisa diakses melalui kanal youtube sukabumiupdate.com.
Paslon 02 pilkada kabupaten sukabumi 2024, Asep Japar - Andreas (Sumber: dok kpu kabupaten sukabumi)
Life22 November 2024, 14:39 WIB

Media Sosial: Senjata Baru dalam Kampanye Politik?

Media sosial mengubah kampanye politik: cepat, luas, dan interaktif. Namun, hoaks dan manipulasi jadi tantangan. Bagaimana memanfaatkan peluangnya tanpa terjebak risikonya? Simak ulasannya di sini!
Media sosial: alat kampanye politik yang efektif, tapi penuh tantangan. Bijaklah dalam menggunakan dan menerima informasi! (Sumber : freepik)
Food & Travel22 November 2024, 14:30 WIB

Wisata Alam Karacak Valley, Menikmati Keindahan Hutan Pinus dan Curug di Garut Kota

Karacak Valley Garut adalah pilihan yang tepat untuk wisatawan yang mencari ketenangan dan keindahan alam yang masih asri.
Kawasan Taman Wisata Karacak Valley terletak di perbukitan dengan pemandangan hutan pinus yang masih asri. Foto: IG/karacak_valley
Sukabumi Memilih22 November 2024, 14:28 WIB

Debat Publik II Pilbup Sukabumi 2024, Tim Iyos-Zainul: Pengalaman 38 Tahun

Dengan pengalaman Pak Iyos selama 38 tahun di pemerintahan dan Pak Zainul yang juga berpengalaman dalam mengelola pemerintahan, kami tetap percaya diri.
Paslon 01 Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 (Sumber: dok kpu kabupaten sukabumi)
Bola22 November 2024, 14:00 WIB

Prediksi Persib Bandung vs Borneo FC di Liga 1 2024/2025: H2H, Susunan Pemain dan Skor

Persib Bandung vs Borneo FC akan tersaji malam ini Jumat (22/11/2024), mulai pukul 19.00 WIB.
Persib Bandung vs Borneo FC akan tersaji malam ini Jumat (22/11/2024), mulai pukul 19.00 WIB. (Sumber : X/@BorneoSMR/@persib).
Sukabumi22 November 2024, 13:57 WIB

Lewat Inovasi Kesehatan, Kota Sukabumi Raih KIJB 2024 Pemprov Jabar

Reni mengapresiasi prestasi Puskesmas Sukakarya.
Puskesmas Sukakarya Kota Sukabumi meraih KIJB 2024 di Trans Hotel, Kota Bandung, Kamis, 21 November 2024. | Foto: Istimewa
Nasional22 November 2024, 13:56 WIB

Kronologi Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Berawal dari Masalah Tambang

Berikut kronologi polisi tembak polisi di Solok Selatan menurut Kapolda Sumbar Irjen Suharyono.
Ilustrasi. Peristiwa polisi tembak polisi terjadi di Solok Sumbar. | Foto : Pixabay