SUKABUMIUPDATE.com - Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf menjalani sidang tuntutan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini, Senin (16/1/2023), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ricky Rizal dengan hukuman penjara 8 tahun dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Jaksa menyatakan perbuatan yang dilakukan Ricky Rizal wajib dipertanggungjawabkan dan harus dijatuhi hukuman yang setimpal.
Baca Juga: Gua Anti Jomblo Hingga Karang Kontol, Daftar Spot Wisata di Sukabumi dengan Nama Unik
JPU menyatakan hal yang memberatkan terdakwa Ricky Rizal yaitu perbuatan Ricky menyebabkan hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya.
Ricky juga disebut berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam persidangan.
Jaksa menyebut perbuatan terdakwa Ricky sepatutnya tidak semestinya dilakukan dalam kehidupannya sebagai Aparatur Penegak Hukum (APH).
Baca Juga: Catat! Ini Jadwal UTBK 2023, Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) Masuk PTN
Adapun hal yang meringankan yaitu terdakwa berusia muda dan masih bisa diharapkan untuk memperbaiki perilakunya. Ricky juga merupakan tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah. Kemudian memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah.
“Maka jaksa penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan 1. menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer pasal 340 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ungkap Jaksa.
"2. menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun” Kata jaksa saat membacakan tuntutan di ruang sidang utama.
Baca Juga: Daftar Profil Calon Ketua Umum dan Calon Wakil Ketua Umum PSSI
Dalam persidangan tersebut, Kuat Ma'ruf juga dituntut hukuman penjara 8 tahun.
“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di ruang sidang utama.
Baca Juga: Kesaksian Warga saat Pemotor Tewas Tabrak Truk Tronton di Cibitung Sukabumi
"Sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Menjatuhkan dengan pidana penjara selama 8 tahun," tegas Jaksa.
Mengenai hal yang memberatkan, jaksa menuturkan perbuatan Kuat Ma’ruf menyebabkan hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban.
Kemudian, JPU menyebut terdakwa Kuat Maruf berbelit-belit dan tidak mengakui dan menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan dalam persidangan. Akibat perbuatan Kuat Ma'ruf memberikan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Baca Juga: Liga 1 Persib Bandung vs Bhayangkara FC, Senin (16/1/2023) Resmi Ditunda!
Adapun hal yang meringankan yaitu terdakwa Kuat Ma’ruf belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan kemudian terdakwa Kuat Maruf tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain.