SUKABUMIUPDATE.com - Polisi meringkus 3 orang perampok rumah dinas (rumdin) Wali Kota Blitar, di Jalan Sudanco Supriadi, Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur. Perampokan Rumdin Wali Kota Blitar terjadi pada Senin, 12 Desember 2022 lalu.
Pelaku perampokan rumdin Wali Kota Blitar yang ditangkap tim Jatanras Polda Jatim itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah NT yang ditangkap di Bandung, AJ ditangkap SPBU Jombang dan AS yang berhasil ditangkap di Medan. Dalam perampokan rumdin Wali Kota Blitar, 2 orang masih dinyatakan DPO.
Baca Juga: Wisata Curug di Sukabumi, Cikaso Jadi Tempat Bersemayam Prabu Siliwangi?
Dilansir dari media sosial resmi humas Polres Blitar Kota, Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Toni Harmanto menegaskan pengembangan dan pengejaran kasus perampokan ini masih terus dilakukan.
"Dalam pengejaran para pelaku kasus pencurian dengan kekerasan di Rumdin Wali Kota Blitar, kita juga tangkap satu DPO dalam kasus Narkoba yang sedang bersama-sama dengan tersangka perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar," ujar Toni dalam pers rilis, Kamis, 12 Januari 2023.
Lebih lanjut, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suhariyanto menyatakan pengungkapan kasus ini berjalan kurang lebih 24 hari sebab 5 pelaku yang telah identifikasi cukup lihai melarikan diri.
Baca Juga: Ponorogo Mendadak Trending, 7 Pelajar Hamil Duluan Minta Dispensasi Nikah
Dia menuturkan pelaku berinisial NT ditangkap pada hari Jumat di salah satu penginapan di Bandung, Jawa Barat. Totok menegaskan NT merupakan otak dari aksi perampokan di rumdin wali kota dan perampokan tersebut direncanakan sejak NT dipenjara di LP Sragen.
"Perannya NT sebagai otak yang merencanakan aksi pencurian. Perencanaan ini dimulai sejak yang bersangkutan menjalani hukuman di LP Sragen," kata Totok.
Dalam menjalankan aksinya NT mengajak pelaku lainnya. NT juga yang membeli mobil Innova yang dipakai untuk aksi kejahatan kemudian yang bersangkutan juga menyiapkan plat nomor dinas dan membuka pagar masuk rumdin Wali Kota Blitar.
Baca Juga: 7 Alamat Proxy Whatsapp Indonesia Gratis, Pake WA Gak Perlu Terhubung Internet
"Uang yang diperoleh sekitar Rp 730 juta dari Wali Kota Blitar, dan yang bersangkutan mengambil bagian Rp 140 juta kemudian 3 jam tangan merk Guess," ujarnya.
Menurut Totok, saat menangkap NT di kamar penginapan itu, polisi juga mendapati DPO kasus narkoba Polres KP3 Tanjung Perak, dengan barang bukti 3 kg sabu-sabu.
Perburuan terhadap pelaku lainnya kemudian dilanjutkan. Hasilnya, polisi menangkap AJ di SPBU Jombang.
“AJ ini perannya membangunkan 3 anggota Satpol PP yang berjaga di pos sambil melakukan pengancaman dan mengikat mereka. AJ mendapat bagian Rp 100 juta,” kata Totok.
Baca Juga: Sinopsis Film 'Bismillah Kunikahi Suamimu’ Akan Segera Tayang di Bioskop
Setelah melakukan tindak kejahatan, mereka langsung mobile dari tempat ke tempat lain.
"Hari Minggu, kita lakukan penangkapan yang ketiga atas nama AS di Medan pada saat berada di kos adiknya. AS mendapat bagian Rp 125 juta dan kalung 10 gram dan gelang 10 gram, termasuk barang bukti 3 pucuk senjata api," ucap dia.
Dari hasil penangkapan ketiga tersangka tersebut, Jatanras Polda Jatim berhasil menyita total uang Rp 230 juta.
Baca Juga: 12 Juta Pekerja Terima Subsidi Upah di 2022, Apa Kabar BSU 2023?
“Untuk 2 tersangka lain sejak awal sudah kita terbitkan DPO atas nama Oki Supriadi, kedua tersangka Medy Afrianto," ungkap Totok.
Polisi masih melakukan pengejaran terhadap 2 DPO ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Totok, 5 tersangka ini juga melakukan Curas pada 14 November 2022 di Pasuruan.
“Mereka juga pernah melakukan pencurian di dalam gudang distributor Gudang Garam yang ada di Pasuruan, kerugian Rp 200 juta. Ini satu rangkaian,” pungkas Totok.