SUKABUMIUPDATE.com - Sistem tilang elektronik terus dikembangkan karena dianggap mampu menekan angka pelanggaran lalu lintas. Sistem tilang ini memanfaatkan kamera untuk mengawasi setiap pengendara di jalan raya.
Melansir dari Tempo.co, Korlantas Polri tengah mengembangkan dan menguji coba inovasi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui teknologi ETLE Portable.
Kehadiran teknologi ini akan melengkapi dua jenis ETLE yang sudah ada saat ini, yakni statis dan mobile.
Baca Juga: Dulu Hanya Motor, Jembatan Cikurutug Akses Palabuhanratu Cikakak via Cibodas
Menurut Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, ETLE Portable ini akan disediakan untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas di jalan raya.
Kamera tilang portable ini akan difungsikan di sejumlah ruas jalan yang belum terpasang kamera tilang elektronik statis.
"Kami terus berinovasi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dan budaya tertib berlalu lintas," kata Aan, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Jumat, 13 Januari 2023.
Baca Juga: Sinopsis Film 'Bismillah Kunikahi Suamimu’ Akan Segera Tayang di Bioskop
Aan mengungkapkan bahwa ETLE Portable ini bisa mengenali nama pelanggar lalu lintas berikut alamatnya.
Sebab, kamera tilang portable ini sudah dilengkapi dengan fitur AI (artificial intelligence) untuk mendeteksi wajah dan jenis pelanggarannya.
"Nama dan alamatnya bisa dikenali sehingga dapat meningkatkan disiplin para pengguna jalan," jelasnya.
Baca Juga: Huni Posisi 4 Klasemen, 3 Alasan Persib Bandung Bisa Juara Liga 1 2022/23
Adapun tilang elektronik portable ini akan menangkap gambar pengendara yang melanggar lalu lintas seperti ganjil genap, pengguna sepeda motor tanpa helm, melawan arus, tidak menaati marka jalan, penggunaan handphone saat berkendara, dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
Sumber: Tempo.co