SUKABUMIUPDATE.com - Tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi, Lukas Enembe telah resmi ditahan oleh KPK. Pada Kamis, 12 Januari 2023, Lukas sudah selesai menjalani pembantaran penahanan dan langsung diperiksa KPK.
Dilansir dari suara.com, Lukas Enembe diperiksa sekitar 5 jam lamanya dan dicecar 8 pertanyaan.
Lukas Enembe sebelumnya dibawa dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Dia tiba di KPK sekitar pukul 17.11 WIB, kemudian keluar sekitar pukul 21.41 WIB.
Baca Juga: Pernah Lewat Sini? Jembatan Legend Penghubung Kota dan Kabupaten Sukabumi
Saat tiba dan meninggalkan KPK, Lukas Enembe tetap menggunakan kursi roda dengan tangan terborgol lengkap mengenakan jaket tahanan KPK.
Lukas Enembe tak mengeluarkan satu ada dua kalimat sekalipun saat meninggalkan gedung KPK. Dia hanya menggerakkan tangannya yang terborgol merespons pertanyaan wartawan soal kasus yang menjeratnya.
Di samping itu, saat Lukas Enembe hendak meninggalkan KPK, penjagaan ketat tetap diberlakukan. Puluhan polisi tetap berjaga membuat pagar betis.
Baca Juga: Hukum dalam Islam Suami Menolak Ajakan Istri Berhubungan Intim kata Buya Yahya
Usai menjalani pemeriksaan, Lukas Enembe bakal dilakukan penahanan pertama di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, terhitung sejak tanggal 11 sampai dengan 30 Januari 2023.
Pada Selasa, 10 Januari 2023, KPK akhirnya menangkap Lukas Enembe di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022.
Usai ditangkap, dia langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dua hari dirawat dengan status penahanan pembantaran, Lukas akhirnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis, 12 Januari 2023.
Baca Juga: Remaja Tewas Akibat Stop Truk Demi Konten, Polisi Tetapkan Sopir Jadi Tersangka
Besarnya Pengaruh Lukas Enembe Hingga Dikawal Ketat Kepolisian Saat Digelandang ke Gedung KPK
Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP. Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp 41 miliar.
Temuan terbaru KPK, Lukas juga disebut menerima gratifikasi Rp 10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD provinsi Papua.
Sumber: Suara.com