SUKABUMIUPDATE.com - Ratusan aktivis yang tergabung dalam koalisi 11 Ormas dan LSM Sukabumi, pada Senin 9 Januari 2023 lalu menggelar aksi unjuk rasa di Gedung KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI. Mereka meminta KPK turun menggulung mafia hukum yang bermain dalam kasus penipuan dan pencucian uang yang menyeret IS, mantan Ketua DPRD Jabar dan istrinya.
Kasus ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Baleendah, Bandung. Koalisi ormas dan LSM Sukabumi ini menyibak dugaan praktek mafia peradilan kasus penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut.
Dalam rilis pernyataan sikap yang diterima sukabumiupdate.com, dari Rojak Daud salah satu koordinator aksi, mengungkap dengan urut kronologi kasus ini.
“KPK harus membuktikan bahwa lembaga ini bukan Komisi Pelindung Koruptor, maka KPK RI harus turun tangan mengusut semua bentuk dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proses peradilan bagi pejabat Negara, di PN Baleendah,” jelas Rojak, Kamis (12/1/2023).
Ada 5 tuntutan dalam aksi di gedung KPK RI ini, yaitu;
1. KPK RI agar membenahi Pengadilan Negeri Baleendah-Bandung, mengingat banyak saksi palsu yang diterima kesaksiannya oleh PN Baleendah.
2. KPK RI agar memastikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baleendah Bebas dari Intervensi dan Praktek Mafia Peradilan (Judicial Corruption), mengingat terdakwa diduga memiliki saudara kerabat di Kementerian Kehakiman dan ayah terdakwa adalah Eks Hakim Tinggi.
3. KPK RI harus menelusuri aliran dana sebesar Rp 25 Miliar Kepada Dedi Mizwar, Dedi Mulyadi, dan Walikota Cirebon Nasrudin Azis, yang diungkapkan oleh saksi korban dalam fakta persidangan.
4. KPK RI agar mengusut sumber dana terdakwa Irfan Suryanagara sebesar Rp 20 Miliar (Bukti Hukum dari Bank BUKOPIN yang dibayarkan dalam waktu singkat), mengingat gaji pimpinan DPRD terbatas.
5. KPK RI harus mengusut semua laporan keuangan, harta dan aset dari LHKPN eks Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Irfan Suryanagara.
Dalam rilis tersebut, koalisi 11 ormas dan LSM anti korupsi Sukabumi membeberkan perjalanan statistik kasus tersebut.
Pertama, disebutkan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara yang kini sudah non aktif, melakukan kejahatan sejak menjabat sebagai Ketua DPRD dengan menawarkan tanah kepada korban Stelly Gandawijaya untuk keperluan membangun Rumah Sakit dan Perumahan, setelah tanah tersebut lunas dibayarkan, pelaku melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pemindahan Aset korban dengan memindahtangankan kepemilikannya kepada Istrinya atas nama Endang Kusumawaty.
Baca Juga: Respons 5 Aktivis Antikorupsi Soal Luhut Sebut OTT KPK Bikin Jelek Nama Indonesia
Kedua, pelaku juga membujuk korban alih-alih berbisnis dengan cara membeli SPBU Karawang milik Ibu JO PONNIE di Karawang, setelah dibayar lunas oleh korban, lagi-lagi pelaku melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pemindahan Aset bisnis yang dijanjikan tersebut dengan memindahtangankan kepemilikannya kepada Istrinya.
Ketiga, Kemudian SPBU Karawang tersebut lalu dijaminkan di Bank Bukopin yang selanjutnya uangnya digunakan untuk membeli SPBU Palabuhanratu-Sukabumi dan lagi-lagi dipindahtangankan kepemilikannya kepada istrinya. Bahkan untuk perbaikan, rehab dan operasionalnya SPBU Palabuhanratu Sukabumi, pelaku turut meminta uang
kepada korban dengan cara pembayarannya dilakukan kepada pihak-pihak lain tetapi dengan bukti pembayaran di atas namakan istrinya.
Keempat, pelaku diketahui menjaminkan atau menggadaikan SPBU Palabuhanratu di Bank BUKOPIN yang selanjutnya uang hasil jaminan dibelikan tanah dan dibangunkan SPBU Kota Cirebon (SPBU Perjuangan), bahkan untuk pembiayaan pembangunan SPBU Cirebon dimintakan kepada Korban tetapi lagi-lagi pelaku melakukan Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU) dan pemindahan aset bisnis yang dijanjikan menjadi kepemilikannya istrinya.
Kelima, pelaku menyampaikan kepada korban agar karyawan perusahaan harus dibuatkan rumah, lalu pelaku mencari rumah di Setra Duta Lestari (F.3 No.1) Bandung Kota, Jawa Barat, pelaku menyuruh Korban melunasi dan selanjutnya rumah tersebut diatas namakan istrinya.
Keenam, pembelian rumah tinggal karyawan di Cipedes Tengah, Sukajadi, Bandung-Jawa Barat turut diminta pelaku untuk dibayarkan oleh korban, tetapi kemudian pelaku melakukan TPPU dan pemindahan aset bisnis kepemilikannya kepada Windy Marlisa di Jln. Cipedes Tengah No.156 A.
Ketujuh, pelaku Irfan Suryanagara diketahui menjaminkan atau menggadaikan SPBU Palabuhanratu di Bank BUKOPIN. Selanjutnya uang hasil jaminan dibelikan tanah dan dibangunkan SPBU Kota Cirebon (SPBU Perjuangan), dengan pembiayaan pembangunan SPBU Cirebon dari korban tetapi lagi-lagi terjadi TPPU dan pemindahan aset bisnis yang dijanjikan tersebut kepada istri pelaku.
Selanjutnya koalisi 11 ormas dan LSM Sukabumi mengungkap sejumlah cara lain yang dilakukan oleh pelaku untuk mengelabui korban, diantaranya:
a. Meminta dana kampanye melalui tim sukses pelaku di
Depok sejak Tahun 2014.
b. Meminta korban melakukan pembelian tanah di Gegerbitung dan di Pasir Ipis Kabupaten Sukabumi.
c. Modus yang dilakukan pelaku dengan menyuruh orang lain membuat Nomor Rekening dan meminta Korban untuk mengisi rekening tersebut dan juga meminta uang tunai.
d. Pelaku menggunakan perantara termasuk ajudannya untuk meminta uang kepada Korban.
e. Total kerugian korban mencapai Rp 102 Miliar dan yang terungkap di PN Baleendah baru mencapai Rp 58 Miliar.