SUKABUMIUPDATE.com - Jelang Pemilu 2024, publik terutama pengamat politik dihebohkan dengan kabar sistem proporsional tertutup.
Sistem proporsional tertutup dikecam oleh beberapa tokoh nasional mengingat tidak sesuai dengan amanat UU Pemilu.
Komisi II DPR RI bersama dengan KPU dan lembaga berwenang lain kemudian mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas sistem pemilu 2024 nanti.
Baca Juga: Mengenal Sistem Proporsional Tertutup Pemilu 2024 yang Ditolak Sejumlah Partai Politik
Mengutip Tempo.co, Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama dengan lembaga penyelenggara pemilu tersebut menghasilkan poin bahwa KPU berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka.
"KPU RI berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia saat RDP, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 11 Januari 2023.
Hal tersebut, ujar dia lagi, sebagaimana diatur dalam Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu, dan dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008.
RDP juga menghasilkan poin kesimpulan bahwa Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI bersepakat bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berdasarkan UU Pemilu.
Baca Juga: Pemilu 2024 Kembali Proporsional Tertutup, Coblos Partai Saja Tergantung Putusan MK
Poin kesimpulan lain, Komisi II DPR juga mengingatkan KPU untuk bekerja secara sungguh-sungguh melaksanakan fungsi, tugas, wewenang dan kewajibannya dalam setiap tahapan Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Sesuai dengan UU Pemilu bahwa KPU adalah lembaga pelaksana undang-undang dalam menjalankan teknis penyelenggaraan pemilu," ujarnya pula.
Selain itu, Komisi II DPR menekankan kembali agar KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI dapat menjadi penyelenggara pemilu yang berintegritas, independen, mandiri, dan profesional untuk suksesnya pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024.
Kemudian, Komisi II DPR RI mendesak kepada Bawaslu RI untuk segera menetapkan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI secara definitif melalui mekanisme Job Fit.
"Guna memastikan penyelesaian seluruh masalah internal dalam rangka penguatan kelembagaan dan penataan aparatur serta urusan administratif," katanya lagi.
Baca Juga: Daftar 48 Partai Politik Menuju Pemilu 2024: Baru 18 Resmi Serahkan Berkas ke KPU
Poin kesimpulan terakhir, Komisi II DPR bersama Mendagri serta KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI bersepakat bahwa penetapan daerah pemilihan (dapil) untuk DPR RI dan DPRD provinsi sama dan tidak berubah.
Sebagaimana termaktub dalam lampiran III dan IV UU Pemilu dan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Pemilu dan menjadi bagian isi dari PKPU tentang dapil.
"(Adapun) daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota akan dibahas lebih lanjut secara bersama-sama," kata Doli membacakan kesimpulan.
Secara keseluruhan ada enam poin yang menjadi kesimpulan dari RDP Komisi II DPR RI bersama Mendagri Tito Karnavian, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI yang dimulai sejak sekitar pukul 14.00 WIB hingga 21.06 WIB.
Sumber : Tempo.co