SUKABUMIUPDATE.com - Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh dua remaja di Makassar viral di media sosial Twitter.
Menanggapi hal tersebut akhirnya Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, akhirnya angkat bicara terkait kasus dua remaja yang membunuh bocah berusia 11 tahun dengan tujuan menjual ginjal.
Arist menyoroti hukuman maksimal pembunuhan yang dilakukan oleh anak-anak dengan usia maksimal 10 tahun. Padahal, keluarga korban bisa menganggap ini tidak adil karena hukuman untuk pembunuh anaknya tidak setimpal.
Baca Juga: 7 Alamat Proxy Whatsapp Indonesia Gratis, Pake WA Gak Perlu Terhubung Internet
"Sekalipun tindakan sudah di luar akal sehat manusia, namun undang-undang menyebutkan bahwa, walaupun terbukti bersalah tidak boleh dihukum lebih dari 10 tahun itu menurut undang-undang," ujar Arist seperti melansir dari Suara.com, Kamis, 11 Januari 2023.
Oleh karena itu, ia mengingatkan pentingnya revisi undang-undang perlindungan anak atau revisi UU PA.
Ini karena menurut Arist, meskipun tindakan anak tersebut sangat kejam dan di luar nalar manusia seperti menculik, membunuh hingga berencana menjual organ, tapi karena pelaku masih usia anak maka masih dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Mengulas Ramalan Jayabaya Soal Pulau Jawa Akan Terbelah Dua di Masa Depan?
Tapi menurut Arist, ini juga sesuai dengan rujukan dari aturan Konvensi PBB terkait Hak Anak, dan berlaku umum di seluruh dunia.
"Namun ini rujukannya adalah Konvensi PBB, tentang hak anak dari belahan dunia ini bagi anak-anak yang melakukan kejahatan, termasuk seperti yang terjadi di Makassar itu memang dinyatakan secara universal tidak boleh dihukum lebih dari 10 tahun," terang Arist.
Ini jugalah jadi sebab pentingnya undang-undang perlindungan anak direvisi, apalagi meski bernaung di bawah PBB, Indonesia memiliki kekuatan otonomnya tersendiri.
Tapi terlepas dari hukuman kepada pelaku anak di bawah umur itu, pihak kepolisian harus mendalami lebih jauh apa motif dan keterangan kedua pelaku anak tersebut, karena bisa jadi ada alasan psikologi.
Baca Juga: Pernah Lewat Sini? Jembatan Legend Penghubung Kota dan Kabupaten Sukabumi
"Saya masih perlu penjelasan dari humas polisi atas keterangan dari kedua saksi itu, jadi harus berhati-hati, apakah memang ada untuk penjualan organ tubuh kan ini masih perlu pendalaman," tutup Arist.
Sekedar informasi, FS bocah 11 tahun tewas dicekik dan dibenturkan ke tembok, serta ginjalnya direncanakan dijual.
Disebutkan juga AD dan MF membunuh korban pada Minggu, 8 Januari 2022 di rumah AD, karena motifnya ingin menghasilkan uang dari menjual organ tubuh korban, hingga akhirnya kasus ini viral di media sosial.
Baca Juga: Daftar Alamat Proxy Whatsapp Indonesia Gratis, Chatting via WA Tanpa Internet
Para pelaku diketahui batal menjual ginjal korban. AD di Mapolrestabes Makassar, Selasa, 10 Januari 2022 mengaku sempat bingung setelah membunuh korban. Sebab, ia tidak mengetahui letak organ tersebut.
Selain itu, lanjut AD, orang yang ingin ditemani bertransaksi organ mendadak hilang hingga ia tidak menerima kabar lanjutan.
AD mengaku mengenal orang ini dari website. Lalu disebutkan pula ada kriteria untuk organ yang akan dijual.
Atas dasar itu, AD dan MF membuang jasad korban ke kolong jembatan di dekat Waduk Nipah-Nipah. Tak hanya rencananya yang gagal, aksi keji tersebut juga membuat keduanya ditangkap pihak kepolisian.
Sumber: Suara.com