Niat Jual Ginjal, Dua Remaja Tega Bunuh Bocah 11 Tahun! Komnas Ungkap Hukumannya

Kamis 12 Januari 2023, 07:30 WIB
Ilustrasi Niat Jual Ginjal, Dua Remaja Tega Bunuh Bocah 11 Tahun! Komnas Ungkap Hukumannya (Sumber : Freepik)

Ilustrasi Niat Jual Ginjal, Dua Remaja Tega Bunuh Bocah 11 Tahun! Komnas Ungkap Hukumannya (Sumber : Freepik)

SUKABUMIUPDATE.com - Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh dua remaja di Makassar viral di media sosial Twitter

Menanggapi hal tersebut akhirnya Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, akhirnya angkat bicara terkait kasus dua remaja yang membunuh bocah berusia 11 tahun dengan tujuan menjual ginjal.

Arist menyoroti hukuman maksimal pembunuhan yang dilakukan oleh anak-anak dengan usia maksimal 10 tahun. Padahal, keluarga korban bisa menganggap ini tidak adil karena hukuman untuk pembunuh anaknya tidak setimpal.

Baca Juga: 7 Alamat Proxy Whatsapp Indonesia Gratis, Pake WA Gak Perlu Terhubung Internet

"Sekalipun tindakan sudah di luar akal sehat manusia, namun undang-undang menyebutkan bahwa, walaupun terbukti bersalah tidak boleh dihukum lebih dari 10 tahun itu menurut undang-undang," ujar Arist seperti melansir dari Suara.com, Kamis, 11 Januari 2023.

Oleh karena itu, ia mengingatkan pentingnya revisi undang-undang perlindungan anak atau revisi UU PA. 

Ini karena menurut Arist, meskipun tindakan anak tersebut sangat kejam dan di luar nalar manusia seperti menculik, membunuh hingga berencana menjual organ, tapi karena pelaku masih usia anak maka masih dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Mengulas Ramalan Jayabaya Soal Pulau Jawa Akan Terbelah Dua di Masa Depan?

Tapi menurut Arist, ini juga sesuai dengan rujukan dari aturan Konvensi PBB terkait Hak Anak, dan berlaku umum di seluruh dunia.

"Namun ini rujukannya adalah Konvensi PBB, tentang hak anak dari belahan dunia ini bagi anak-anak yang melakukan kejahatan, termasuk seperti yang terjadi di Makassar itu memang dinyatakan secara universal tidak boleh dihukum lebih dari 10 tahun," terang Arist.

Ini jugalah jadi sebab pentingnya undang-undang perlindungan anak direvisi, apalagi meski bernaung di bawah PBB, Indonesia memiliki kekuatan otonomnya tersendiri.

Tapi terlepas dari hukuman kepada pelaku anak di bawah umur itu, pihak kepolisian harus mendalami lebih jauh apa motif dan keterangan kedua pelaku anak tersebut, karena bisa jadi ada alasan psikologi.

Baca Juga: Pernah Lewat Sini? Jembatan Legend Penghubung Kota dan Kabupaten Sukabumi

"Saya masih perlu penjelasan dari humas polisi atas keterangan dari kedua saksi itu, jadi harus berhati-hati, apakah memang ada untuk penjualan organ tubuh kan ini masih perlu pendalaman," tutup Arist.

Sekedar informasi, FS bocah 11 tahun tewas dicekik dan dibenturkan ke tembok, serta ginjalnya direncanakan dijual.

Disebutkan juga AD dan MF membunuh korban pada Minggu, 8 Januari 2022 di rumah AD, karena motifnya ingin menghasilkan uang dari menjual organ tubuh korban, hingga akhirnya kasus ini viral di media sosial.

Baca Juga: Daftar Alamat Proxy Whatsapp Indonesia Gratis, Chatting via WA Tanpa Internet

Para pelaku diketahui batal menjual ginjal korban. AD di Mapolrestabes Makassar, Selasa, 10 Januari 2022 mengaku sempat bingung setelah membunuh korban. Sebab, ia tidak mengetahui letak organ tersebut.

Selain itu, lanjut AD, orang yang ingin ditemani bertransaksi organ mendadak hilang hingga ia tidak menerima kabar lanjutan. 

AD mengaku mengenal orang ini dari website. Lalu disebutkan pula ada kriteria untuk organ yang akan dijual.

Atas dasar itu, AD dan MF membuang jasad korban ke kolong jembatan di dekat Waduk Nipah-Nipah. Tak hanya rencananya yang gagal, aksi keji tersebut juga membuat keduanya ditangkap pihak kepolisian.

Sumber: Suara.com

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi25 November 2024, 09:27 WIB

Cerita Pilu Keluarga Huni Rumah Reyot di Purabaya Sukabumi, Tak Kunjung Dapat Bantuan

Cerita Diwan Budiansyah (35 tahun), menempati rumah panggung ukuran 5 meter X 6 meter, dengan kondisi rusak parah, di Kampung Muara RT 006/08 Desa Purabaya, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi.
Kondisi rumah Diwan Budiansyah yang reyod dan miring di Purabaya Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Sehat25 November 2024, 09:00 WIB

Cara Membuat Teh Kunyit untuk Asam Lambung, Yuk Simak Langkahnya!

Kunyit mengandung senyawa aktif bernama kurkumin yang memiliki sifat anti-inflamasi dan antioksidan. Sifat inilah yang dipercaya dapat membantu meredakan peradangan pada lambung dan mengurangi gejala asam lambung.
Ilustrasi - Kombinasikan konsumsi teh kunyit dengan pola makan sehat untuk atasi asam lambung.  (Sumber : Freepik.com/@azerbaijan_stockers)
Sukabumi25 November 2024, 08:52 WIB

Gashuku dan Pelantikan Wadokai Karate-Do Indonesia Cabang Sukabumi

Wadokai Karate-Do Indonesia Cabang Kabupaten Sukabumi sukses menggelar kegiatan Gashuku, pelantikan pengurus, serta prosesi Penyetaraan DAN
Wadokai Karate-Do Indonesia Cabang Kabupaten Sukabumi menggelar kegiatan Gashuku, pelantikan pengurus, serta prosesi Penyetaraan DAN di Cikidang, Sabtu dan Minggu, 23-24 November 2024 | Foto : Istimewa
Keuangan25 November 2024, 08:40 WIB

Kenaikan PPN 12 Akan Berdampak Turunya Penjualan Tekstil, Ini Alasannya

Direktur Ekskutif YKTI, Ardiman Pribadi, menjelaskan bahwa jika PPN dinaikkan menjadi 12 persen, beban pajak yang diterima konsumen akhir akan mencapai 21,6 persen dari harga barang.
Kenaikan PPn 12 persen bisa berdampak turunnya penjualan tekstil | Foto : Kain / Tekstil by Pixabay
Inspirasi25 November 2024, 08:00 WIB

Info Loker Jabodetabek Berikut Terbuka untuk Lulusan SMK/D3, Yuk Daftar!

Penempatan Wilayah Tangerang, Berikut Info Loker Lulusan SMK/D di Jabodetabek.
Ilustrasi. Penerimaan Karyawan. Info Loker Jabodetabek Berikut Terbuka untuk Lulusan SMK/D3, Yuk Daftar! (Sumber : Freepik/@yanalya)
Food & Travel25 November 2024, 07:00 WIB

Resep Membuat Lapis Legit, Kue Tradisional Jadul yang Populer Sejak Zaman Belanda

Kue Lapis Legit juga dikenal dengan nama Spekkoek dalam bahasa Belanda karena diperkenalkan oleh para penjajah Belanda di Indonesia.
Resep Kue Lapis Surabaya 4 Telur, Stok Camilan Manis di Rumah untuk Keluarga. Foto: IG/barecamagazine
Science25 November 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 25 November 2024, Awal Pekan Hujan di Siang Hari

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan beberapa diantaranya hujan deras disertai petir saat siang hari pada 25 November 2024.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan beberapa diantaranya hujan deras disertai petir pada 25 November 2024. | (Sumber : Foto: Freepik.com)
Sukabumi24 November 2024, 23:11 WIB

Mobil Jazz Merah Ngebut, Penyebab Kecelakaan Beruntun Maut di Sukaraja Sukabumi

Peristiwa kecelakaan beruntun maut di Sukabumi yang melibatkan empat mobil dan satu motor itu mengakibatkan satu orang tewas dan 6 orang lainnya terluka.
Mobil Honda Jazz merah penyebab kecelakaan beruntun di Sukaraja Sukabumi saat dievakuasi. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi24 November 2024, 22:51 WIB

Kecelakaan Beruntun di Sukaraja Sukabumi Libatkan 5 Kendaraan, 1 Korban Meninggal

Berikut kronologi kecelakaan beruntun di Sukaraja Sukabumi yang libatkan 5 kendaraan.
Kondisi kendaraan yang terlibat kecelakaan di Sukaraja Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Nasional24 November 2024, 22:15 WIB

Siap-siap, Harga Rumah Diproyeksi Bakal Naik Imbas Kebijakan PPN 12 Persen

Kenaikan tarif PPN 12 Persen mulai tahun depan ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan komisi XI DPR pekan lalu.
Ilustrasi rumah. (Sumber : Shutterstock)