KPK Sebut Sukabumi, Tempat yang Digeledah Terkait Kasus Lukas Enembe

Kamis 12 Januari 2023, 00:48 WIB
Konferensi pers KPK terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur dengan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe, Rabu, 11 Januari 2023. |Foto: Tangkapan layar Youtube KPK.

Konferensi pers KPK terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur dengan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe, Rabu, 11 Januari 2023. |Foto: Tangkapan layar Youtube KPK.

SUKABUMIUPDATE.com - KPK telah menangkap dan melakukan penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE), tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di daerah Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam. 

Selain Lukas, sebelumnya KPK juga telah menahan tersangka Rijatono Lakka (RL), direktur PT Tabi Bangun Papua. Rijatono merupakan pemberi suap Lukas Enembe.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan kronologis penangkapan Lukas Enembe. Menurut Fikri, Selasa, 10 Januari 2023 sekira pukul 12.30 WIT, tim penyidik KPK mendapat informasi bahwa Lukas Enembe berada di sebuah rumah makan di Kota Jayapura.

"Selanjutnya tim penyidik langsung bergerak melakukan penangkapan. Penangkapan dalam rangka mempercepat proses penyidikan," ujar Firli saat jumpa pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu, 11 Januari 2023.

Baca Juga: 7 Alamat Proxy Whatsapp Indonesia Gratis, Pake WA Gak Perlu Terhubung Internet

Ketika dilakukan penangkapan, Firli menyatakan Lukas Enembe menunjukkan sikap tidak kooperatif.

Setelah dilakukan penangkapan Lukas Enembe dibawa ke markas Brimob Polda Papua dan selanjutnya dibawa ke Jakarta. Untuk memastikan kondisi kesehatan, tim penyidik membawa Lukas Enembe ke RSPAD Gatot Soebroto.

"Malam tadi kita datang jam 21.48 WIB tiba di RSPAD. Pemeriksaan tersebut meliputi pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium dan jantung juga EKG yang kemudian pendapat dari dokter menyimpulkan bahwa tersangka LE diperlukan perawatan sementara di RSPAD," kata Firli.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Film Titanic yang Akan Tayang Lagi 10 Februari 2023

Mengenai sampai kapan dilakukan perawatan, Firli menyatakan tim dokter yang bisa menentukannya. Namun pada prinsipnya setelah selesai, KPK akan segera melakukan pemeriksaan Lukas.

"Tentu perawatan sementara diperlukan untuk tindakan pendalaman lebih lanjut, yang tentunya akan dikomunikasikan antara RSPAD dengan tim IDI dan dokter KPK," ujarnya.

Firli menuturkan tim penyidik melakukan penahanan terhadap Lukas Enembe untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11 Januari 2023 sampai 30 Januari 2023 di rumah tahanan KPK Pomdam Jaya Guntur.

Baca Juga: Daftar Alamat Proxy Whatsapp Indonesia Gratis, Chatting via WA Tanpa Internet

Namun karena mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka Lukas Enembe, maka penyidik KPK melakukan pembantaran di RSPAD.

Suap Proyek

Pada 2013, Lukas Enembe pertama kali dilantik sebagai Gubernur Papua untuk periode 2013-2018 dan terpilih kembali sebagai Gubernur Papua untuk periode 2018-2023.

"Dengan kedudukan sebagai gubernur, tersangka LE kemudian diduga ikut terlibat hingga berperan aktif dalam beberapa kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di dinas PUPR Pemprov Papua dengan memenangkan perusahaan tertentu diantaranya perusahaan milik RL [Rijatono Lakka] yaitu PT TBP [Tabi Bangun Papua] untuk mengerjakan proyek-proyek multi years," ujar Firli.

Baca Juga: Pernah Lewat Sini? Jembatan Legend Penghubung Kota dan Kabupaten Sukabumi

Agar dimenangkan tersangka Rijatono diduga melakukan komunikasi dan pertemuan hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan berlangsung.

Adapun pihak-pihak yang ditemui Rijatono diantaranya Lukas Enembe dan beberapa pejabat di Pemprov Papua.

"Melalui pertemuan tersebut tersangka RL mendapatkan paket proyek pengerjaan di tahun anggaran 2019 sampai tahun 2021," kata Firli.

Baca Juga: Chatting Tanpa Internet, Simak Cara Mengaktifkan Fitur Proxy WhatsApp

Adapun proyek jangka panjang atau multi years yang didapat Rijatono yaitu peningkatan jalan Entrop-Hamadi senilai Rp 14,8 Miliar, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi senilai Rp13,3 Miliar serta proyek multi-years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI senilai Rp 12,9 Miliar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan bahwa ada kesepakatan yang disanggupi Rijatono Lakka untuk diberikan yang kemudian diterima Lukas Enembe dan beberapa pejabat di Provinsi Papua, diantaranya adanya pembagian fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPn.

"Sebelum maupun setelah untuk mengerjakan proyek tersangka LE diduga telah menerima uang dari LR sebesar Rp 1 miliar," ujarnya.

Baca Juga: Tumbuh Rumput dan Pohon, Ini Penyebab Gurun di Arab Saudi Mendadak Menghijau

Gratifikasi

Lukas Enembe juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sampai saat ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar.

"Saat ini kami terus melakukan pendalaman terkait informasi dan data termasuk aliran uang yang diduga diterima LE dan juga dugaan perubahan bentuk ke dalam atau pun beberapa aset yang bernilai ekonomis," ujarnya.

Hingga sekarang tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih kepada 76 orang.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Sukabumi Siap Jelaskan Polemik Rekrutmen Panwascam Pada DKPP

"Kami pun telah melakukan penggeledahan lebih kurang 6 tempat yang tersebar di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang, Batam," ujarnya.

Terkait kasus suap Gubernur Papua, KPK telah melakukan penyitaan aset antara lain emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp 4,5 Miliar.

Disamping itu KPK telah memblokir rekening dengan nilai Rp 76,2 miliar.

Dilansir dari situs KPK, atas perbuatannya Tersangka Rijatono sebagai Pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tersangka Lukas Enembe sebagai Penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Nasional

Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK

Selasa 10 Januari 2023, 13:03 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK
Berita Terkini
Sukabumi24 November 2024, 19:05 WIB

Diduga Depresi, Lansia Asal Cidahu Sukabumi Tewas Tergantung di Rumah Kosong

Berikut kronologi dari keluarga terkait tewasnya lansia asal Cidahu Sukabumi yang ditemukan tergantung di dalam rumah kosong.
TKP pria lansia ditemukan tewas tergantung di Cidahu Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Sehat24 November 2024, 19:00 WIB

Donor Jantung untuk Penderita Gagal Jantung, Ketahui 4 Hal Berikut Ini!

Donor Jantung adalah orang yang memberikan jantungnya untuk transplantasi kepada penderita gagal jantung.
Ilustrasi. Donor Jantung untuk Penderita Gagal Jantung, Perhatikan 4 Hal Berikut. (Sumber : Freepik/freepik)
Jawa Barat24 November 2024, 17:36 WIB

PLN UID Jabar Dukung Kegiatan Srikandi Movement: Peningkatan Kesehatan Ibu dan Anak

Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pola hidup sehat, terutama bagi ibu dan anak.
Beragam kegiatan digelar dalam acara ini, salah satunya Lomba Mewarnai bagi anak-anak TK/PAUD se-Kabupaten Garut. (Sumber Foto: Istimewa)
Sukabumi24 November 2024, 17:16 WIB

Bus Terguling di Jalur Lingkar Selatan Kota Sukabumi

Bus jurusan Sukabumi-Bekasi terguling di Jalur Lingkar Selatan (Lingsel) Warudoyong, Kota Sukabumi, Minggu sore (24/11/2024).
Kondisi bus terguling di Jalur Lingkar Selatan, Warudoyong, Kota Sukabumi, Minggu sore (24/11/2024). (Sumber Foto: Fikri)
Sukabumi24 November 2024, 17:09 WIB

Sosialisasi Empat Pilar di Sukabumi, Drh Slamet Bahas Kesadaran Bernegara

Slamet mengatakan masyarakat penting untuk ikut terlibat dalam proses demokrasi.
Drh Slamet menggelar sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Minggu (24/11/2024). | Foto: Istimewa
Musik24 November 2024, 17:00 WIB

Lirik dan Terjemahan Lagu Number One Girl, Single Solo Rose BLACKPINK Setelah APT

Hingga Minggu, 24 November 2024, Official Music Video Lagu Number One Girl Rose BLACKPINK sudah ditonton lebih dari 20 juta kali dan disukai lebih dari 1.2 M pengguna YouTube.
Official Music Video Lagu Number One Girl Rose. Foto: YouTube/ROSE
Inspirasi24 November 2024, 16:40 WIB

Youth Economic Summit 2024: Tahun 2025 Butuh Lompatan Ekonomi, Ini Komunike Anak Muda Indonesia

Acara ini diselenggarakan CORE Indonesia berkolaborasi dengan Suara.com, membahas tantangan dan solusi ekonomi Indonesia.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy bersama Pendiri CORE Indonesia Hendri Saparini dan Direktur CORE Indonesia Mohammad Faisal di acara Youth Economic Summit 2024. (Sumber Foto: Suara.com/Alfian Winanto)
Life24 November 2024, 16:00 WIB

Kisah Si Tumang dalam Cerita Legenda Sangkuriang dan Dayang Sumbi

Legenda Si Tumang, anjing yang sebenarnya adalah ayah dari Sangkuriang, adalah bagian penting dari cerita rakyat Sangkuriang di Jawa Barat.
Ilustrasi. Kisah Si Tumang dalam Cerita Legenda Sangkuriang dan Dayang Sumbi (Sumber : Ist)
Nasional24 November 2024, 15:57 WIB

Profil Rohidin Mersyah, Cagub Bengkulu yang Terseret OTT KPK Jelang Hari Tenang

Calon Gubernur Petahana Bengkulu, Rohidin Mersyah, turut diperiksa buntut Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (23/11/2024). Saat Pilgub tengah memasuki hari tenang.
Rohidin Mersyah, Salah satu calon gubernur di Pilkada Bengkulu | Foto : Istimewa
Sukabumi24 November 2024, 15:04 WIB

Phalamartha dan Dinsos Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor di Nagrak Sukabumi

Kementrian sosial melalui Sentra Phalamartha dan Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi menyalurkan bantuan logistik kepada para korban tanah longsor di Nagrak Sukabumi
Sentra Phalamartha dan Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi menyalurkan bantuan kepada para korban tanah longsor di Desa Darmareja, Kecamatan Nagrak, pada Sabtu, (23/11/2024)