Walhi Beberkan Sederet Pasal Bermasalah Terkait Amdal di Perpu Cipta Kerja

Selasa 10 Januari 2023, 11:12 WIB
(Foto Ilustrasi) Walhi mengkritisi Perpu Cipta Kerja. | Foto: Freepik

(Foto Ilustrasi) Walhi mengkritisi Perpu Cipta Kerja. | Foto: Freepik

SUKABUMIUPDATE.com - Organisasi lingkungan hidup Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) mengkritisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja.

Mengutip tempo.co, aturan yang disahkan Presiden Jokowi pada 30 Desember 2022 itu dikritik karena makna Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) telah direduksi.

Pengkampanye Hutan dan Kebun Walhi, Uli Arta Siagian mengatakan penyusunan izin Amdal sudah tidak menjadi kewajiban bagi perusahaan.

“Yang sebelumnya dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 menjadi prasayarat wajib untuk izin lingkungan, sekarang hanya jadi pelengkap. Jadi tidak ada kata wajib bagi perusahaan untuk menyusun Amdal sebelum mereka beroperasi,” kata Uli pada 6 Januari 2023.

Baca Juga: Mengenal Sistem Outsourcing yang Dihidupkan Lewat Perpu Cipta Kerja

Menurut Uli, ketika Amdal dijadikan sebagai syarat pendukung, maka dampak buruk aktivitas ekonomi terhadap lingkungan akan sulit diminimalisasi. Uli menyebut, Amdal merupakan instrumen terpenting dalam melakukan suatu aktivitas. Dengan menerapkan Amdal, tahapan-tahapan mitigasi jika ada kerusakan lingkungan dapat lebih mudah dilakukan.

Di samping itu, Uli menyayangkan dalam Perpu Cipta Kerja, pihak yang dapat terlibat dalam penyusunan Amdal hanya mereka yang terdampak langsung. Jadi aturan ini membatasi keterlibatan pihak lain yang tidak terdampak secara langsung seperti organisasi lingkungan dan pemerhati lingkungan.

“Celakanya, kalau orang yang terdampak nggak mengerti, ya akan ikut-ikut saja. Jadi, proses perizinannya memang benar-benar dipermudah,” kata Uli.

Uli juga kecewa karena tidak adanya peraturan mengenai Komisi Penilai Amdal yang semula ada pada UU Nomor 32 Tahun 2003. Ukuran mengenai pihak yang terdampak secara langsung pun tidak ada dalam peraturan. Hal ini sangat disayangkan karena jarak atau radius tidak selalu menjadi ukuran lingkungan dapat terdampak.

Baca Juga: Drh Slamet Kritisi Perpu Cipta Kerja Soal Kebijakan Impor Pangan

Pasal-pasal mengenai Amdal dalam Perpu Cipta Kerja

Di bawah ini adalah beberapa syarat Amdal pada Perpu Cipta Kerja yang dinilai membahayakan lingkungan.

Pasal 22 Perpu Cipta Kerja mengubah Pasal 26 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

(1) Dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat.

(2) Penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses pelibatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 36 Perpu Cipta Kerja mengubah Pasal 19 UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

(1) Perubahan peruntukan dan perubahan fungsi Kawasan Hutan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan mempertimbangkan hasil penelitian terpadu.

(2) Ketentuan mengenai tata cara perubahan peruntukan dan perubahan fungsi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Sumber: Tempo.co/Putri Safira Pitaloka

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).