SUKABUMIUPDATE.com - Berbagai hal terungkap dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, diantaranya soal Ferdy Sambo yang meminta Kuat Maruf untuk jujur dan siap dipenjara soal kasus Brigadir J.
Hal ini diungkapkan Kuat saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
Kuat menceritakan saat itu dia memenuhi undangan pemeriksaan Bareskrim antara 8-9 Agustus 2022 terkait kasus Brigadir J.
Baca Juga: 7 Alamat Proxy Whatsapp Indonesia Gratis, Pake WA Gak Perlu Terhubung Internet
Kepada penyidik pemeriksanya, ia masih menyampaikan skenario Ferdy Sambo sampai kemudian eks Kadiv Propam Polri itu menelepon penyidik. Penyidik menyampaikan Ferdy Sambo ingin berbicara dengan dirinya.
“Baru saya angkat. Terus Bapak ngomong ke saya ‘udah Wat ceritain aja semuanya, bohong-bohong itu capek Wat. Udah ceritain semuanya’,” kata Kuat meniru ucapan Ferdy Sambo.
“‘Kamu siap ya Wat?’ ya. Saya bilang ‘siap apa Pak?’. ‘Siap dipenjara’, kata Bapak gitu. Saya nangis pada saat itu,” ujar Kuat.
Baca Juga: Disdik Sukabumi Telusuri Foto Viral Anak Buta Gegara Kena Latto-latto
Bareskrim Polri menetapkan Kuat Maruf sebagai tersangka bersama Ferdy Sambo pada 9 Agustus 2022.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, tindakan Kuat Maruf menutup pintu dan jendela rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, dituding sebagai upayanya membantu dan menyokong skenario pembunuhan terhadap Brigadir J pada 8 Juli lalu.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Kuat Ma’ruf langsung menutup pintu bagian depan. Kuat juga naik ke lantai dua untuk menutup pintu balkon rumah Duren Tiga.
Baca Juga: Venna Melinda Diduga Alami KDRT, Apa Penyebab Lelaki Lakukan Kekerasan Pada Perempuan?
“Kuat Ma’ruf tanpa disuruh menutup pintu saat matahari masih terang. Padahal, tugas menutup pintu merupakan tugas sehari-hari asisten rumah tangga,” kata JPU saat pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.
Kuat tiba di rumah Duren Tiga bersama Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Yosua untuk menjalankan rencana pembunuhan yang sebelumnya disusun di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling 3.
Di lantai tiga rumah Saguling 3, Ferdy Sambo membeberkan skenario seolah-olah terjadi pelecahan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi, pada 8 Juli 2022.
Baca Juga: Ramalan Jayabaya Kemenangan Jepang, Kejajah Saumur Jagung Karo Wong Cebol Kepalang
Dalam skenario tersebut, Yosua melecehkan Putri Candrawathi yang kemudian berteriak minta tolong. Lalu Richard datang dan Yosua menembaknya. Kemudian, tembakan Yosua dibalas Richard sehingga melumpuhkannya.
“Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dianggap telah melecehkan saksi Putri Candrawathi yang kemudian berteriak minta tolong. Richard kemudian datang dan ditembak oleh Yosua dan dibalas oleh Richard,” kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan kepada Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.
Percakapan di lantai tiga juga menentukan lokasi eksekusi, yakni rumah dinas pribadi Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga. Putri Candrawathi mendengar dan mendukung rencana tersebut dengan mengajak Yosua dan ajudan lain ke rumah Duren Tiga dengan alasan untuk isolasi mandiri.
Baca Juga: 2023 Tahun Kelinci Air; Ketahui Peruntungan Shio Naga Keuangan Hingga Percintaan
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Pada Oktober lalu, mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Tempo.co