SUKABUMIUPDATE.com - Pemilu 2024 mendatang rencananya akan menggunakan Sistem Proporsional Tertutup.
Namun, Wacana Sistem Proporsional Tertutup ditolak oleh beberapa partai di Indonesia.
Implementasi Sistem Proporsional Tertutup pada Pemilu 2024 mendatang ini berbeda dengan sistem yang digunakan ketika Pemilu 2019 lalu.
Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Diusung Pilpres 2024, Telaah Politik Menteri Jadi Presiden?
Lantas Apa itu Sistem Pemilu Proporsional Tertutup?
Mengutip Tempo.co, Sistem pemilu proporsional tertutup adalah penentuan calon legislatif terpilih bukan atas dasar suara yang diperolehnya, tetapi atas dasar perolehan suara dari partai politik.
Artinya, pemilih hanya bisa memilih partai politik peserta pemilu, tidak memilih secara langsung para calon legislatifnya.
Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Pernah digunakan di Indonesia
Sistem pemilu proporsional tertutup pernah menjadi sistem yang digunakan oleh Indonesia dalam pelaksanaan Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, serta Pemilu 1999.
Baca Juga: 8 Parpol Bersatu Tolak Pemilu Proporsional Tertutup, Lahirkan 5 Poin Kesepakatan
PDI-P mendukung Implementasi Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa pihaknya mendukung pemilu dengan sistem proporsional tertutup.
Menurut Hasto, setidaknya ada empat alasan yang membuat PDIP mendukung wacana ini, diantaranya:
- Sistem proporsional terbuka yang mulai diterapkan dalam Pemilu 2004 membawa dampak liberalisasi politik.
- Kongres V PDIP memutuskan pemilu dengan sistem proporsional tertutup sesuai dengan amanat konstitusi.
- Mendorong proses kaderisasi di internal parpol dan meminimalisasi kecurangan pemilu.
- Sistem proporsional tertutup dapat mengurangi biaya pemilu secara signifikan.
Baca Juga: Elektabilitas Survei Politik Jelang Pemilu 2024, Rocky Gerung: Penting Karakter!
Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Ditolak Sejumlah Partai
Berbeda dengan PDI-P, sejumlah partai secara tegas menolak wacana penggunaan kembali sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024. Parta-partai ini juga telah menandatangani pernyataan sikap penolakan atas penggunaan sistem proporsional tertutup pada pemilu mendatang.
Daftar partai yang menolak Implementasi Sistem Pemilu Proporsional Tertutup:
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai Nasional Demokrasi (NasDem)
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Demokrat
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Sebelumnya diketahui, wacana perubahan sistem dalam Pemilu 2024 menjadi sistem proporsional tertutup memicu polemik bermula dari Uji Materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kala itu, para pemohon meminta agar MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional, sehingga sistem pemilu di Indonesia dapat diganti dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
SUMBER: TEMPO.CO | INGE KLARA