Menparekraf Sandiaga Uno Diusung Pilpres 2024, Telaah Politik Menteri Jadi Presiden?

Senin 09 Januari 2023, 11:00 WIB
Ilustrasi Telaah Politik Menteri Jadi Presiden, Menparekraf RI Sandiaga Uno Diusung Pilpres 2024, (Sumber : via mkri.id)

Ilustrasi Telaah Politik Menteri Jadi Presiden, Menparekraf RI Sandiaga Uno Diusung Pilpres 2024, (Sumber : via mkri.id)

SUKABUMIUPDATE.com - Desas-desus Pemilu 2024 terus menjadi topik perbincangan masyarakat.

Alhasil, satu per satu tokoh-tokoh penting tanah air mulai ramai disebut untuk jadi kandidat Pilpres 2024 nanti.

Sandiaga Uno adalah satu diantara pejabat RI yang kabarnya diusung oleh Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Seperti diketahui, Sandiaga Uno saat ini menjabat sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia atau Menparekraf RI.

Berbeda dengan Riwayat Pemerintahan Presiden Jokowi yang dahulu menjabat sebagai Gubernur di Indonesia.

Lantas, Bagaimana Sudut Pandang Telaah Politik Soal Menteri Jadi Presiden?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, informasi kemudian dikutip langsung dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang ditulis oleh Sri Pujianti dalam laman resmi mkri.id.

Baca Juga: Sandiaga Uno Diteriaki Presiden di Harlah PPP, Plt Ketum: Siap Usung ke Pilpres

Humas MKRI menyebutkan, persyaratan bagi pejabat negara untuk mengundurkan diri ketika hendak mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mendapatkan tafsir baru.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:

“Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden”.

Demikian amar Putusan Nomor 68/PUU-XX/2022 yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar pada Senin (31/10/2022) lalu di Ruang Sidang Pleno MK menyatakan frasa 'menteri dan pejabat setingkat menteri' dalam Penjelasan Pasal 170 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kemudian tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “pejabat negara”. Dalam ketentuan adalah sesuai putusan perkara yang diajukan oleh Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda) yang dibacakan oleh Anwar, diantaranya:

  • Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung
  • Ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi
  • Ketua, wakil ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan
  • Ketua, wakil ketua dan anggota Komisi Yudisial
  • Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
  • Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
  • Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang

Dalam pertimbangan Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Mahkamah menilai perspektif warga negara yang mengemban jabatan tertentu, pada dirinya melekat hak konstitusional sebagai warga negara untuk dipilih dan memilih sepanjang hak tersebut tidak dicabut oleh undang-undang atau putusan pengadilan.

Oleh karena itu, terlepas dari pejabat negara menduduki jabatan dikarenakan sifat jabatannya atas dasar pemilihan atau pengangkatan, seharusnya hak konstitusional dalam mendapatkan kesempatan untuk dipilih maupun memilih tidak boleh dikurangi.

Baca Juga: Elektabilitas Survei Politik Jelang Pemilu 2024, Rocky Gerung: Penting Karakter!

Persoalan selanjutnya terhadap pendirian Mahkamah pada Putusan MK Nomor 41/PUU-XII/2014 dan 33/PUU-XIII/2015, serta 45/PUU-XV/2017 yang menyatakan Pegawai Negeri Sipil, Pegawai BUMN/D, dan anggota legislatif harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon kepala dan wakil kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal ini menurut saat ini menjabat sebagaiberkaitan dengan persoalan netralitas yang berpotensi pada penyalahgunaan kewenangan.

Lebih lanjut dalam putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022, Mahkamah menegaskan tidak membedakan rezim pemilu dan pilkada. Maka, untuk menempati jabatan politik tersebut Mahkamah memiliki pertimbangan lain dengan persoalan konstitusionalitas norma pada Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu.

Bahwa dalam perspektif akan ada kekhawatiran kemelekatan jabatan pada pejabat yang dicalonkan sebagai presiden dan wakil presiden sehingga diwajibkan mengundurkan diri, Mahkamah menilai hal demikian tidak berbanding lurus dengan perlindungan hak konstitusional yang dimiliki pejabat tersebut.

Apalagi untuk mendapatkan jabatan tersebut, seorang pejabat memerlukan perjalanan karir yang panjang. Dengan demikian, tanpa harus mengundurkan diri kematangan profesionalitas pejabat masih dapat digunakan bagi kontribusi pembangunan bangsa dan negara, kendati pejabat tersebut kalah dalam kontestasi pemilu presiden dan wakil presiden.

Demi kepastian hukum dan stabilitas serta keberlangsungan pemerintahan, sambung Arief, Menteri atau pejabat setingkat Menteri yang merupakan pejabat negara yang dikecualikan.

Baca Juga: Desak Jokowi Sahkan UU PPRT, Massa Aksi Akan Geruduk Istana Presiden Hari Ini

Apabila dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden dan wakil presiden, maka harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.

Selanjutnya mengenai Penjelasan Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu, atas pemaknaan baru dari norma ini, maka tidak dipersyaratkan mengundurkan diri sebagai suatu bentuk konsekuensi yuridis.

Mengingat sepanjang frasa “menteri dan pejabat setingkat menteri” yang terdapat dalam penjelasan Pasal 170 ayat (1) huruf g UU Pemilu harus dinyatakan tidak ada relevan untuk dipertahankan lagi, sehingga harus dinyatakan inkonstitusional.

Di sisi lain masih soal putusan tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra memiliki alasan berbeda dengan di kabulkan sebagian permohonan yang ada. Menurutnya, bahwa dalam pemerintahan dengan sistem presidensial pengangkatan dan pemberhentian Menteri merupakan otoritas konstitusional presiden.

Oleh karenanya, dalam pemerintahan presidensial dikenal praktik presiden memilih menteri dan menteri bertanggung jawab pada presiden. Jika hal ini ditempatkan pada sistem di Indonesia, maka otoritas presiden dalam mengisi kabinet sangat besar.

Secara tekstual, Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 memposisikan menteri sebagai pembantu presiden. Sehingga presiden tidak memerlukan persetujuan dari lembaga perwakilan. Hal ini juga ditegaskan Pasal 3 UU Nomor 3 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Sebagai pembantu presiden, dalam praktik sistem presidensial tidak banyak kajian mengenai keadaan jika seorang menteri maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Singkatnya, Saldi berpandangan larangan untuk mengajukan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden baru diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Intinya, permintaan izin pada presiden dalam rangka menegakkan etika penyelenggaraan pemerintahan. Terhadap penjelasan “larangan” dan “pembatasan” ini bahwa pemilu presiden dan wakil presiden menjadi suatu upaya untuk menghasilkan pemimpin yang memiliki integritas tinggi, menjunjung tinggi etika moral, serta memiliki kapasitas dan kapabilitas yang baik.

“Dalam hal pengunduran diri para pejabat tersebut, termasuk menteri semata-mata dilakukan untuk kelancaran pemerintahan dan terwujudkan etika politik ketatanegaraan. Sebab, tanpa dilakukan pembatasan terhadap menteri yang ingin maju pada kontestasi politik demikian akan menimbulkan dilematis dan berpotensi merusak bangunan sistem pemerintahan presidensial,” jelas Saldi, dikutip via mkri.id, Senin (9/1/2023)

Atas hal ini, Saldi melihat anomali sedang menghinggapi praktik sistem presidensial di Indonesia.

Kondisi ini semakin sulit dipahami jika anggota kabinet mengalahkan presiden incumbent. Hal yang akan terjadi dalam masa lame duck ini, calon presiden yang merupakan anggota kabinet berhasil memenangkan kontestasi pemilihan, sedangkan presiden incumbent masih melanjutkan sisa masa jabatan hingga selesai masa jabatannya.

Untuk menghindari hal ini, menurut Saldi jika tidak ada pembatasan maka dapat saja dua atau lebih menteri yang diajukan sebagai calon presiden dan wakil presiden. Sehingga sangat mungkin terjadi rivalitas antar kementerian yang terjebak dalam memberikan dukungan terhadap satu dengan yang lainnya.

Alhasil, perlu dicarikan titik kesetimbangan baru antara normalitas penyelenggaraan sistem presidensial agar tidak terjebak dengan dalil hak konstitusional warga negara untuk dipilih termasuk sebagai presiden dan wakil presiden.

“Kesetimbangan baru ini diharapkan dapat memberikan kesempatan pada Menteri atau pejabat setingkat menteri untuk mengajukan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sepanjang pengusulan menteri yang bersangkutan mendapat persetujuan dari presiden dan non-aktif atau cuti sebagai menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon sampai selesainya tahapan pemilu presiden dan wakil presiden,” jelas Saldi.

Untuk diketahui, Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohanna Murtika menguji Pasal 170 ayat (1) frasa “pejabat negara” UU Pemilu.

Pemohon mendalilkan bahwa menteri adalah pejabat negara yang tidak dikecualikan untuk mengundurkan diri dalam jabatannya apabila dicalonkan sebagai calon presiden ataupun calon wakil presiden oleh Pemohon atau gabungan partai politik.

Menteri yang saat ini tengah menjabat dalam Kabinet Indonesia Maju, juga Pemohon yang mengusung menteri untuk menjadi calon presiden atau wakil presiden, potensial mengalami kerugian konstitusional menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.

Berbeda halnya dengan gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota, apabila dicalonkan sebagai calon presiden ataupun calon wakil presiden hanya memerlukan izin kepada Presiden sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 171 ayat (1) UU Pemilu.

Perlakuan berbeda antara menteri dengan dengan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota apabila dicalonkan sebagai presiden dan wakil presiden oleh Pemohon, juga telah mencederai dan menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon, sebagaimana yang dijamin dan dilindungi berdasarkan ketentuan Pasal 22E Undang Undang Dasar Tahun 1945.

Untuk itu, frasa “pejabat negara” dalam Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai

“Pejabat Negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota DPD, Menteri dan pejabat setingkat menteri, dan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati Walikota dan Wakil Walikota”.

Sumber : mkri.id

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Science22 November 2024, 11:13 WIB

14 Kecamatan di Sukabumi Waspada! BMKG Keluarkan Peringatan Potensi Banjir

BMKG memprakirakan intensitas curah hujan di sebagian besar wilayah Jawa Barat pada dasarian atau sepuluh hari ketiga November 2024 berkategori menengah hingga tinggi.
Ilustrasi. Motor terseret banjir di Gang Peda Pasar kawasan Ahmad Yani Kota Sukabumi, 5 November 2024. (Sumber: istimewa)
Sukabumi22 November 2024, 11:02 WIB

Warga Jampangtengah Sukabumi Dibacok OTK hingga Luka Parah di Kepala dan Dagu

Seorang pria di Jampangtengah Sukabumi mengalami luka parah di kepala dan dagu usai dibacok sajam oleh orang tak dikenal (OTK).
Ilustrasi. Seorang pria warga Jampangtengah Sukabumi dibacok OTK hingga luka parah. (Sumber Foto: Istockphoto/ Zoka74)
Inspirasi22 November 2024, 11:00 WIB

Sarjana dengan IPK 3,00 Cari Kerja? Cek Info Loker Jawa Barat Berikut!

Lulusan S1 masih nganggur? Berikut Info Loker Jawa Barat untuk Anda!
Ilustrasi. Karyawan Tetap. Info Loker Jawa Barat Lulusan Sarjana dengan IPK 3,00 (Sumber : Freepik/@katemangostar)
Sehat22 November 2024, 10:46 WIB

Tips Menjaga Kebugaran Tubuh di Musim Penghujan

Musim penghujan memang membawa udara sejuk dan nyaman, namun juga dapat menjadi tantangan bagi kebugaran tubuh. Artikel ini memberikan beberapa tips untuk tetap aktif meski cuaca tidak mendukung.
Menjaga Kebugaran Tubuh di Musim Penghujan (Sumber : Freepik/@pvproductions)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 10:15 WIB

Ustaz Totong Ungkap Alasan Dukung Ayep Zaki-Bobby di Pilkada Kota Sukabumi: Insyaallah Menang

Dalam berbagai kesempatan Ustaz Totong menyampaikan alasannya mendukung Ayep Zaki-Bobby Maulana di Pilkada Kota Sukabumi 2024.
Mantan Ketua DPD PKS Kabupaten Sukabumi, Totong Suparman. (Sumber : Istimewa)
Sehat22 November 2024, 10:00 WIB

7 Khasiat Belimbing untuk Kesehatan, Salah Satunya Atasi Maag

Belimbing memang menyimpan segudang manfaat bagi kesehatan. Buah yang satu ini memiliki rasa yang segar dan kandungan nutrisi yang cukup lengkap.
Ilustrasi - Belimbing, selain enak ternyata memiliki sejumlah manfaat kesehatan. | (Sumber : Pixabay.com/sarangib)
Internasional22 November 2024, 09:57 WIB

Prabowo Perpanjang Kunjungan Luar Negeri, Setelah dari Inggris ke Uni Emirat Arab

Awalnya, Inggris menjadi negara terakhir dalam rangkaian kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan sejak 8 November 2024.
Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri KTT G20 yang berlangsung di Museum of Modern Art (MAM), Rio de Janeiro, Brasil, pada Senin, 18 November 2024. (Sumber : Setneg RI)
Food & Travel22 November 2024, 09:00 WIB

Resep Scrambled Egg Toast, Roti Panggang Telur Creamy yang Simpel Dibuat

Scrambled Egg Toast sangat populer sebagai menu sarapan karena praktis, lezat, dan kaya protein.
Ilustrasi. Scramble Egg Toast. (Sumber : Freepik/Timolina)
Sukabumi22 November 2024, 08:36 WIB

Pohon Duku 12 Meter Tumbang Rusak Rumah Warga Nagrak Sukabumi

Dampak hujan deras, pohon duku setinggi 12 meter tumbang rusak rumah warga di Nagrak Sukabumi.
Kondisi rumah yang tertimpa pohon duku tumbang di Desa Pawenang, Nagrak Sukabumi, Kamis, 21 November 2024 | Foto : P2BK Nagrak
Sehat22 November 2024, 08:00 WIB

13 Manfaat Petai untuk Kesehatan: Kunci Jantung Sehat dan Tubuh Bugar

Meski sering dikeluhkan karena baunya yang menyengat, petai ternyata memiliki banyak manfaat bagi kesehatan. Apa saja manfaatnya? Yuk, simak penjelasannya!
Ilustrasi manfaat petai untuk kesehatan (Sumber : pexels.com/@STUDIO LIMA)