SUKABUMIUPDATE.com - Outsourcing merupakan istilah yang tidak asing dalam dunia kerja. Ada banyak perusahaan yang menerapkan sistem outsourcing terhadap karyawan mereka melalui perantara penyalur kerja. Lantas, seperti apa sistem kerja outsourcing? Apa kelebihan dan kekurangannya?
Mengutip tempo.co, peraturan outsourcing (alih daya) diterbitkan sejak masa kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri. Pada awalnya, seorang karyawan dengan status outsourcing dianggap bukan bagian dari perusahaan tempat ia bekerja.
Sebab, pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan outsourcing tidak berkaitan langsung dengan inti bisnis perusahaan. Di samping itu, outsourcing tidak memiliki jenjang karir di perusahaan tempatnya bekerja.
Baca Juga: Daftar Poin Perppu Cipta Kerja yang Disorot: Dari Outsourcing, PKWT hingga Upah
Pengertian Outsourcing
Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 64 tentang ketenagakerjaan, outsourcing merujuk kepada penyebutan bagi perusahaan yang menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dengan perjanjian pemborongan yang dibuat secara tertulis.
Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Terpisah dari kegiatan utama pekerjaan baik manajemen maupun eksekusi lainnya.
- Dilaksanakan atas dasar perintah langsung atau tidak langsung dari perusahaan pemberi kerja.
- Pekerjaan berupa kegiatan penunjang.
- Tidak menghambat produksi dalam industri.
Jenis Outsourcing
Menurut Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2012, pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh merupakan kegiatan jasa penunjang atau yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.
Berikut jenis pekerjaan outsourcing, di antaranya:
1. Usaha pelayanan kebersihan (cleaning service).
2. Jenis outsourcing selanjutnya ialah penyedia makanan bagi buruh (catering).
3. Tenaga pengamanan atau satpam (security).
4. Penunjang di sektor pertambangan dan perminyakan.
5. Jasa penyedia angkutan atau transportasi bagi pekerja.
Baca Juga: Larang Rekrut Honorer, Kemenpan RB Bicara Pengalihan ke Outsourcing
Namun, di era modern, jenis outsourcing berkembang kepada pekerjaan lainnya termasuk yang berorientasi pada teknologi, misalnya:
- Manufacturing outsourcing yang dikenal dengan sebutan jasa maklon. Sebuah brand tidak perlu direpotkan dengan faktor-faktor produksi seperti peralatan, pabrik, dan tenaga kerja. Jasa ini akan menghasilkan produk sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan suatu perusahaan.
- Professional outsourcing, artinya pengalihan pekerjaan kepada spesialisasi tertentu, contohnya akuntan, administrasi, sampai purchasing.
- Project outsourcing yang bertujuan menyelesaikan proyek atau program tentu, misalnya merombak website, membuat laporan, dan digital marketing.
- IT outsourcing untuk pengembangan teknologi informasi termasuk perangkat lunak dan perangkat keras.
Kelebihan Outsourcing
Memanfaatkan tenaga alih daya atau outsourcing menghadirkan sejumlah keuntungan bagi perusahaan, di antaranya:
1. Meminimalisir Biaya Rekrutmen Tenaga Kerja
Untuk melakukan proses seleksi penerimaan karyawan, sebuah perusahaan harus mengeluarkan anggaran tertentu. Mulai dari tes administrasi, wawancara, kesehatan (medical checkup), sampai pelatihan (training) pekerja baru.
Biaya yang perlu dialokasikan untuk serangkaian kegiatan tersebut tentunya tidak sedikit. Dengan menerapkan sistem outsourcing, perusahaan bisa meminta standar pekerja sesuai spesifikasi yang diinginkan.
2. Menopang Operasional Khusus
Menyerap tenaga kerja dari pihak ketiga dianggap bisa mengisi kekurangan karyawan dalam jumlah besar secara cepat. Apalagi jika perusahaan tersebut memerlukan pekerja terampil pada bidang-bidang tertentu.
3. Perusahaan Bisa Konsentrasi pada Inti Bisnis
Kelebihan outsourcing selanjutnya ialah perusahaan dapat memaksimalkan produksi untuk meningkatkan keuntungan. Tanpa perlu memikirkan manajerial yang berhubungan dengan tenaga kerja.
Kekurangan Outsourcing
Di sisi pekerja, outsourcing justru dianggap merugikan. Begitu pula bagi perusahaan, terdapat kekurangan outsourcing lantaran:
1. Tidak Ada Jenjang Karier
Bekerja sebagai karyawan alih daya bersifat tidak pasti dan diduga jauh dari kesejahteraan. Karena berorientasi pada alur kontrak yang tidak dapat diprediksi di masa depan. Selain itu, biasanya pekerja tidak memperoleh benefit memadai seperti tunjangan layaknya karyawan tetap.
2. Rawan Kebocoran Data Perusahaan
Kekurangan outsourcing berikutnya adalah informasi rahasia perusahaan rentan disalahgunakan dan disebarkan. Apalagi jika pekerja alih daya terlibat konflik kepentingan atau memiliki persoalan tertentu dengan perusahaan. Maka dari itu, biasanya pekerja dari pihak ketiga ditempatkan pada divisi yang tidak berkaitan dengan bisnis utama.
3. Perbedaan Kualitas Pekerja
Walaupun perusahaan bisa mematok standar pekerja alih daya sesuai spesifikasi. Bisa saja tidak sepenuhnya karyawan yang disebarkan memenuhi kualitas SDM (sumber daya manusia) terbaik.
Itulah informasi seputar pengertian outsourcing, jenis, kelebihan, dan kekurangannya. Pekerjaan yang memanfaatkan jasa outsourcing sangat menguntungkan bagi perusahaan dari sisi biaya. Namun Kemnaker tetap memperingatkan supaya hak pekerja harus tetap dipenuhi.
Sistem Outsourcing di Perpu Cipta Kerja
Perlu diketahui, penggunaan tenaga alih daya atau outsourcing kembali dihidupkan sejak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja disahkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada akhir 2022.
Padahal sebelumnya, dalam UU Cipta Kerja yang telah dianggap Mahkamah Konstitusi inkonstitusional bersyarat telah menghapus pasal 64 sebagaimana tercantum dalam UU Ketenagakerjaan.
Pasal yang Mengatur Outsourcing
Pasal 64
Ada perubahan pada pasal 64 pada UU Ketenagakerjaan. Pada ayat satu pasal tersebut berubah menjadi berbunyi: perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis.
Adapun ketentuan lebih lanjut soal penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan alih daya atau outsourcing tersebut bakal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Selain itu, tidak ada lagi kalimat melalui perjanjian pemborongan pekerja alih daya itu. "Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1," seperti dikutip dari ayat 2 Pasal 64 Perpu Cipta Kerja.
Pasal 65
Pasal 65 UU Ketenagakerjaan tetap dihapuskan.
Pasal 66
Perubahan berikutnya terdapat pada pasal 66 yang mengatur hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya sebagaimana tertulis pada ayat 1. Hubungan kerja itu didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Sumber: Tempo.co/Melynda Dwi Puspita