SUKABUMIUPDATE.com - Delapan Parpol yang biasanya berbeda pandangan, kali ini bersatu menolak wacana sistem pemilu proporsional tertutup.
Wacana sistem pemilu proporsional tertutup itu sebelumnya diungkapkan oleh Ketua KPU pada akhir tahun 2022, "Jadi kira-kira bisa diprediksi atau nggak putusan Mahkamah Konstitusi ke depan? Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," kata Hasyim dalam sambutannya di acara 'Catatan Akhir Tahun KPU RI 2022' di Kantor KPU RI, Jakarta pada Kamis, 29 Desember 2022.
Menanggapi wacana tersebut, para elite dari 8 parpol melakukan pertemuan di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan pada Minggu, 8 Januari 2023 kemarin.
Baca Juga: 5 Ramalan Jayabaya 2023, Maraknya Fenomena Cocokologi Faktual Masa Depan
Melansir dari Suara.com, mereka adalah Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketum PKB Muhaimin Iskandar, Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Waketum PPP Amir Uskara, Waketum Partai NasDem Ahmad Ali, Ketum PAN Ketum Zulkifli Hasan, dan Presiden PKS Ahmad Syaikhu. Selain delapan orang tersebut, Nampak hadir, Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate.
Sementara hingga Minggu siang, Partai Gerindra belum terlihat sang ketua umum atau perwakilannya. Meski begitu, Gerindra juga turut menolak wacana sistem pemilu coblos partai atau proporsional tertutup.
Baca Juga: Mengulas Ramalan Jayabaya Soal Pulau Jawa Akan Terbelah Dua di Masa Depan?
Pada intinya, pertemuan para petinggi 8 parpol itu adalah sepakat menolak wacana sistem pemilu proporsional tertutup diberlakukan kembali. Mereka juga kompak meminta KPU melaksanakan Pemilu 2024 sesuai jadwal dan aturan yang ada saat ini.
Berikut lima poin kesepakatan 8 parpol tolak sistem pemilu proporsional tertutup:
- Kami menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi. Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita. Di lain pihak, sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat di mana rakyat dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan oleh partai politik. Kami tidak ingin demokrasi mundur.
- Sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008 yang sudah dijalankan dalam tiga kali pemilu. Dan gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk bagi hukum kita dan tidak sejalan dengan asas nebis in idem.
- KPU tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Kami mengapresiasi kepada pemerintah yang telah menganggarkan anggaran pemilu 2024 serta kepada penyelenggara pemilu terutama KPU agar tetap menjalankan tahapan-tahapan pemilu 2024 sesuai yang telah disepakati bersama.
- Kami berkomitmen untuk berkompetisi dalam pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas politik, keamanan, dan ekonomi.
Sumber: Suara.com