SUKABUMIUPDATE.com - Nasib pilu dialami oleh MH seorang istri dari oknum polisi yang yang melaporkan suaminya karena dipaksa melayani nafsu sejumlah rekan dari suaminya.
Seorang oknum polisi berinisial Aiptu AR di Pamekasan, Madura, Jawa Timur diduga tega menjual istrinya sendiri untuk melayani nafsu lelaki hidung belang. Mirisnya lagi, sang istri dijual ke sesama oknum polisi yang yang merupakan rekan dari Aiptu AR.
Dari sejumlah informasi, Aiptu AR adalah anggota Satsabhara Polres Pamekasan. Belakangan diketahui bahwa dia sudah ditangkap oleh Propam Polda Jatim atas laporan dari istrinya selaku korban. Ia ditangkap pada Selasa, 3 Januari 2023 atas dugaan kekerasan seksual dan pornografi.
Baca Juga: Bukti Ramalan Jayabaya "Kebo Nyabrang Kali", Hengkangnya Belanda di Era Adolf Hitler
Sang istri yang juga korban yakni MH (41), melaporkan ulah suaminya sendiri ke Propam Polda Jatim menyebut juga Aiptu AR memiliki perilaku seksual yang menyimpang.
"Iya, yang bersangkutan diamankan di Polda Jatim dalam rangka riksa di Propam," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto sebagaimana disadur dari Beritajatim.com (media partner Suara.com), Sabtu, 7 Januari 2023.
Baca Juga: Ramalan Jayabaya "Semat Ireng Anak-anak Sapi" Nyata! Cornellis Mendarat di Sunda Kelapa
Hingga Jumat, 6 Januari 2023, Dirmanto mengatakan, Aiptu AR saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di tempat khusus (Patsus) Bidang Propam Polda Jatim.
Kronologi
Korban yang merasa sudah tidak tahan akan perilaku Aiptu AR nekat melaporkan suaminya sendiri terkait kekerasan seksual, asusila dan tindak pornografi.
Mulanya, ia mengirimkan surat pelayanan pengaduan (Yanduan) masyarakat yang diterima oleh Propam Polda Jatim.
Dalam surat aduannya, MH juga melaporkan bahwa Aiptu AR telah membiarkannya disetubuhi oleh orang lain, yakni rekan-rekan AR sesama anggota polisi. Dia menduga, Aiptu AR sengaja menjual dirinya ke sesama anggota polisi.
Terungkap juga, MH telah melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Pamekasan pada tahun 2020. Namun saat itu, pihak yang diproses secara hukum bukanlah pelaku utama yaitu Aiptu AR.
Dalam laporan korban, peristiwa yang menimpanya itu telah terjadi sejak tahun 2015 hingga 2020.
Selama kurang lebih 5 tahun tersebut, MH menyampaikan bahwa suaminya itu kerap mengajak rekan-rekannya di kepolisian dan masyarakat biasa untuk ‘tidur’ dengannya.
Laporkan Dua Oknum Polisi Lain
Dalam laporannya, MH juga mengadukan dua anggota Polres Pamekasan lainnya yakni Iptu MHD dan AKP H yang dinas di Polres Bangkalan.
Iptu MHD dilaporkan atas tindak pemerkosaan terhadap MH. Sedangkan AKP H dilaporkan atas tindak pidana ITE, kekerasan seksual dan pesta seks.
Sumber: Suara.com