SUKABUMIUPATE.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mengungkapkan jika banyaknya kritik terhadap penerbitan Perpu Cipta Kerja dari para akademisi sudah benar.
Namun, Mahfud Md menyebut yang bisa diperdebatkan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau dikenal Perpu Cipta Kerja tersebut adalah isinya, bukan prosedur penerbitannya.
Sebab, kata Mahfud, Mahkamah Konstitusi pun sudah menyatakan prosedur penerbitan Perpu Cipta Kerja tak menyalahi aturan.
Baca Juga: Daftar 10 Pekerja yang Tak Bisa Kena PHK Sepihak Menurut Perpu Cipta Kerja
"Saya melihat memang kan reaksinya datang dari akademisi, ya, sudah bagus. Saya juga akademisi, mungkin saya kalau tidak jadi Menteri ngeritik kayak gitu. Tetapi saya katakan, kalau secara teori udah enggak ada masalah, jangan mempersoalkan formalitasnya, prosedurnya, itu sudah sesuai," ujar Mahfud saat ditemui di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Januari 2023, seperti melansir dari Tempo.co.
Mahfud tak keberatan jika ada kritik soal isi dari Perpu Cipta Kerja. Menurutnya hal itu biasa terjadi saat pemerintah mengeluarkan Undang-Undang baru dan bagus karena menunjukkan majunya demokrasi di Indonesia.
"Tapi kalau pemerintah menjawab (kritik dari masyarakat), itu bukan berarti sewenang-wenang. Jadi, mari adu argumen," kata Mahfud.
Sumber: Tempo.co (M Julnis Firmansyah)