SUKABUMIUPDATE.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja mengatur 10 kategori pekerja yang tak bisa terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Larangan PHK sepihak itu termaktub dalam Pasal 153 Perpu Cipta Kerja.
Lalu apa 10 kategori pekerja yang tak bisa terkena PHK sepihak itu?
1. Pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.
2. Pegawai berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pegawai menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
4. Pekerja menikah.
5. Pegawai hamil, melahirkan, mengalami gugur kandungan, atau tengah menyusui bayinya.
6. Pekerja mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di dalam satu perusahaan.
7. Karyawan mendirikan, menjadi anggota dan atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
8. Pegawai mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan juga dilarang terkena PHK.
9. Karyawan yang berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.
10. Pekerja dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Baca Juga: Daftar Poin Perppu Cipta Kerja yang Disorot: Dari Outsourcing, PKWT hingga Upah
Di luar 10 katetori pekerja yang tidak bisa di-PHK secara sepihak tersebut, Perpu Cipta Kerja ditolak tak hanya oleh kalangan pengusaha, tapi juga buruh.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, misalnya, menilai Perpu Cipta Kerja sangat berbeda dengan draf yang diusulkan pihaknya ke pemerintah.
"Yang pertama dari DPP (Dewan Pengurus Pusat) KSPSI, langkah Perpunya kami dukung, tapi isinya kami tolak karena langkah Perpu itu memangkas, mempercepat supaya ada kepastian hukum," kata Andi Gani pada Tempo, Selasa, 3 Januari 2023.
Menurut Andi Gani, ternyata draf yang dia dan Said Iqbal (Presiden KSPI/Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) sampaikan itu berbeda jauh dari Perpu Cipta Kerja ini. Dia memberikan contoh, di Perpu Cipta Kerja ada ketidakjelasan soal outsourcing serta soal pengupahan yang berdasarkan indeks tertentu. Dia menilai, tidak jelas apa yang dimaksud dengan indeks tersebut.
Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Dikritik, Mahfud MD: Artinya Demokrasi Hidup, Teruskan Saja
Dia juga menambahkan, pihaknya mendukung adanya Perpu Cipta Kerja, tapi menolak isinya. KSPSI memandang langkah Perpu itu mempercepat supaya ada kepastian hukum, tapi ternyata isinya sangat berbeda dengan yang diusulkan pihaknya.
"Isinya sangat berbeda dengan draf yang kami usulkan ke pemerintah. Kami akan bertemu dalam waktu dekat di minggu ini atau minggu depan dengan beberapa pihak. Yang ingin kami tanyakan, kenapa draf ini bisa berubah total?" ujar Andi Gani.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi Sukamdani juga mengaku kecolongan karena tak dilibatkan dalam pembuatan Perpu Cipta Kerja.
"Kita nggak diundang. Kita juga sedih, tiba-tiba muncul kita kaget. Karena waktu Permenaker kita juga nggak diajak ngomong. Dalam perjalanan ini kita menempa juga untuk lebih mature, lebih matang lah menghadapi ini," ujarnya.
Menurutnya, seharusnya semua pihak yang terlibat harus diajak berdiskusi oleh pemerintah. Nantinya, kata dia, pemerintah tak perlu mengambil sepenuhnya suara dari pemberi kerja atau pekerja.
"Ini kan lucu, kita yg ngasih kerjaan, kita yg ngasih gaji, kita nggak diajak ngomong, tiba-tiba main putus aja. Jadi, ya udah. Setahu saya, sepengetahuan kami teman-teman lain juga nggak ada yang diajak bicara," ucap Hariyadi lebih jauh tentang Perpu Cipta Kerja tersebut.
Sumber: Antara via Tempo.co/Amelia Rahima Sari