Kilas Balik Kasus Romahurmuziy, Bolehkah Napi Korupsi Terjun ke Politik?

Rabu 04 Januari 2023, 11:22 WIB
Romahurmuziy masuk dalam jajaran Majelis Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat PPP. | Foto: Instagram/@romahurmuziy

Romahurmuziy masuk dalam jajaran Majelis Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat PPP. | Foto: Instagram/@romahurmuziy

SUKABUMIUPDATE.com - Munculnya nama Romahurmuziy dalam jajaran Majelis Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memantik reaksi sejumlah pihak. Banyak yang meragukan kredibilitas mantan napi korupsi itu.

Secara yuridis, bolehkah mantan napi korupsi terjun kembali ke politik?

Mengutip tempo.co, larangan partai politik menyertakan narapidana korupsi dalam pemilihan umum sebenarnya pernah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 20/2018.

Pasal 4 ayat (3) peraturan tersebut menyatakan partai politik dilarang menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.

Namun, Putusan Mahkamah Agung Nomor 46 P/HUM/2018 membatalkan ketentuan itu. Putusan tersebut diambil dengan tiga pertimbangan.

Baca Juga: Mantan Napi Korupsi Romahurmuziy Kembali ke Dunia Politik, KPK: Kami Menghormati

Pertama, Majelis Hakim Agung mempertimbangkan hak memilih dan dipilih sebagai anggota badan perwakilan adalah hak politik yang merupakan hak dasar yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945.

Kedua, tidak ada peraturan yang melarang mantan terpidana korupsi mencalonkan diri dalam ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf (g) Undang-Undang Pemilihan Umum.

Ketiga, peraturan semacam ini seharusnya dimuat dalam suatu undang-undang bukan dalam peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang demikian halnya PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

Pada dasarnya, mantan terpidana korupsi boleh kembali bergiat dalam kegiatan politik praktis. Namun, masyarakat akan menilai kembali kepantasan sosok tersebut dalam mengemban tanggung jawab.

Kasus Romahurmuziy

Romahurmuziy mengumumkan dirinya terpilih sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat PPP. Hal itu disampaikan melalui unggahan berisi perubahan struktur Majelis Pertimbangan DPP PPP pada 1 Januari 2023.

Rommy, sapaan akrabnya, adalah mantan narapidana korupsi jual beli jabatan di Kementerian Agama. Resmi menghuni rumah tahanan KPK sejak Maret 2019, mantan Ketua Umum PPP itu bebas setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan upaya bandingnya.

Baca Juga: Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy, Bebas

Rommy terjerat kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019 bersama Haris Hasanudin dan Muhammad Muafaq. Keduanya didakwa menyuap Rommy untuk menjadi kepala kantor wilayah dengan uang sejumlah Rp 325 juta.

Selain Rommy, KPK menyatakan ada uang sejumlah Rp 70 juta yang mengalir ke mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin untuk tujuan yang sama.

OTT di Surabaya

Rommy tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Maret 2019. Sekira pukul 07.00 WIB, tim penyidik KPK mendapatkan informasi akan ada penyerahan uang oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik, Muhammad Muafaq, kepada Romy.

Uang tersebut diduga akan diterima melalui perantara, yaitu asisten Rommy. Sementara itu, Rommy sedang berada di sebuah restoran di Hotel Bumi Surabaya, Jawa Timur. Sempat terjadi kejar-kejaran antara penyidik KPK dengan Rommy. Namun, Rommy kemudian berhasil ditangkap.

Rommy Mengajukan Praperadilan

Rommy tak tinggal diam. Dia mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Maqdir Ismail, pengacara Rommy, menyebut penetapan tersangka kliennya tidak sah. Maqdir juga mempersoalkan dugaan penyadapan oleh KPK kepada kliennya yang dilakukan tanpa surat perintah pengadilan.

Namun, upaya itu sia-sia. Hakim Tunggal Agus Widodo menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan Rommy pada 14 Mei 2019. Agus mengatakan penyelidikan dan penetapan tersangka kepada Romy oleh KPK adalah sah menurut hukum.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, 20 Januari 2020, Majelis Hakim memvonis Rommy dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Vonis ini lebih ringah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu empat tahun penjara.

Banding Rommy, Banding KPK

Rommy mengajukan banding di Pengadilan Negeri Tipikor pada Senin, 27 Januari 2020. Maqdir Ismail menegaskan upaya banding ini didasarkan atas pertimbangan vonis yang belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Menurut dia, ada upaya menggiring opini dengan membandingkan vonis Rommy dengan kasus ketua umum partai lainnya.

Di sisi lain, KPK juga mengajukan banding atas vonis hakim. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan banding dilakukan berdasarkan tiga hal yaitu vonis majelis hakim yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, tidak dipertimbangkannya uang pengganti, dan putusan majelis hakim yang tidak mencabut hak politik Rommy.

Hukuman Dipotong

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan Rommy menjadi satu tahun penjara. KPK mengajukan kasasi atas putusan banding pada 28 April 2020. Ali Fikri mengatakan alasan KPK mengajukan kasasi ialah majelis hakim tingkat banding tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.

Dalam salah satu pertimbangan vonis banding, hakim menyatakan Rommy tak bisa dimintai tanggung jawab untuk penerimaan sejumlah orang.

KPK juga menilai majelis hakim tingkat banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup terhadap vonis satu tahun untuk Rommy. Terakhir, jaksa KPK mengajukan banding karena hakim belum mengabulkan tuntutan pencabutan hak politik kepada Romahurmuziy.

Kembali ke Politik

Setelah resmi bebas pada Maret 2020, Rommy lama tak terdengar kabarnya. Dia kembali mengejutkan publik ketika mengumumkan dirinya kembali terjun ke politik. Rommy dipercaya sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat PPP.

Sumber: Tempo.co/Han Revanda Putra

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Entertainment30 Januari 2025, 16:00 WIB

Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback

Menjelang comeback solo Jisoo BLACKPINK secara resmi menandatangani kontrak dengan Label Musik Amerika, yaitu Warner Record untuk membantunya dalam karir bermusik.
Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback (Sumber : Instagram/@blisoo_official)
Life30 Januari 2025, 15:30 WIB

Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak, Serupa Tapi Tak Sama Ya!

Cranky biasanya hanya berlangsung singkat, sementara Tantrum bisa berlangsung lebih lama.
Ilustrasi. Anak Mengamuk. Yuk, Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak. (Sumber : Freepik/@MateusAndre)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 15:15 WIB

Bertemu Buruh dan Honorer, Komisi IV DPRD Bahas Isu Ketenagakerjaan hingga PPPK di Sukabumi

Buruh meminta dilibatkan dalam setiap kasus atau masalah di perusahaan.
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bertemu perwakilan buruh buruh pada Kamis (30/1/2025). | Foto: Istimewa
Life30 Januari 2025, 15:10 WIB

Sudah Lelah dengan Kerjaan? Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign

Setiap orang pasti pernah merasa jenuh atau lelah dengan pekerjaan yang mereka jalani, apalagi jika pekerjaan tersebut terasa tidak lagi sesuai dengan harapan atau impian.
Ilustrasi Resign, Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign (Sumber : Freepik)
Sukabumi30 Januari 2025, 15:03 WIB

Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Ribuan Guru Honorer R3 Sukabumi Demo di DPRD

Ribuan guru honorer R3 Sukabumi menuntut kejelasan status kerja agar diangkat menjadi pegawai penuh waktu, bukan paruh waktu.
Ribuan guru honorer R3 Kabupaten Sukabumi mendatangi gedung DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menolah skema PPPK paruh waktu. (Sumber Foto: SU/Ilyas)
Inspirasi30 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi. (Sumber : Freepik.com)
Life30 Januari 2025, 14:41 WIB

Red Flag di Tempat Kerja: 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic

Lingkungan kerja yang sehat sangat penting bagi kesejahteraan karyawan dan kesuksesan perusahaan. Namun, tidak semua tempat kerja menciptakan atmosfer yang mendukung.
Ilustrasi Lingkungan Kerja Toxic, Red Flag di Tempat Kerja, 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic (Sumber : Freepik)
Life30 Januari 2025, 14:31 WIB

Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya

Malam Nisfu Sya'ban adalah salah satu malam istimewa dalam kalender Islam yang sangat dinantikan oleh umat Muslim setiap tahunnya.
Ilustrasi Malam Nisfu Sya'ban, Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya (Sumber : Freepik/@sketchepedia)
Entertainment30 Januari 2025, 14:30 WIB

Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama

Abidzar Al-Ghifari kembali menuai kritikan dari netizen setelah menyampaikan pernyataan kontroversial tentang penggemar fanatik drama korea ketika menjadi bintang tamu dalam podcast bersama Ariel Tatum.
Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama (Sumber : Instagram/@abidzar73 dan @ikanatassa)
Sukabumi30 Januari 2025, 14:28 WIB

Angin Kencang Robohkan Pohon Sengon, Timpa Rumah Warga di Parakansalak Sukabumi

Kebutuhan mendesak adalah sembako dan bahan bangunan untuk rumah terdampak.
Pohon sengon yang menimpa rumah warga di Kampung Sukarame RT 05/05 Desa/Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/1/2025). | Foto: Tagana Kecamatan Parakansalak