SUKABUMIUPDATE.com - Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau UU PPRT disebut oleh Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi sebagai produk hukum (Undang-Undang).
UU PPRT berperan sebagai landasan dalam mengatur dan mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan, terutama melindungi para pekerja domestik atau PRT di Indonesia.
Diketahui sebelumnya pada Rabu 21 Desember 2022 silam Aksi dilakukan oleh Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Sipil Untuk UU PPRT depan Istana Merdeka, Jakarta.
Baca Juga: Kisah Pilu PRT Asal Cianjur, Dianiaya Majikan Hingga Rambut Diplontosi
Mengutip Tempo.co, aksi massa (21/12/2022) tersebut bertujuan mendesak Presiden dan Ketua DPR agar bersuara untuk mendukung pengesahan UU PPRT demi menghentikan kekerasan dan praktek perbudakan modern terhadap ibu-ibu Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Adapun informasi terkini, Koalisi Sipil untuk Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) bersama 30 pekerja rumah tangga dari Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Sapu Lidi akan menyambangi Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta Pusat, hari ini, Rabu, 4 Januari 2023.
Mereka meminta audiensi dengan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko agar RUU PPRT segera disahkan.
Mereka akan mengantar 3 PRT yang pernah mengalami kekerasan, yaitu Anik, Toipah, dan Rizky. Rombongan akan meminta dukungan KSP untuk meyakinkan Presiden mendukung UU PPRT yang merupakan janji di Nawacita 1 dan 2.
Baca Juga: Kasus PRT Bunuh Bayinya di Mesin Cuci Terkuak dari Suara Tangisan
Rencananya peserta Aksi Rabuan ini akan berkumpul di Taman Aspirasi pada pukul 10 untuk kemudian berjalan bersama-sama ke Kantor Staf Presiden di Gedung Bina Graha di Kompleks Istana Kepresidenan.
Sepanjang perjalanan ke KSP, para PRT akan menggunakan payung hitam bertuliskan ‘Sahkan UU PPRT’.
Adapun Selasa malam kemarin, Institut Sarinah telah menyumbang 25 kebaya hitam dan merah untuk kepentingan aksi Rabuan Rabu pagi.
Koordinator Jaringan Nasional Advokasi PRT (Jala PRT) Lita Anggraini menyatakan aksi ini merupakan ikhtiar para PRT agar Presiden Joko Widodo bersuara mendukung pengesahan RUU PPRT.
Seperti diketahui, selama 2,5 tahun pimpinan DPR menahan proses legislasi RUU PPRT untuk menjadi inisiatif DPR meskipun Pemerintah sudah membentuk Gugus Tugas untuk UU ini.
“Selama 2,5 tahun RUU PPRT tertahan di meja Pimpinan DPR sepanjang waktu itu pula, korban terus berjatuhan. UU PPRT akan bisa menghentikan keadaan ini,” kata Lita Anggraini dari Jala PRT, dalam keterangan tertulis, Selasa, 3 Januari 2023.
Baca Juga: Perpu Cipta Kerja Cacat, Inkonstitusional Bersyarat Berujung Pemakzulan Presiden?
Direktur Sarinah Institute yang juga Koordinator Koalisi Sipil untuk UU PPRT, Eva Kusuma Sundari menyatakan Aksi Rabuan Koalisi rencananya akan terus digelar sampai UU PPRT dilanjutkan diproses di DPR.
"Kami akan terus mencari bentuk aksi yang kreatif. Para PRT juga tirakatan mulai puasa, wiridan untuk membangunkan ‘roso’ pimpinan DPR dan Pak Jokowi agar UU PPRT yang merupakan janji PDIP di Nawacita segera disahkan,” kata Eva Sundari.
Sementara itu, Anik, yang menderita cacat wajah akibat kekerasan majikannya 7 tahun lalu mengatakan hanya Presiden Jokowi yang menentukan pengesahan RUU PPRT ini.
Baca Juga: Polemik RUU Kesehatan Omnibus Law, Fragmentasi dan Amputasi Organisasi Profesi
“Hanya endorsement Presiden yang akan menentukan keberhasilan perjuangan para ibu PRT yang sudah berjalan 19 tahun,” kata Anik.
Koalisi berharap Presiden Jokowi dan Ketua DPR Puan Maharani untuk serius melindungi PRT yang merupakan kaum Sarinah dari keluarga wong cilik.
Mereka menilai UU PPRT akan menjadi regulasi terkait Pekerja di Sektor Domestik agar terhindar dari praktik perbudakan modern.
Setiap tahun, Jala PRT menerima pengaduan rata-rata sebanyak 1300 an korban dan terbanyak adalah korban trafficking.
SUMBER: TEMPO.CO | NASIONAL