Daftar Poin Perppu Cipta Kerja yang Disorot: Dari Outsourcing, PKWT hingga Upah

Selasa 03 Januari 2023, 21:54 WIB
Ilustrasi buruh bekerja.  Perppu Cipta Kerja menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. |Foto: Freepik/@senivpetro.

Ilustrasi buruh bekerja. Perppu Cipta Kerja menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. |Foto: Freepik/@senivpetro.

SUKABUMIUPDATE.com - Sorotan publik terus tertuju pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 atau Perppu Cipta Kerja yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi. 

Dilansir dari tempo.com, beleid yang terdiri atas 186 pasal dan setebal 1.117 halaman itu telah diundangkan pada 30 Desember 2022 lalu. Perppu Cipta Kerja ini menuai pro dan kontra dari berbagai pihak di dalam negeri.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, misalnya, mengatakan penerbitan Perpu tidak memenuhi syarat karena tak mengandung unsur kegentingan yang memaksa.

Baca Juga: Karakter Arif Dirgantara Kupu-kupu Malam Dikagumi Kaum Hawa, Lukman Sardi Merasa Heran

Perintah MK, kata dia, jelas bahwa pemerintah harus memperbaiki UU Cipta Kerja, bukan malah menerbitkan Perpu.

Sementara itu, Presiden Partai Buruh yang juga Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal menyatakan dengan tegas pihaknya menolak sejumlah pasal dalam Perpu yang berpotensi multitafsir dan merugikan buruh.

Berikut sejumlah poin Perpu Cipta Kerja yang disoroti Muhammad Isnur dan Said Iqbal:

Baca Juga: Celoteh Warga Sukabumi yang Cari Uang dari Kemacetan, Saat Tol Bocimi Seksi 2 Fungsional

1. Outsourcing
Perpu Cipta Kerja khususnya pada pasal 81 poin 19 sampai 21 yang mengatur tentang outsourcing adalah salah satu yang disoroti publik. Pasalnya, tidak ada ketentuan baku bidang apa saja yang boleh menggunakan tenaga outsourcing.

Akibatnya, semua jenis pekerjaan outsourcing diperbolehkan. Namun begitu, Perpu menjelaskan bahwa aturan lebih jauh mengenai tenaga alih daya ini akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

2. Perjanjian kerja paruh waktu (PKWT)
Soal perjanjian kerja paruh waktu (PKWT) diatur dalam Perpu Cipta Karya pada pasal 59 atau 1. Di dalam pasal itu disebutkan bahwa PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.

Baca Juga: 5 Ramalan Jayabaya 2023, Maraknya Fenomena Cocokologi Faktual Masa Depan

Menurut Said Iqbal, tidak ada perubahan dalam Perpu mengenai perjanjian kerja waktu tertentu dibanding dengan UU Cipta Kerja yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, ia meminta pengaturan mengenai PKWT ini kembali menggunakan ketentuan yang sudah ada pada UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

3. Rumus perhitungan upah
Berikutnya formula rumus hitung upah kerja yang diatur pada pasal 88 Perpu Cipta Kerja. Formula penghitungan upah minimum diatur dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2). Adapun formula penghitungan upah minimum yang dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Pasal 88F mengatur dalam keadaan tertentu, pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2).

Baca Juga: Dihujat Usai Kepergok Selingkuh dengan Mertua, Rozy: Kalian Tak Tahu Cerita Sesungguhnya

Partai Buruh menolak formula penghitungan upah minimum yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang diatur pada pasal 88D ayat 2. Penolakan terutama pada variabel indeks tertentu yang tidak jelas definisinya.

4. Waktu kerja
Perpu Cipta Kerja juga disoroti soal pasal-pasal yang mengatur waktu kerja. Berbeda dengan Undang-undang terdahulu, Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Pasal 81 mengubah pasal 79 UU ketenagakerjaan dengan memberikan hak libur dan cuti lebih sedikit.

Sementara pada ayat 2 hanya disebut istirahat mingguan diberikan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu. Ketentuan libur 2 hari dalam satu minggu dihapus.

5. Upah minimum
Adapun perumusan upah minimum kabupaten atau kota diatur pada pasal 88C ayat 2 Perpu Cipta Karya. Di dalam beleid itu disebutkan Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota. Hal ini pula yang disoroti sejumlah ahli karena ada penggunaan kata "dapat" pada pasal tersebut.

Berikutnya, penetapan upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam hal hasil penghitungan upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari upah minimum provinsi.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Jawa Barat22 Februari 2025, 10:02 WIB

Sekretaris Komisi V DPRD Jabar Ucapkan Selamat atas Pelantikan KDM-Erwan sebagai Gubernur-Wagub 2025-2030

Sekretaris Komisi V DPRD Jawa Barat Muhammad Jaenudin menyampaikan ucapan selamat atas dilantiknya Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat periode 2025-2030.
Sekretaris Komisi V DPRD Jawa Barat Muhammad Jaenudin (Sumber: dok sukabumiupdate)
Film22 Februari 2025, 10:00 WIB

15 Rekomendasi Film Terbaru Indonesia di Bioskop, Cocok Buat Hiburan Akhir Pekan

Tentu film-film baru Indonesia yang hadir di bulan Februari 2025 ini mengusung berbagai macam genre romantis, drama, melodrama, misteri, komedi, hingga horor. Cocok banget untuk menjadi rekomendasi hiburan saat libur akhir pekan
15 Rekomendasi Film Terbaru Indonesia di Bioskop, Cocok Buat Hiburan Akhir Pekan (Sumber : Istimewa)
Sukabumi22 Februari 2025, 09:47 WIB

Kematian Samson Sang Preman Kampung, Polres Sukabumi Amankan Bambu Runcing Berlumuran Darah

Preman kampung Cihurang ini ditemukan tak bernyawa tak jauh dari rumahnya Jumat, 21 Februari 2025 petang, berlumuran darah dengan tubuh penuh luka.
Garis polisi di lokasi terbunuhnya Samson, sang preman kampung Cihaur Cidadap Simpenan Sukabumi (Sumber: su/ilyas)
Life22 Februari 2025, 09:01 WIB

Cara Menanamkan Kebiasaan Puasa pada Anak Sejak Dini: Trik Sukses Agar Mereka Bersemangat

Mengajarkan anak untuk berpuasa sejak dini adalah salah satu cara yang efektif untuk menanamkan nilai-nilai spiritual dan kedisiplinan.
Ilustrasi Mengajarkan Kebiasaan Puasa Pada Anak Sedari Dini (Sumber : Freepik)
Bola22 Februari 2025, 09:00 WIB

Persib Bandung vs Madura United di Liga 1: Tantangan Pangeran Biru Raih 3 Poin!

Persib vs Madura akan tersaji malam ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
Persib vs Madura akan tersaji malam ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : X@persib/@MaduraUnitedFC).
Inspirasi22 Februari 2025, 08:00 WIB

Info Loker Lulusan D3 Semua Jurusan, Penempatan di Area Jabodetabek

Loker D3 Semua Jurusan ini tersedia untuk mengisi posisi Manufacturing Apprentice dan dibuka hingga 21 April 2025 mendatang.
Info Loker Lulusan D3 Semua Jurusan, Penempatan di Area Jabodetabek (Sumber : Freepik/@pressfoto)
Food & Travel22 Februari 2025, 07:00 WIB

Resep Mie Leor Bumbu Kacang, Menu Takjil yang Banyak Dijual di Bulan Puasa

Menu Mie Leor bahkan banyak dijual di bulan puasa sebagai makanan takjil.
Resep Mie Leor Bumbu Kacang, Menu Takjil yang Banyak Dijual di Bulan Puasa. Foto: IG/@TeniSondari
Science22 Februari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 22 Februari 2025, Sedia Payung Saat Keluar Rumah

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan hingga hujan pada 22 Februari 2025.
Ilustrasi. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan hingga hujan pada 22 Februari 2025. | Foto: Pixabay
Food & Travel22 Februari 2025, 05:30 WIB

Serunya Wisata Rafting Sambil Menikmati Keindahan Alam di Caldera Adventure Cikidang Sukabumi

Selain resort dan rafting, Caldera Adventure Cikidang Sukabumi juga menawarkan berbagai aktivitas outdoor.
Keseruan berwisata arung jeram atau rafting di Sungai Citarik Sukabumi bersama Caldera Adventure. (Sumber Foto: Dok. Caldera Adventure)
Sukabumi21 Februari 2025, 22:28 WIB

Temani Warga yang Dipanggil Polisi Pasca Kematian Samson, Massa Geruduk Mapolres Sukabumi

Puluhan warga Cihurang Simpenan Sukabumi geruduk Mapolres Sukabumi pasca kematian Samson.
Puluhan warga Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi mendatangi Mapolres Sukabumi pasca kematian Samson. (Sumber : SU/Ilyas)