SUKABUMIUPDATE.com - Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) kini menjadi sorotan publik khususnya PNS. Pasalnya, jika aturan tersebut disahkan oleh pemerintah, maka aparatur sipil negara atau PNS terancam diberhentikan secara masal.
Hal ini dijelaskan dalam Pasal 87 ayat (1) RUU ASN tersebut yang menyebut, ASN atau PNS bisa pensiun dini secara massal jika memang dibutuhkan perampingan dalam organisasi, dilansir dari Suara.com.
Dalam pasal tersebut menyebutkan, PNS bisa diberhentikan secara hormat dengan alasan perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.
Baca Juga: CPNS 2023 Akan Segera Dibuka, Simak Cara Daftar Hingga Alur Seleksi dan Kelulusannya
Hal ini juga ditegaskan kembali dalam ayat (5), poin tambahan baru usulan pemerintah, yang berbunyi "demi kepentingan perampingan organisasi, pensiun dini harus dilakukan secara massal."
Jika pemerintah berencana menerapkan hal ini, maka terlebih dahulu harus membahasnya bersama DPR RI.
Sebagaimana dijelaskan dalam ayat yang sama, "Dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan secara massal, pemerintah sebelumnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai."
Baca Juga: Simak! Ini Prioritas Formasi pada Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023
Hingga kini, pemerintah masih menggodok RUU ASN tersebut.Perkembangan terbaru menyebut, RUU ASN sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas pada sidang berikutnya di tahun 2023.
Sumber: Suara.com